Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2941 tentang Bai'at wanita tanpa bersalaman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan cara Nabi ﷺ menerima bai'at (janji setia) dari kaum wanita, yaitu tanpa bersalaman/menyentuh tangan mereka. Beliau hanya menerima ucapan bai'at secara lisan, lalu menyatakan bahwa bai'at telah sah. Ini menunjukkan adab dan kehati-hatian Nabi ﷺ dalam menjaga batasan pergaulan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Mumtahanah [60]: 12

وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰٓ أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِٱللَّهِ شَيْـًٔا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَٰنٍ يَفْتَرِينَهُۥ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِى مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُنَّ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan: "Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan mukmin untuk berbai'at kepadamu bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan melakukan kebohongan yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah bai'at mereka dan mohonkanlah ampunan Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari jalur Imam Malik (dalam Al-Muwaththa'), dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari 'Urwah bin az-Zubair, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Imam Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam kitab shahih mereka.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menjelaskan praktik bai'at Nabi ﷺ terhadap kaum wanita. Bai'at adalah janji setia kepada pemimpin Muslim, dalam hal ini kepada Rasulullah ﷺ, untuk taat dalam perkara yang ma'ruf (baik). Yang perlu dipahami adalah bahwa bai'at terhadap wanita tidak dilakukan dengan berjabat tangan, melainkan cukup dengan ucapan lisan.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam Malik bin Anas — Beliau meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dan menjadikannya sebagai landasan bahwa seorang laki-laki tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Ini adalah pendapat yang beliau pegang dalam fiqih Madinah.
  2. Ibnu Syihab az-Zuhri (Tabi'in) — Sebagai perawi hadits ini, beliau memahami bahwa bai'at wanita cukup dengan ucapan, dan tidak ada mushafahah (berjabat tangan) antara Nabi ﷺ dengan wanita.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani — Dalam Fathul Bari, beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menyentuh tangan wanita sama sekali, baik dalam bai'at maupun dalam keadaan lain. Beliau juga menyebutkan bahwa bai'at wanita dilakukan dengan kata-kata, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
  4. Imam an-Nawawi — Dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan berjabat tangan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (bukan mahram) tanpa kebutuhan syar'i adalah haram.
  5. Ibn Qayyim al-Jawziyyah — Dalam kitabnya, beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ yang paling mulia dan paling suci pun tidak menyentuh tangan wanita dalam bai'at, maka selain beliau lebih utama untuk menjauhi hal tersebut.
  6. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin — Beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah adalah haram, dan bai'at wanita cukup dengan ucapan lisan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama dalam daftar ada yang membahas apakah berjabat tangan dengan wanita tua (yang sudah tidak menarik) diperbolehkan. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang melarang secara mutlak, karena keumuman hadits "tidak pernah menyentuh tangan wanita" menunjukkan larangan total tanpa pengecualian.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ hendak menerima bai'at dari kaum wanita setelah Fathu Makkah, beliau mengumpulkan mereka dan menyampaikan syarat-syarat bai'at. 'Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa Nabi ﷺ membacakan ayat Al-Mumtahanah ayat 12 kepada mereka, dan mereka menerima syarat-syarat tersebut dengan ucapan. Nabi ﷺ tidak menjabat tangan satu pun dari mereka, melainkan cukup berkata: "Pergilah, aku telah menerima bai'atmu."

Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha juga menceritakan hal serupa, bahwa ketika beliau ikut berbai'at kepada Nabi ﷺ, beliau melihat bahwa Nabi ﷺ tidak menyentuh tangan wanita manapun. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga adab dan batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis.

Hikmah: Islam sangat menjaga kehormatan dan kesucian pergaulan antara laki-laki dan wanita. Bahkan dalam momen sakral seperti bai'at, Nabi ﷺ tetap menjaga batasan ini, mengajarkan kepada umatnya bahwa kehormatan dan ketakwaan lebih utama daripada sekadar formalitas.

Kesimpulan Praktis

  1. Bai'at wanita tidak dilakukan dengan berjabat tangan — cukup dengan ucapan lisan.
  2. Berjabat tangan dengan wanita bukan mahram adalah haram — berdasarkan hadits ini dan kesepakatan jumhur ulama dalam daftar.
  3. Menjaga adab pergaulan — hendaknya seorang Muslim meneladani Nabi ﷺ dalam menjaga batasan interaksi dengan lawan jenis.
  4. Bai'at yang sah — bai'at kepada pemimpin Muslim dilakukan dengan syarat taat dalam perkara ma'ruf, dan bagi wanita cukup dengan ucapan.
  5. Meneladani kehati-hatian Nabi ﷺ — meskipun Nabi ﷺ ma'shum (terjaga dari dosa), beliau tetap menjaga adab, maka umatnya lebih utama untuk berhati-hati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?