Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan tegas dari Nabi ﷺ tentang larangan seorang pegawai atau pejabat mengambil harta di luar gaji atau tunjangan yang telah ditetapkan. Jika seorang pemimpin mengangkat seseorang untuk suatu pekerjaan dan telah memberinya upah yang layak, maka mengambil sesuatu di luar itu—baik berupa suap, hadiah, atau korupsi—hukumnya adalah ghulul (pengkhianatan) yang merupakan dosa besar. Ini adalah prinsip dasar dalam Islam tentang integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ أَبُو طَالِبٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ " .
Terjemahan: Dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Barangsiapa yang kami pekerjakan untuk suatu tugas, lalu kami berikan kepadanya tunjangan (gaji), maka apa yang ia ambil setelah itu (di luar gaji tersebut) adalah ghulul (pengkhianatan)."
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
"Dan barangsiapa berkhianat (dalam urusan harta rampasan), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang telah dikhianatkannya itu. Kemudian setiap jiwa akan diberi balasan sesuai dengan apa yang telah ia usahakan, dan mereka tidak akan dizalimi." (QS. Ali 'Imran [3]: 161)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam konteks etika pemerintahan dan kepegawaian. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 7174) dari Abu Humaid As-Sa'idi tentang kisah pengangkatan pegawai, dan Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Kharaj untuk menunjukkan bahwa gaji pegawai adalah hak yang harus diberikan, dan larangan mengambil di luar itu adalah bentuk keadilan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah Asy-Syar'iyyah menjelaskan bahwa seorang pegawai tidak boleh menerima hadiah yang diberikan kepadanya karena jabatannya, karena itu termasuk ghulul.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Kewajiban Pemimpin Memberi Gaji yang Layak: Kata "farazaqnāhu rizqan" (kami berikan tunjangan) menunjukkan bahwa seorang pemimpin wajib memberikan upah yang pantas kepada pegawainya. Ini adalah hak pegawai yang harus ditunaikan. Imam As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa keadilan dalam pemerintahan dimulai dari pemenuhan hak-hak pegawai.
- Larangan Mengambil di Luar Gaji: Kata "ghulul" dalam bahasa Arab berarti khianat atau mengambil harta secara sembunyi-sembunyi. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa ghulul pada awalnya digunakan untuk orang yang mencuri harta rampasan perang sebelum dibagikan, kemudian digunakan juga untuk setiap bentuk pengkhianatan dalam harta, termasuk yang dilakukan oleh pegawai.
- Hadiah untuk Pegawai adalah Ghulul: Para ulama menjelaskan bahwa hadiah yang diberikan kepada pegawai karena jabatannya termasuk dalam larangan ini. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa hadiah yang diberikan karena jabatan adalah bentuk suap yang diharamkan, karena itu bukan murni hadiah tetapi imbalan atas jabatan.
- Hikmah Larangan Ini: Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa larangan ini untuk menjaga kemurnian hati pegawai dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Jika seorang pegawai terbiasa menerima hadiah, maka ia akan mudah dipengaruhi dan tidak adil dalam mengambil keputusan.
- Penerapan dalam Kehidupan: Hadits ini tidak hanya berlaku untuk pejabat pemerintahan, tetapi juga untuk semua orang yang diberi amanah pekerjaan—karyawan, manajer, direktur, dan siapa pun yang bekerja. Selama ia telah menerima gaji yang layak, maka mengambil keuntungan lain di luar itu—baik berupa uang, barang, atau fasilitas—adalah pengkhianatan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Humaid As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ mengangkat seorang laki-laki dari suku Al-Azd yang bernama Ibnu Al-Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Ketika ia datang, ia berkata: 'Ini untuk kalian, dan ini hadiah yang diberikan kepadaku.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidakkah engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau lihat apakah engkau diberi hadiah atau tidak?'" Kemudian beliau bersabda di akhir khutbahnya: "Demi Allah, siapa pun di antara kalian yang mengambil sesuatu (secara tidak sah), maka ia akan datang pada hari Kiamat dengan memikulnya di lehernya." (HR. Al-Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832)
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Nabi ﷺ dalam masalah ini. Hadiah yang diberikan kepada pejabat karena jabatannya bukanlah hadiah, tetapi ghulul. Hikmahnya: seorang pegawai harus menjaga kehormatan dirinya dan tidak mudah tergoda oleh pemberian yang bisa memengaruhi keadilannya.
Kesimpulan Praktis
- Bagi Pemimpin/Pemberi Kerja: Wajib memberikan gaji yang layak dan adil kepada pegawai sesuai dengan pekerjaannya.
- Bagi Pegawai: Wajib menjaga amanah, tidak mengambil apa pun di luar gaji yang telah ditetapkan, termasuk hadiah yang diberikan karena jabatan.
- Bagi Semua: Hindari segala bentuk suap, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang, karena itu adalah ghulul yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah pada hari Kiamat.
- Jaga Integritas: Jadilah pribadi yang amanah dan profesional, karena itu adalah ciri orang beriman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.