Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2938 tentang Larangan menerima hadiah bagi petugas zakat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa istilah "al-'asyir" atau "shahib al-maks" merujuk kepada petugas yang memungut pajak (bukan zakat) secara zalim dari rakyat. Dalam pandangan ulama salaf, pekerjaan ini termasuk dosa besar dan pelakunya diancam dengan siksa yang pedih di akhirat, kecuali jika ia bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

2. Hadits terkait

Hadits yang dimaksud dalam pertanyaan adalah riwayat dari Ibnu Ishaq secara mauquf (perkataan sahabat atau tabi'in), yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Kharaj wa al-Imarah wa al-Fay', Bab fi al-'Usyur (Bab tentang Pungutan Pajak), no. 2938.

Teks lengkap hadits dalam sanad tersebut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْقَطَّانُ، عَنِ ابْنِ مَغْرَاءَ، عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ، قَالَ: "الَّذِي يَعْشُرُ النَّاسَ يَعْنِي صَاحِبَ الْمَكْسِ."

Artinya: "Orang yang memungut 'usyur (pajak) dari manusia, maksudnya adalah shahib al-maks (petugas pemungut pajak zalim)."

Selain itu, terdapat hadits shahih dari Nabi ﷺ yang menjelaskan ancaman bagi pemungut pajak zalim. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

"Tidak akan masuk surga pemungut pajak (yang zalim)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami' no. 7706)

3. Kaitan dengan ulama

Ibnu Ishaq (Muhammad bin Ishaq, w. 151 H) adalah seorang tabi'ut tabi'in dan ulama ahli sirah (sejarah) yang terkenal. Penjelasannya ini menjadi rujukan awal dalam memahami istilah shahib al-maks.

Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam al-Masa'il meriwayatkan bahwa beliau sangat membenci pekerjaan sebagai pemungut pajak (al-'asyir). Beliau berkata: "Pemungut pajak (al-'asyir) adalah pencuri, meskipun ia disebut sebagai petugas."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) dalam Majmu' al-Fatawa (25/55) menjelaskan bahwa al-maks adalah pungutan yang diambil secara zalim di luar ketentuan syariat, dan pelakunya termasuk dalam golongan orang yang memakan harta dengan batil.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara langsung menjelaskan istilah shahib al-maks (صاحب المكس). Kata al-maks secara bahasa berarti sesuatu yang diambil secara paksa dan zalim. Dalam istilah syariat, al-maks adalah pungutan liar atau pajak ilegal yang dipungut oleh penguasa atau petugasnya di luar ketentuan zakat, kharaj (pajak tanah), dan jizyah (pajak perlindungan bagi non-Muslim) yang telah diatur syariat.

Para ulama salaf sangat keras dalam mencela pekerjaan ini. Al-Hasan al-Bashri (w. 110 H) berkata: "Pemungut pajak (al-'asyir) tidak akan masuk surga." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf)

Sufyan ats-Tsauri (w. 161 H) berkata: "Jika engkau melihat seorang pemungut pajak, maka janganlah engkau memberi salam kepadanya, karena ia adalah pencuri." (Diriwayatkan oleh al-Bayhaqi dalam Syu'ab al-Iman)

Mengapa demikian? Karena pemungut pajak zalim mengambil harta orang lain tanpa hak, bahkan seringkali dengan kekerasan dan intimidasi. Ia termasuk dalam ancaman firman Allah:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih." (QS. At-Taubah [9]: 34)

Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup semua orang yang menahan hak Allah dan hak manusia, termasuk para pemungut pajak zalim.

Namun, perlu dibedakan antara al-maks (pajak zalim) dengan al-'usyur yang diambil oleh negara Islam secara sah dari pedagang kafir yang masuk ke wilayah Islam, sebagaimana dijelaskan oleh para fuqaha seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i. Pungutan yang sah ini disebut 'usyur (sepersepuluh) dan bukan termasuk al-maks yang tercela.

Story Telling

Diriwayatkan dari Fudail bin 'Iyadh (w. 187 H), seorang ulama besar tabi'ut tabi'in yang zuhud. Suatu hari beliau didatangi oleh seorang pemungut pajak yang ingin bertaubat. Orang itu berkata: "Wahai Abu Ali, aku telah lama bekerja sebagai pemungut pajak. Aku mengambil harta manusia dengan paksa. Sekarang aku ingin bertaubat, apa yang harus aku lakukan?"

Fudail bin 'Iyadh menangis dan berkata: "Engkau telah memakan harta haram selama bertahun-tahun. Taubatmu tidak akan diterima kecuali engkau mengembalikan semua harta itu kepada pemiliknya. Jika engkau tidak mampu mengingat satu per satu, maka bersedekahlah dengan harta itu atas nama mereka, dan perbanyaklah istighfar serta amal shalih. Semoga Allah menerima taubatmu."

Kisah ini menunjukkan betapa beratnya dosa pemungut pajak zalim, namun pintu taubat tetap terbuka selama masih di dunia. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ad-Dunya dalam al-Taubah)

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari pekerjaan sebagai pemungut pajak zalim karena termasuk dosa besar yang diancam tidak masuk surga.
  2. Jika terlanjur bekerja di bidang itu, segera bertaubat dengan menyesali perbuatan, meninggalkannya, dan bertekad tidak mengulangi.
  3. Kembalikan harta yang diambil secara zalim kepada pemiliknya jika memungkinkan, atau bersedekahlah atas nama mereka jika tidak mampu.
  4. Bedakan antara pajak zalim (al-maks) dengan pungutan syar'i seperti zakat dan kharaj yang diatur negara Islam secara adil.
  5. Perbanyak istighfar dan amal shalih sebagai penebus dosa masa lalu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk menjauhi segala bentuk kezaliman dan memakan harta haram, serta memberi kita rezeki yang halal lagi berkah. Aamiin.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.