Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah pedoman agung dari Nabi ﷺ tentang tanggung jawab sosial dalam Islam. Beliau membagi dua hal: harta yang ditinggalkan seseorang menjadi hak ahli warisnya, dan orang yang meninggal dalam keadaan miskin atau meninggalkan keluarga yang tidak punya sandaran, maka menjadi tanggungan negara (dalam hal ini, pemimpin dan baitul mal). Ini mengajarkan bahwa Islam sangat memperhatikan nasib anak yatim dan keluarga dhuafa, dan negara/pemimpin punya peran besar untuk menjamin mereka.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Kharaj wal Imarah wal Fai', Bab Nafaqah al-Awlad (No. 2955). Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 8-9 (tentang memperhatikan kerabat dekat dan anak yatim saat pembagian waris, serta kekhawatiran meninggalkan keturunan yang lemah).
Teks Arab (potongan yang relevan):
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
"Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang seandainya mereka meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Maka hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." (QS. An-Nisa' [4]: 9)
Hadits terkait dari Shahih:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa meninggalkan harta, maka hartanya itu untuk ahli warisnya. Dan barangsiapa meninggalkan keluarga yang lemah/tanggungan, maka mereka menjadi tanggungan kami." (HR. Al-Bukhari no. 6733, Muslim no. 1616)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban negara/iman untuk menanggung orang-orang yang tidak punya harta warisan, seperti anak kecil dan orang yang tidak mampu.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil penjelasan ulama bahwa "kall" (tanggungan) di sini maksudnya adalah orang-orang yang tidak punya harta dan tidak punya siapa-siapa yang menanggung mereka, maka negara yang menanggungnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki dua bagian penting:
Pertama: "Man taraka maalan fa li waratsatih" (Barangsiapa meninggalkan harta, maka untuk ahli warisnya). Ini menegaskan prinsip kepemilikan dan hukum waris dalam Islam. Harta yang ditinggalkan seseorang bukan milik negara, bukan milik penguasa, melainkan menjadi hak ahli waris sesuai ketentuan syariat. Ini juga menjadi dalil bahwa hak milik individu dihormati dalam Islam.
Kedua: "Wa man taraka kallan fa ilaina" (Barangsiapa meninggalkan tanggungan, maka mereka datang kepada kami). Kata kall dalam bahasa Arab bermakna beban berat atau tanggungan. Maksudnya adalah orang yang meninggal dalam keadaan miskin dan meninggalkan anak-anak kecil atau keluarga yang tidak punya penopang hidup. Maka Nabi ﷺ menyatakan bahwa mereka menjadi tanggungan beliau dan negara.
Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Islam sangat memperhatikan kaum lemah. Negara Islam berkewajiban menyediakan jaminan hidup bagi anak yatim, janda, dan orang-orang yang tidak mampu. Ini adalah bentuk nyata dari keadilan sosial dalam Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dasar kewajiban baitul mal (kas negara) untuk menanggung kebutuhan pokok orang-orang yang tidak punya penopang. Ini termasuk bagian dari maslahah (kemaslahatan umum) yang harus dijaga oleh pemerintah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini juga mengajarkan adab kepada para pewaris: jangan sampai mereka saling berebut harta sehingga lalai terhadap anak-anak yatim yang ditinggalkan. Ada tanggung jawab moral dan sosial bagi kerabat untuk memperhatikan mereka.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ membagi harta rampasan perang Hunain, datanglah seorang pria dari kalangan Arab badui dan menarik kain beliau dengan kasar hingga meninggalkan bekas di pundak beliau. Pria itu berkata, "Wahai Muhammad, berikanlah kepadaku dari harta Allah yang ada padamu!"
Rasulullah ﷺ tidak marah. Beliau tersenyum dan memerintahkan agar pria itu diberi bagian. Para sahabat heran, mengapa beliau begitu sabar? Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi dan pembagi, dan Allah yang mengatur rezeki."
Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya Nabi ﷺ dalam memperhatikan orang-orang yang membutuhkan. Beliau tidak pernah menelantarkan siapa pun yang datang meminta pertolongan, terlebih lagi keluarga yang ditinggalkan dalam keadaan lemah. (HR. Al-Bukhari no. 3149, Muslim no. 1060)
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang memiliki harta: Bersegeralah menyusun wasiat dan memastikan hak ahli waris terbagi sesuai syariat. Jangan menunda-nunda.
- Bagi keluarga yang ditinggalkan: Hendaknya saling tolong-menolong, terutama kepada anak yatim dan janda. Jangan biarkan mereka terlantar.
- Bagi pemimpin dan pemerintah: Wajib memperhatikan rakyatnya yang lemah dan tidak mampu, menyediakan jaminan hidup bagi mereka dari baitul mal.
- Bagi kita semua: Hadits ini mengingatkan bahwa harta adalah titipan. Yang terbaik adalah meninggalkan ahli waris dalam keadaan berkecukupan, bukan dalam keadaan meminta-minta.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.