Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hak perwalian (al-wala') dari seorang budak yang dimerdekakan adalah milik orang yang memerdekakannya, bukan milik penjual atau orang lain yang mensyaratkannya. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ melarang syarat yang diajukan penjual budak kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dan menegaskan bahwa al-wala' itu bagi siapa yang membebaskan. Ini adalah kaidah penting dalam Islam tentang kemerdekaan budak dan hak waris yang menyertainya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2915 dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa 'Aisyah Ummul Mukminin ingin membeli budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak berkata, "Kami jual kepadamu dengan syarat wala'-nya untuk kami." 'Aisyah lalu menyampaikan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda:
> "لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكَ فَإِنَّ الْوَلاَءَ لِمَنْ أَعْتَقَ"
>
> "Itu tidak menghalangimu, karena sesungguhnya al-wala' (hak perwalian) itu bagi orang yang memerdekakan."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6754) dan Imam Muslim (no. 1504) dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan prinsip keadilan dan larangan syarat yang batil, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam al-Muwaththa' dari Nafi' dari Ibnu Umar. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa syarat yang menyelisihi ketentuan syariat adalah batal, dan hak wala' tetap bagi yang memerdekakan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa al-wala' adalah hubungan kekerabatan hukum yang terjalin antara budak yang dimerdekakan dengan orang yang memerdekakannya. Hubungan ini memberikan hak waris-mewarisi antara keduanya jika tidak ada kerabat nasab, dan juga hak ashabah (mendapat sisa harta warisan).
Dalam hadits ini, pemilik budak mencoba mensyaratkan agar hak wala' tetap milik mereka meskipun 'Aisyah yang membayar dan memerdekakan. Ini adalah syarat yang batil karena menyelisihi ketentuan Nabi ﷺ.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa setiap syarat yang menyelisihi syariat Allah dan Rasul-Nya adalah batil, meskipun kedua belah pihak meridhainya. Beliau membawakan hadits ini sebagai dalil bahwa syarat semacam ini tidak berpengaruh, dan hak wala' tetap bagi yang memerdekakan.
Imam Asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan larangan menjual wala' dan menghibahkannya, karena wala' adalah hak yang ditetapkan syariat bagi orang yang memerdekakan, tidak bisa dipindahkan dengan syarat atau perjanjian apa pun.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah dari penetapan wala' bagi yang memerdekakan adalah karena orang yang memerdekakan telah berbuat kebaikan besar dengan mengeluarkan budak dari perbudakan menuju kemerdekaan. Maka syariat memberikan hak wala' sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi atas kebaikannya.
Adapun Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan kebolehan membeli budak yang akan dimerdekakan, dan bahwa syarat yang batil tidak merusak akad jual beli itu sendiri. Yang batal hanyalah syaratnya, sedangkan jual belinya tetap sah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha adalah seorang yang sangat dermawan dan gemar memerdekakan budak. Dalam banyak riwayat, beliau sering membeli budak lalu memerdekakannya karena Allah. Ketika pemilik budak mensyaratkan wala' untuk mereka, 'Aisyah ragu apakah transaksi ini dibolehkan. Maka Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa syarat itu tidak menghalanginya untuk membeli dan memerdekakan budak tersebut, karena hak wala' tetap miliknya sebagai orang yang memerdekakan.
Kisah ini menunjukkan kehati-hatian para sahabat dalam bertransaksi, mereka tidak mau mengambil hak orang lain atau melakukan transaksi yang mengandung syarat batil. Mereka selalu bertanya kepada Rasulullah ﷺ ketika ragu. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita untuk tidak tergesa-gesa dalam muamalah, dan selalu memastikan kehalalannya.
Kesimpulan Praktis
- Hak wala' (perwalian) dari budak yang dimerdekakan adalah milik orang yang memerdekakan, bukan milik penjual atau siapa pun yang mensyaratkannya.
- Syarat yang menyelisihi ketentuan syariat adalah batil, meskipun kedua belah pihak menyepakatinya.
- Jual beli tetap sah meskipun ada syarat batil di dalamnya, yang batal hanyalah syaratnya saja.
- Boleh membeli budak untuk dimerdekakan, dan ini adalah amal yang sangat mulia di sisi Allah.
- Kita harus bertanya kepada ulama ketika ragu dalam urusan muamalah, sebagaimana 'Aisyah bertanya kepada Rasulullah ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.