Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa harta Bani an-Nadir adalah fai' — harta yang diperoleh tanpa peperangan — sehingga menjadi milik khusus Rasulullah ﷺ, bukan dibagi sebagai ghanimah. Beliau ﷺ menggunakannya untuk nafkah keluarga selama setahun, dan sisanya untuk keperluan persiapan jihad: kuda dan senjata. Hadits ini menjadi dalil bahwa fai' memiliki hukum berbeda dari ghanimah, dan bahwa pemimpin (imam) mengelola harta negara untuk kemaslahatan umat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Hasyr [59]: 6
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Terjemahan: "Dan apa saja harta rampasan (fai') yang Allah berikan kepada Rasul-Nya dari mereka, kamu tidak mengerahkan kuda dan unta untuk mendapatkannya, tetapi Allah-lah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya atas siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 2965), dari jalur Sufyan bin 'Uyainah — dari 'Amr bin Dinar — dari az-Zuhri — dari Malik bin Aus bin al-Hadatsan — dari Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه. Sanad ini shahih dan para perawinya adalah tokoh yang disepakati kepercayaannya.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang sama, dengan tambahan penjelasan tentang pembagian harta Bani an-Nadir.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud as-Sijistani (penyusun Sunan) memasukkan hadits ini dalam kitab tentang al-Kharaj wal Imarah wal Fai', menunjukkan bahwa hadits ini berkaitan dengan hukum pemerintahan dan pengelolaan harta negara.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa fai' adalah harta yang diambil dari musuh tanpa pertempuran, dan hukumnya berbeda dari ghanimah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama sepakat bahwa fai' tidak dibagi lima seperti ghanimah, melainkan menjadi hak imam untuk dikelola sesuai maslahat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah dan Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengelola fai' untuk tiga hal: nafkah keluarga, persiapan jihad, dan kemaslahatan kaum Muslimin.
Penjelasan Rinci
1. Makna Fai' dan Perbedaannya dengan Ghanimah
Para ulama dari daftar — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ibnu Qayyim — menjelaskan bahwa fai' adalah harta yang diperoleh dari musuh tanpa pertempuran (tidak dengan mengerahkan kuda dan unta). Sedangkan ghanimah adalah harta yang diperoleh dengan pertempuran. Perbedaan ini penting karena hukumnya berbeda:
- Ghanimah: dibagi lima (khumus) — empat perlima untuk pasukan, seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan musafir (QS. Al-Anfal [8]: 41).
- Fai': menjadi hak Rasulullah ﷺ (dan setelah beliau, menjadi hak imam/khalifah) untuk dikelola sesuai maslahat kaum Muslimin.
2. Pengelolaan oleh Rasulullah ﷺ
Umar رضي الله عنه menjelaskan bahwa harta Bani an-Nadir digunakan Nabi ﷺ untuk:
- Nafkah keluarga (ahl baitihi / ahlihi) selama setahun penuh.
- Sisanya untuk al-kura' (kuda) dan as-silah (senjata) di jalan Allah.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini menunjukkan Nabi ﷺ tidak menyimpan harta untuk diri pribadi, tetapi mengelolanya untuk kebutuhan keluarga dan kepentingan umat. Ibnu Qayyim menambahkan bahwa ini menjadi dasar bagi imam/khalifah untuk mengelola fai' demi kemaslahatan umum, bukan membaginya secara merata kepada individu.
3. Perbedaan Riwayat dalam Hadits
Hadits ini memiliki dua riwayat lafaz:
- Riwayat Utsman bin Abi Syaibah: "يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ" (menafkahi keluarganya/ahlul bait).
- Riwayat Ahmad bin 'Abdah: "يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ قُوتَ سَنَةٍ" (menafkahi keluarganya dengan makanan setahun).
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kedua riwayat ini saling melengkapi: Nabi ﷺ menafkahi keluarganya dari fai' dengan kadar kebutuhan setahun, dan sisanya untuk persiapan jihad. Ini menunjukkan sikap zuhud Nabi ﷺ dan pengelolaan yang bijak.
4. Pendapat Ulama tentang Pengelolaan Fai' Setelah Nabi ﷺ
- Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa fai' setelah Nabi ﷺ menjadi hak imam untuk dikelola sesuai maslahat, dan boleh diberikan kepada siapa saja yang dipandang perlu.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa fai' dibagi untuk kemaslahatan umum, termasuk untuk keperluan jihad, nafkah keluarga Nabi (ahlul bait), dan kebutuhan umat.
- Ibnu Taymiyyah dalam As-Siyasah asy-Syar'iyyah menegaskan bahwa imam memiliki keleluasaan dalam mengelola fai' selama untuk kemaslahatan dan tidak melanggar syariat.
5. Hikmah dan Pelajaran
- Keadilan dalam pengelolaan harta negara: Pemimpin harus mengelola harta untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan pribadi.
- Zuhudnya Nabi ﷺ: Beliau tidak mengambil fai' untuk kekayaan pribadi, tetapi untuk nafkah keluarga dan persiapan jihad.
- Prioritas jihad: Sisa fai' digunakan untuk kuda dan senjata, menunjukkan pentingnya persiapan kekuatan dalam Islam.
- Ketaatan kepada pemimpin: Umar رضي الله عنه sebagai khalifah menjelaskan hal ini untuk menegakkan keadilan dan mencegah perselisihan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah penaklukan Bani an-Nadir, sebagian kaum Muslimin berharap mendapatkan bagian dari harta mereka. Namun Allah menurunkan ayat bahwa harta tersebut adalah fai' — khusus untuk Rasulullah ﷺ. Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه, ketika menjadi khalifah, menjelaskan hal ini kepada kaum Muslimin agar tidak terjadi kesalahpahaman. Beliau menegaskan bahwa Nabi ﷺ menggunakan harta itu untuk nafkah keluarganya dan sisanya untuk persiapan jihad.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menukil bahwa Umar رضي الله عنه pernah berkata: "Aku tidak akan membiarkan harta fai' ini menjadi milik seseorang secara pribadi, tetapi aku akan mengelolanya untuk kemaslahatan kaum Muslimin." Ini menunjukkan keteladanan Umar dalam mengelola harta negara dengan adil dan bijaksana.
Kesimpulan Praktis
- Pahami perbedaan fai' dan ghanimah: Fai' adalah harta yang diperoleh tanpa peperangan, dan hukumnya berbeda dari ghanimah.
- Pemimpin harus adil dalam mengelola harta negara: Harta fai' digunakan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan pribadi.
- Prioritaskan nafkah keluarga dan persiapan jihad: Sebagaimana Nabi ﷺ menafkahi keluarganya dan menyisihkan untuk kuda dan senjata.
- Taat kepada pemimpin dalam hal yang tidak melanggar syariat: Sebagaimana para sahabat menerima penjelasan Umar رضي الله عنه.
- Zuhud dan tidak tamak terhadap harta: Nabi ﷺ memberi teladan dalam mengelola harta untuk kepentingan umat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.