Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 294 tentang Cara mandi dan menjamak shalat bagi wanita istihadah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Abu Dawud no. 294 ini berbicara tentang seorang wanita yang mengalami istihadhah (darah penyakit yang keluar terus-menerus di luar waktu haid). Dalam hadits ini, wanita tersebut diperintahkan untuk menggabungkan (jamak) antara zuhur dan ashar dengan satu kali mandi, serta antara maghrib dan isya dengan satu kali mandi, dan mandi tersendiri untuk subuh. Namun perlu dicatat bahwa sanad hadits ini memiliki kelemahan karena Abdurrahman bin al-Qasim tidak menyebutkan secara tegas bahwa perkataan itu langsung dari Nabi ﷺ, melainkan hanya menyatakan bahwa ia tidak menyampaikan sesuatu kecuali dari Nabi ﷺ secara umum.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan udzur dan kemudahan:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الْأَنْعَامِ أَزْوَاجًا ۖ يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ ۚ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Catatan: Ayat yang lebih tepat untuk konteks kemudahan adalah QS. Al-Baqarah [2]: 185:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha tentang wanita istihadhah:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ سَأَلَتِ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَتْ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَكِنْ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي

"Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi ﷺ: 'Sesungguhnya aku mengalami istihadhah sehingga tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?' Beliau bersabda: 'Tidak, itu hanyalah darah dari urat (penyakit). Tetapi tinggalkanlah shalat selama hari-hari yang biasa engkau haid, kemudian mandilah dan shalatlah.'" (HR. Al-Bukhari no. 228, Muslim no. 333)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, kitab Thaharah.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim membahas masalah istihadhah secara panjang lebar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang cara mandi wanita istihadhah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah di balik keringanan-keringanan syariat bagi wanita istihadhah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menjelaskan salah satu bentuk keringanan (rukhshah) bagi wanita yang mengalami istihadhah. Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita secara terus-menerus bukan pada waktu haid, dan bukan karena melahirkan. Darah ini adalah darah penyakit ('irq), bukan darah haid.

Dalam hadits ini, wanita tersebut diperintahkan:

  1. Menjamak zuhur dan ashar — dengan cara mengakhirkan zuhur dan memajukan ashar, lalu mandi satu kali untuk keduanya.
  2. Menjamak maghrib dan isya — dengan cara mengakhirkan maghrib dan memajukan isya, lalu mandi satu kali untuk keduanya.
  3. Mandi tersendiri untuk subuh.

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mandi bagi wanita istihadhah:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wanita istihadhah wajib mandi sekali untuk setiap waktu shalat yang masuk, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita istihadhah cukup berwudhu untuk setiap shalat, dan tidak wajib mandi kecuali sekali saja setelah berhentinya darah haid.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Abu Dawud ini memiliki kelemahan dari sisi sanad, karena Abdurrahman bin al-Qasim (perawi dari ayahnya, al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr) ketika ditanya apakah perkataan ini dari Nabi ﷺ, ia menjawab: "Saya tidak menyampaikan kepadamu sesuatu kecuali dari Nabi ﷺ." Jawaban ini dinilai oleh sebagian ulama sebagai tidak tegas menisbatkan langsung kepada Nabi ﷺ, sehingga hadits ini dianggap mursal atau memiliki 'illah (cacat tersembunyi).

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam selalu membawa kemudahan bagi wanita istihadhah, karena kondisinya yang berat. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan berupa menjamak shalat bagi wanita istihadhah jika diperlukan, sebagaimana dalam hadits ini.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah menerima hadits ini dan membolehkan jamak bagi wanita istihadhah.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa wanita istihadhah boleh menjamak shalat jika ada kebutuhan, namun beliau lebih berhati-hati dalam masalah ini.
  • Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini dha'if (lemah) dari sisi sanad, namun maknanya masih didukung oleh hadits-hadits shahih lain tentang keringanan bagi wanita istihadhah.

Yang paling kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa wanita istihadhah wajib mandi untuk setiap waktu shalat yang ingin ia kerjakan, berdasarkan hadits shahih dari Aisyah riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang memerintahkan mandi. Adapun tentang menjamak shalat, ini adalah keringanan yang dibolehkan jika memang diperlukan, namun tidak menjadi kewajiban.

Story Telling

Kisah Fatimah binti Abu Hubaisy:

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy radhiyallahu 'anha datang kepada Nabi ﷺ dan berkata:

"Ya Rasulullah, aku mengalami istihadhah dan tidak menjadi suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?"

Nabi ﷺ bersabda: "Tidak, itu hanyalah darah dari urat (penyakit), bukan haid. Tetapi tinggalkanlah shalat selama hari-hari yang biasa engkau haid, kemudian mandilah dan shalatlah."

Fatimah kemudian mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dengan penuh ketaatan. Ia mandi untuk setiap waktu shalat dan tetap melaksanakan shalat meskipun darah terus keluar. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak membebani hamba di luar kemampuannya.

Hikmah: Allah tidak membebani seseorang melampaui kemampuannya. Wanita istihadhah tetap wajib shalat, namun diberi keringanan dalam bersuci. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Istihadhah bukan haid — wanita istihadhah tetap wajib shalat, puasa, dan ibadah lainnya.
  2. Mandi untuk setiap waktu shalat — berdasarkan hadits shahih, wanita istihadhah mandi untuk setiap waktu shalat yang ingin dikerjakan.
  3. Jamak shalat dibolehkan — jika diperlukan, wanita istihadhah boleh menjamak zuhur-ashar dan maghrib-isya dengan satu kali mandi, sebagaimana dalam hadits Abu Dawud ini, meskipun sanadnya lemah namun maknanya didukung oleh prinsip kemudahan dalam syariat.
  4. Konsultasi dengan ulama — karena masalah ini memiliki perbedaan pendapat, sebaiknya merujuk kepada ulama terpercaya untuk penerapan yang sesuai.
  5. Jangan meninggalkan shalat — ini adalah prinsip utama yang harus dipegang oleh wanita istihadhah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?