Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengisahkan perselisihan antara Ali bin Abi Thalib dan Abbas bin Abdul Muththalib radhiyallahu 'anhuma mengenai harta fa'i (rampasan tanpa peperangan) dari Bani Nadhir. Rasulullah ﷺ mengelola harta tersebut secara khusus untuk kebutuhan beliau dan kemaslahatan umat, bukan sebagai harta warisan biasa. Hadits ini mengajarkan kita tentang adab dalam berselisih, pentingnya kembali kepada keputusan pemimpin yang adil, dan bahwa harta kekayaan dunia bukanlah tujuan utama seorang mukmin.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan."
(QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Kharaj wal Imarah wal Fai', Bab Fi Amwal Rasulillah ﷺ, no. 2964. Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang lebih panjang.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah salah satu perawi dalam sanad hadits ini. Beliau adalah ulama besar tabi'in yang sangat memahami sirah dan hadits.
- Imam Abu Dawud menyebutkan dalam riwayat ini bahwa Rasulullah ﷺ tidak ingin memberikan nama "pembagian" (qasm) pada harta tersebut, karena harta itu memang khusus untuk beliau dan tidak dibagi-bagikan seperti harta warisan biasa.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa harta fa'i dari Bani Nadhir adalah harta yang diperoleh kaum muslimin tanpa peperangan, karena Bani Nadhir menyerah setelah dikepung. Harta ini berbeda dengan harta ghanimah (rampasan perang) yang dibagi lima, karena fa'i sepenuhnya menjadi wewenang Rasulullah ﷺ untuk mengelolanya sesuai kemaslahatan.
Pendapat para ulama tentang harta fa'i Rasulullah ﷺ:
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menjelaskan bahwa harta fa'i Rasulullah ﷺ digunakan untuk kebutuhan beliau dan keluarganya selama satu tahun, dan sisanya disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
- Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa harta khusus Rasulullah ﷺ ini tidak diwariskan, karena para Nabi tidak mewariskan harta. Beliau berdalil dengan hadits Nabi ﷺ: "Kami para nabi tidak mewariskan, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa harta fa'i yang dikelola Rasulullah ﷺ adalah untuk kepentingan dakwah dan jihad, bukan untuk kepentingan pribadi semata. Ini menunjukkan keadilan dan kebijaksanaan beliau dalam mengelola harta umat.
- Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Hasyr ayat 7 menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar pembagian harta fa'i, dan Rasulullah ﷺ memiliki kewenangan khusus dalam mengelolanya sesuai petunjuk Allah.
Pelajaran dari perselisihan Ali dan Abbas:
- Keduanya adalah sahabat mulia yang saling mencintai, namun berselisih dalam masalah harta. Ini menunjukkan bahwa perselisihan dalam masalah duniawi adalah hal yang wajar, selama tidak merusak ukhuwah.
- Mereka membawa perselisihan ini kepada Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sebagai khalifah, dan Umar memutuskan dengan adil berdasarkan petunjuk Rasulullah ﷺ.
- Umar menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengelola harta tersebut untuk kebutuhan beliau dan kemaslahatan umat, bukan untuk ditumpuk atau diwariskan.
Hikmah dari sikap Rasulullah ﷺ:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tidak membagi-bagikan harta tersebut secara merata kepada kerabat beliau, karena beliau ingin mengajarkan bahwa harta bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk beribadah dan menegakkan agama.
Story Telling
Diriwayatkan dari Malik bin Aws bin Al-Hadatsan, bahwa ia berkata: "Aku pernah duduk di majelis Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Lalu datanglah Abbas dan Ali yang sedang berselisih. Umar berkata: 'Aku bersumpah dengan Allah yang dengan izin-Nya langit dan bumi berdiri, apakah kalian berdua mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kami para nabi tidak mewariskan, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah?" Mereka menjawab: 'Benar, kami mengetahui hal itu.'"
Kemudian Umar menjelaskan bagaimana Rasulullah ﷺ mengelola harta tersebut untuk kebutuhan beliau, dan setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar meneruskan pengelolaan tersebut dengan cara yang sama. Akhirnya, Ali dan Abbas menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Hikmah: Perselisihan yang diselesaikan dengan ilmu dan keadilan akan membawa kebaikan. Umar radhiyallahu 'anhu tidak memihak salah satu, tetapi mengembalikan kepada dalil dan sunnah Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Harta dunia adalah ujian, bukan tujuan hidup. Rasulullah ﷺ dan para sahabat mengelolanya dengan bijaksana untuk kemaslahatan umat.
- Selesaikan perselisihan dengan ilmu dan keadilan, bukan dengan emosi atau kepentingan pribadi.
- Kembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Al-Qur'an dan Sunnah, sebagaimana para sahabat melakukannya.
- Jangan menjadikan harta sebagai penyebab perpecahan, karena ukhuwah islamiyah lebih berharga dari segala harta dunia.
- Teladani sikap para sahabat yang tetap saling menghormati meskipun berselisih dalam masalah harta.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.