Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3019 tentang Pembagian harta rampasan Khaybar kepada peserta perang dan Hudaybiyyah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ menaklukkan Khaybar, beliau mengambil seperlima (khumus) dari harta rampasan perang untuk kepentingan Allah, Rasul-Nya, dan kaum muslimin. Kemudian, sisa harta rampasan (empat perlima) dibagikan kepada seluruh kaum muslimin yang ikut serta dalam perjanjian Hudaibiyah, baik yang hadir dalam penaklukan Khaybar maupun yang tidak hadir karena suatu alasan. Ini menunjukkan keadilan dan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam pembagian harta rampasan, serta penghargaan beliau kepada para sahabat yang telah berjanji setia di Hudaibiyah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil..."

Hadits Terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Harta dan Kepemimpinan, Bab Hukum Tanah Khaybar, no. 3019. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya dari jalur Az-Zuhri.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah perawi hadits ini dari jalur Yunus bin Yazid. Beliau adalah seorang tabi'in besar yang dikenal luas ilmunya tentang sirah dan fiqih. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menggunakan hadits-hadits semacam ini untuk menetapkan hukum pembagian harta rampasan perang.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari jalur Ibnu Syihab Az-Zuhri. Beliau menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ mengambil seperlima (khumus) dari harta rampasan perang Khaybar, kemudian membagikan sisanya kepada kaum muslimin yang ikut dalam perjanjian Hudaibiyah.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa pembagian harta rampasan perang Khaybar ini menjadi dasar bahwa kaum muslimin yang telah berjanji setia di Hudaibiyah—meskipun tidak hadir dalam peperangan Khaybar—tetap mendapatkan bagian dari harta rampasan tersebut. Hal ini karena mereka telah bersiap dan berjanji untuk berperang, namun Allah menakdirkan perjanjian damai di Hudaibiyah.
  2. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa pembagian ini menunjukkan keutamaan para sahabat yang ikut dalam Bai'at Ridwan di Hudaibiyah. Mereka semua—baik yang hadir di Khaybar maupun yang tidak—mendapatkan bagian karena Allah telah meridhai mereka dan memuji mereka dalam Al-Qur'an.
  3. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa hikmah pembagian ini adalah untuk menghormati para sahabat yang telah berkorban dan berjanji setia kepada Rasulullah ﷺ. Mereka semua dianggap memiliki jasa yang besar dalam perjuangan Islam.
  4. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa jumlah pasukan yang ikut dalam perjanjian Hudaibiyah adalah sekitar 1.400 orang. Mereka semua mendapatkan bagian dari harta rampasan Khaybar, meskipun hanya 200 orang yang hadir dalam penaklukan Khaybar.

Perbedaan Pendapat:

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah pembagian ini khusus untuk Khaybar atau menjadi kaidah umum. Namun, mayoritas ulama—termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad—berpendapat bahwa pembagian ini adalah keputusan khusus dari Nabi ﷺ berdasarkan ijtihad beliau, dan tidak menjadi kaidah wajib untuk setiap peperangan. Karena itu, dalam peperangan lainnya, pembagian dilakukan berdasarkan kehadiran dalam peperangan tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ kembali dari Hudaibiyah tanpa peperangan, sebagian sahabat merasa kecewa karena tidak mendapatkan kemenangan yang diharapkan. Namun, Allah menurunkan QS. Al-Fath [48]: 1 yang berbunyi:

إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata."

Para ulama menjelaskan bahwa Hudaibiyah adalah kemenangan besar, meskipun tidak ada peperangan. Kemudian, ketika Khaybar ditaklukkan, Nabi ﷺ membagikan harta rampasan kepada seluruh peserta Hudaibiyah sebagai bentuk penghargaan atas kesabaran dan ketaatan mereka. Ini menunjukkan bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak pernah melupakan jasa orang-orang yang berjuang, meskipun hasilnya tidak langsung terlihat.

Kesimpulan Praktis

  1. Keadilan dalam pembagian harta — Nabi ﷺ membagikan harta rampasan dengan adil dan penuh hikmah, tidak hanya kepada yang hadir, tetapi juga kepada yang berjasa sebelumnya.
  2. Penghargaan atas kesetiaan — Para sahabat yang berjanji setia di Hudaibiyah mendapatkan penghargaan dari Nabi ﷺ, meskipun tidak ikut berperang di Khaybar.
  3. Hikmah di balik peristiwa — Terkadang kemenangan tidak selalu berupa peperangan; Hudaibiyah adalah kemenangan besar yang membuka jalan bagi penaklukan-penaklukan berikutnya.
  4. Ketaatan membawa keberkahan — Kesabaran dan ketaatan para sahabat di Hudaibiyah membawa keberkahan yang besar, termasuk bagian dari harta rampasan Khaybar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.