Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan merupakan jalur periwayatan lain dari hadits yang sudah disebutkan sebelumnya (hadits nomor 3030) tentang perintah Rasulullah ﷺ untuk mengusir Yahudi dari Jazirah Arab. Imam Abu Dawud sendiri menyatakan bahwa lafaz hadits ini "bermakna sama" dengan hadits sebelumnya, dan riwayat yang pertama lebih sempurna redaksinya. Hadits ini menjadi dasar larangan tinggalnya non-Muslim (khususnya Yahudi dan Nasrani) secara permanen di Jazirah Arab.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini berakar pada sabda Nabi ﷺ yang masyhur, yang juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
لَأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ
"Sungguh aku akan mengusir Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab."
(HR. Muslim, dari Ibnu Umar; makna serupa di Al-Bukhari)
Adapun ayat yang menjadi rujukan umum para ulama dalam masalah ini adalah firman Allah:
وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
"Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik."
(QS. Al-'Ankabut [29]: 46)
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan dengan Ahli Kitab diatur dengan adab, sementara kebijakan politik-kenegaraan (seperti pengusiran dari Jazirah Arab) ditetapkan oleh dalil khusus dari sunnah.
Kaitan ulama: Imam Ahmad bin Hanbal (guru Imam Abu Dawud dan perawi pertama dalam sanad ini) meriwayatkan dan berpegang pada hadits ini dalam Musnad-nya. Imam Abu Dawud menuangkannya dalam Sunan-nya, Kitab al-Kharaj wal Imarah wal Fai'. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi landasan kebijakan mengeluarkan Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki sanad: Ahmad bin Hanbal → Abu Ahmad (Muhammad bin Abdullah az-Zubairi) → Sufyan (ats-Tsauri) → Abu az-Zubair (Muhammad bin Muslim bin Tadrus) → Jabir bin Abdullah → Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.
Perhatikan bahwa dalam sanad ini terdapat Jabir bin Abdullah meriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab. Imam Abu Dawud memberi catatan "بِمَعْنَاهُ وَالأَوَّلُ أَتَمُّ" (dengan makna yang sama, dan yang pertama lebih sempurna), yang menunjukkan bahwa hadits ini adalah syahid (penguat) bagi riwayat sebelumnya (nomor 3030).
Makna fiqih yang dipahami para ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "لأخرجن اليهود والنصارى من جزيرة العرب" merupakan perintah tegas Nabi ﷺ. Beliau menyebutkan bahwa Jazirah Arab adalah wilayah khusus bagi umat Islam, dan tidak boleh ada dua agama di dalamnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari memaparkan perbedaan pendapat ulama tentang batas wilayah "Jazirah Arab". Sebagian ulama (seperti Imam asy-Syafi'i dan Ahmad) membatasinya pada Hijaz dan sekitarnya; sebagian lain memperluasnya. Namun kesepakatan mereka: wilayah inti Jazirah Arab harus bersih dari tempat ibadah agama lain.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari siyasah syar'iyyah Nabi ﷺ, dan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu kemudian merealisasikannya pada masa kekhilafahannya dengan mengusir Yahudi dari Khaibar dan Nasrani dari Najran.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti memusuhi Ahli Kitab secara pribadi, tetapi menjaga kesucian dan kehormatan tanah tempat turunnya wahyu, tempat dua kota suci, dan tempat ibadah haji.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (dalam daftar, seperti sebagian riwayat dari Imam Malik) memandang bahwa yang dilarang adalah tinggal permanen, bukan sekadar masuk untuk keperluan tertentu (dagang, perjanjian, dsb). Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah larangan tinggal menetap dan mendirikan tempat ibadah, bukan larangan masuk secara mutlak untuk keperluan darurat dengan izin pemerintah.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa pada saat sakit menjelang wafatnya, Rasulullah ﷺ berwasiat dengan beberapa kalimat, di antaranya:
"أَخْرِجُوا الْمُشْرِكِينَ مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ"
"Usirlah orang-orang musyrik dari Jazirah Arab."
Wasiat ini kemudian dilaksanakan oleh Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu ketika beliau menjadi khalifah. Beliau mengusir Yahudi dari Khaibar dan Nasrani dari Najran, dan memberikan ganti rugi yang layak kepada mereka. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Umar melakukan hal ini setelah bermusyawarah dengan para sahabat, dan tidak ada yang mengingkarinya — sehingga menjadi semacam ijma' sukuti (kesepakatan diam) para sahabat.
Hikmahnya: Islam menjaga kesucian tanah wahyu, namun tetap menegakkan keadilan dan menunaikan hak-hak Ahli Kitab yang harus pindah, sebagaimana dicontohkan Umar.
Kesimpulan Praktis
- Yakinilah bahwa hadits ini shahih dan menjadi landasan kebijakan syariat tentang Jazirah Arab.
- Pahami konteksnya: larangan ini adalah kebijakan siyasah syar'iyyah, bukan kebencian pribadi terhadap Ahli Kitab.
- Bersikap adil terhadap non-Muslim yang hidup damai dengan kaum Muslimin di luar Jazirah Arab, sesuai QS. Al-Mumtahanah [60]: 8.
- Hormati kebijakan pemerintah yang berlandaskan syariat dalam menjaga kehormatan tanah suci.
- Jangan ghuluw (berlebihan) dengan menjadikan hadits ini alasan memusuhi Ahli Kitab secara pribadi tanpa dasar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.