Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah penjelasan penting dari sahabat Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu tentang makna ayat-ayat fa'i (harta rampasan yang diperoleh tanpa peperangan). Beliau menjelaskan bahwa harta fa'i yang khusus untuk Rasulullah ﷺ seperti tanah Fadak dan 'Urainah adalah khusus bagi beliau. Adapun ayat tentang fa'i dari penduduk kota, maka mencakup seluruh kaum Muslimin yang berhak—baik dari kalangan Muhajirin, Anshar, maupun orang-orang yang datang setelah mereka—kecuali budak yang mereka miliki.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
- QS. Al-Hasyr [59]: 6
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Dan harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan tidak pula seekor unta pun, tetapi Allah memberikan kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya terhadap siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
- QS. Al-Hasyr [59]: 7
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya adalah untuk Allah, untuk Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya."
Hadits: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Kharaj wal-Imarah wal-Fai', Bab Fai' Rasulullah ﷺ, no. 2966, dari jalur Az-Zuhri dari Umar bin Khaththab.
Kaitan dengan ulama: Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab) adalah salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati dan termasuk dalam daftar rujukan kita. Beliau meriwayatkan penafsiran Umar ini, dan para ulama setelahnya seperti Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan lainnya menjadikan riwayat ini sebagai dasar pemahaman tentang pembagian fa'i.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa ayat tentang fa'i ini turun berkaitan dengan harta Bani Nadhir. Ketika mereka diusir dari Madinah, harta mereka diserahkan kepada Rasulullah ﷺ tanpa peperangan. Maka Allah menjelaskan hukum pembagiannya.
Pertama: Fa'i Khusus Rasulullah ﷺ
Umar radhiyallahu 'anhu menjelaskan bahwa firman Allah dalam QS. Al-Hasyr: 6, "Apa yang Allah berikan kepada Rasul-Nya dari mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan kuda dan unta" — ini khusus untuk Rasulullah ﷺ. Yang dimaksud adalah harta Bani Nadhir, tanah 'Urainah, Fadak, dan sebagainya. Karena harta ini diperoleh tanpa peperangan dan tanpa usaha dari kaum Muslimin, maka sepenuhnya menjadi milik Rasulullah ﷺ untuk dibelanjakan sesuai kebijaksanaan beliau.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa harta fa'i yang disebut dalam ayat 6 ini adalah murni milik Rasulullah ﷺ, karena tidak ada seorang pun dari kaum Muslimin yang bersusah payah untuk mendapatkannya. Beliau boleh memberikannya kepada siapa saja yang beliau kehendaki.
Kedua: Fa'i dari Penduduk Kota
Adapun firman Allah dalam QS. Al-Hasyr: 7, "Apa yang Allah berikan kepada Rasul-Nya dari penduduk kota-kota" — maka ini mencakup harta yang diperoleh dari penduduk kota-kota lain yang tunduk tanpa peperangan. Pembagiannya adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan musafir.
Umar menjelaskan bahwa ayat ini mencakup semua orang. Beliau membacakan lanjutan ayat tersebut yang menyebutkan tiga golongan penerima:
- Al-Muhajirin — "orang-orang yang diusir dari kampung halaman dan harta benda mereka" (ayat 8)
- Al-Anshar — "orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan beriman sebelum mereka" (ayat 9)
- Orang-orang yang datang setelah mereka — "orang-orang yang datang setelah mereka" (ayat 10)
Umar berkata: "Ayat ini mencakup seluruh manusia, tidak ada seorang pun dari kaum Muslimin kecuali memiliki hak di dalamnya—atau bagian—kecuali budak-budak yang kalian miliki."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa maksud Umar adalah seluruh kaum Muslimin dari tiga generasi tersebut memiliki hak dalam harta fa'i. Adapun pengecualian budak, karena budak tidak memiliki hak milik secara mandiri—harta yang mereka peroleh menjadi milik tuannya.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang pembagian fa'i ini:
- Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat): Harta fa'i dibagi menjadi lima bagian—satu bagian untuk Rasulullah ﷺ dan empat bagian untuk golongan yang disebut dalam ayat.
- Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Harta fa'i seluruhnya untuk kepentingan kaum Muslimin dan kemaslahatan umum, karena Rasulullah ﷺ telah wafat dan tidak ada lagi bagian khusus bagi beliau.
- Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, bagian beliau digunakan untuk kemaslahatan kaum Muslimin, seperti perlengkapan perang dan kebutuhan umum. Adapun bagian kerabat, yatim, miskin, dan musafir tetap disalurkan kepada mereka yang berhak.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan hikmah pembagian ini: "Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." Ini adalah prinsip keadilan sosial dalam Islam—harta kekayaan tidak boleh hanya dinikmati segelintir orang kaya, tetapi harus didistribusikan kepada yang berhak termasuk yang lemah dan membutuhkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khaththab menjadi khalifah, beliau sangat berhati-hati dalam mengelola harta kaum Muslimin. Suatu ketika, beliau berkata kepada para sahabat tentang tanah Fadak dan harta Bani Nadhir yang dahulu khusus untuk Rasulullah ﷺ. Beliau menjelaskan bahwa setelah Rasulullah wafat, harta tersebut dikelola untuk kemaslahatan kaum Muslimin.
Az-Zuhri meriwayatkan bahwa Umar pernah berkata: "Dahulu harta Bani Nadhir adalah milik Rasulullah ﷺ secara khusus. Beliau membelanjakannya untuk kebutuhan keluarganya selama satu tahun, dan sisanya untuk perlengkapan perang di jalan Allah." Ini menunjukkan keadilan dan kehati-hatian Umar dalam mengelola harta umat—tidak ada seorang pun yang berhak mengambil harta tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa dasar yang benar.
Hikmah dari kisah ini: kepemimpinan yang amanah adalah yang mengelola harta rakyat dengan penuh kehati-hatian, memastikan hak-hak yang berhak sampai kepada mereka, dan tidak ada penyelewengan sekecil apa pun.
Kesimpulan Praktis
- Memahami pembagian fa'i: Harta yang diperoleh tanpa peperangan memiliki aturan pembagian yang jelas dalam Al-Qur'an, dan para sahabat serta ulama telah menjelaskan penerapannya.
- Prinsip keadilan sosial: Islam mengajarkan agar harta tidak hanya beredar di antara orang kaya, tetapi harus menjangkau yang membutuhkan.
- Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ: Ayat ini juga mengajarkan kita untuk menerima apa yang diberikan Rasulullah ﷺ dan meninggalkan apa yang dilarangnya.
- Kewaspadaan terhadap harta: Sebagai kaum Muslimin, kita harus berhati-hati dalam mengelola harta, baik harta pribadi maupun harta umat, agar tidak ada hak orang lain yang terabaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.