Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada masa awal Islam, ada praktik mu'akhah atau perjanjian persaudaraan dan saling mewarisi antara dua orang yang tidak memiliki hubungan darah. Hukum ini kemudian dinasakh (dihapus) oleh firman Allah dalam Surat Al-Anfal ayat 75, yang menetapkan bahwa kerabat yang memiliki hubungan darah lebih berhak mewarisi daripada orang lain. Ini menunjukkan bahwa hukum waris dalam Islam ditetapkan secara bertahap dan final berdasarkan hubungan kekerabatan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang disebut dalam hadits:
QS. An-Nisa' [4]: 33 (potongan yang relevan)
وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ
"Dan kepada orang-orang yang perjanjiannya telah kamu ikat dengan tangan kananmu, maka berikanlah kepada mereka bagiannya."
QS. Al-Anfal [8]: 75 (potongan yang relevan)
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ ۗ
"Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah."
2. Hadits terkait:
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ini diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud (no. 2921), dan juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu'allaq dalam Kitab Faraid, serta At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dengan redaksi yang serupa.
3. Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan nasakh (penghapusan) hukum waris berdasarkan perjanjian persaudaraan yang berlaku di awal Islam.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad membahas tentang hukum waris ini dan sepakat bahwa waris hanya berlaku karena nasab (hubungan darah), pernikahan, dan wala' (pembebasan budak).
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa pada masa awal Islam, sebelum turunnya ayat-ayat waris yang terperinci, terdapat praktik mu'akhah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ antara kaum Muhajirin dan Anshar. Mereka saling mewarisi satu sama lain karena ikatan persaudaraan ini, meskipun tidak ada hubungan darah. Ini adalah bentuk solidaritas sosial yang luar biasa pada masa itu.
Namun, ketika Allah menurunkan ayat-ayat waris dalam Surat An-Nisa' dan kemudian dipertegas dalam Surat Al-Anfal ayat 75, hukum waris berdasarkan perjanjian ini dihapus. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ayat Al-Anfal ini menasakh (menghapus) hukum waris berdasarkan perjanjian tersebut.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kerabat yang mempunyai hubungan darah" adalah kerabat yang memiliki hubungan nasab yang sah menurut syariat. Mereka lebih berhak untuk saling mewarisi daripada orang lain yang tidak memiliki hubungan darah.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa setelah turunnya ayat ini, waris hanya diberikan kepada:
- Kerabat karena nasab (hubungan darah)
- Pasangan suami istri karena pernikahan
- Wala' (hubungan antara tuan dan budak yang dimerdekakan)
Adapun perjanjian persaudaraan yang dilakukan di masa awal Islam, tetap menjadi bentuk ukhuwah (persaudaraan) dalam kebaikan, tolong-menolong, dan nasihat, tetapi tidak lagi menjadi sebab untuk saling mewarisi.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keadilan Allah dalam pembagian waris, di mana hanya mereka yang memiliki hubungan yang kuat (nasab, pernikahan, atau wala') yang berhak mewarisi, bukan sekadar perjanjian yang bisa dibuat oleh siapa saja.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa awal Islam, ketika kaum Muhajirin tiba di Madinah, Nabi ﷺ mempersaudarakan mereka dengan kaum Anshar. Salah satu contohnya adalah persaudaraan antara Abdurrahman bin Auf dengan Sa'd bin Ar-Rabi' dari Anshar. Sa'd menawarkan kepada Abdurrahman setengah hartanya, namun Abdurrahman dengan mulia menolaknya dan hanya meminta ditunjukkan pasar agar bisa berdagang.
Pada masa itu, mereka saling mewarisi karena ikatan persaudaraan ini. Namun setelah turunnya ayat waris, Nabi ﷺ bersabda bahwa waris hanya untuk kerabat yang memiliki hubungan darah. Meskipun demikian, ikatan persaudaraan dan kasih sayang antara Muhajirin dan Anshar tetap terjaga dengan indah, karena mereka memahami bahwa syariat Allah selalu membawa kebaikan.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa syariat Islam diturunkan secara bertahap untuk kemaslahatan umat. Ketika hukum yang lebih sempurna turun, umat Islam dengan patuh meninggalkan hukum sebelumnya tanpa merasa berat, karena mereka yakin bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Hukum waris dalam Islam hanya berlaku karena tiga sebab: hubungan darah (nasab), pernikahan, dan wala' (pembebasan budak). Tidak ada sebab lain yang menjadikan seseorang berhak mewarisi.
- Perjanjian persaudaraan dalam Islam tetap dianjurkan sebagai bentuk ukhuwah dan tolong-menolong, tetapi tidak menjadi sebab waris-mewarisi.
- Syariat diturunkan bertahap untuk memudahkan umat, dan ketika hukum yang lebih sempurna turun, kita wajib mengikutinya dengan penuh keikhlasan.
- Keadilan Allah dalam pembagian waris menunjukkan kesempurnaan syariat Islam yang mengatur segala aspek kehidupan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.