Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2907 tentang Warisan anak dari wanita li'an diberikan kepada ibunya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hukum warisan bagi anak hasil li'an (sumpah laknat antara suami-istri karena tuduhan zina). Menurut riwayat ini, Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa warisan anak tersebut diberikan kepada ibunya, dan setelah ibunya wafat, warisan itu berpindah kepada ahli waris ibunya. Ini adalah salah satu dalil dalam masalah faraid (warisan) yang menunjukkan bahwa anak li'an dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada ayah yang melakukan li'an.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Faraid, Bab Warisan Anak dari Wanita yang Melaknat, nomor 2907. Berikut teks haditsnya:

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ، وَمُوسَى بْنُ عَامِرٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جَابِرٍ، حَدَّثَنَا مَكْحُولٌ، قَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِيرَاثَ ابْنِ الْمُلاَعِنَةِ لأُمِّهِ وَلِوَرَثَتِهَا مِنْ بَعْدِهَا

Makna ringkas: Rasulullah ﷺ menetapkan warisan anak dari wanita yang melakukan li'an diberikan kepada ibunya, dan setelah ibunya wafat, kepada ahli waris ibunya.

Adapun dalil dari Al-Qur'an tentang li'an adalah firman Allah Ta'ala:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

"Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nur [24]: 6)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa li'an adalah sumpah laknat yang diucapkan suami yang menuduh istrinya berzina tanpa mendatangkan saksi, dan istri membantah tuduhan tersebut dengan sumpah pula. Hukum ini dijelaskan dalam QS. An-Nur ayat 6-9.

Dalam masalah warisan anak hasil li'an, para ulama berbeda pendapat:

Pendapat pertama — sebagaimana yang tersirat dalam hadits Abu Dawud di atas — anak li'an diwarisi oleh ibunya dan ahli waris dari pihak ibu. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Makhul (seorang tabi'in terkemuka) dan diamalkan oleh sebagian ulama Syam.

Pendapat kedua — yang merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — anak li'an dinasabkan kepada ibunya, dan ia saling mewarisi dengan ibunya serta kerabat dari pihak ibu. Adapun ayahnya (suami yang melakukan li'an) tidak saling mewarisi dengannya, karena telah diputus hubungan nasab antara keduanya melalui li'an.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa anak li'an nasabnya tetap kepada ibunya, dan ia mendapatkan warisan dari ibunya sebagaimana anak yang sah. Adapun dari pihak ayah, tidak ada hubungan waris karena li'an telah memutus nasab tersebut.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah disyariatkannya li'an adalah untuk menjaga kehormatan keluarga dan membersihkan nasab dari kerancuan. Setelah li'an, anak tersebut dinasabkan kepada ibunya, dan hukum-hukum yang berkaitan dengan nasab — termasuk warisan — mengikuti nasab tersebut.

Adapun hadits Makhul ini, para ulama hadits memandangnya sebagai hadits mursal karena Makhul adalah tabi'in yang tidak menyebutkan sahabat yang meriwayatkannya. Namun, maknanya didukung oleh kaidah umum bahwa anak li'an nasabnya kepada ibunya, dan ia mewarisi dari ibunya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang laki-laki yang menuduh istrinya berzina dengan seorang laki-laki lain. Maka turunlah ayat li'an, dan Nabi ﷺ memerintahkan keduanya untuk saling bersumpah laknat. Setelah selesai li'an, Nabi ﷺ memisahkan keduanya dan menetapkan bahwa anak yang dikandung istri tersebut dinasabkan kepada ibunya. Beliau bersabda: "Anak itu untukmu (wahai istri), dan jauhkanlah dia dari laki-laki itu." Kisah ini menunjukkan bagaimana syariat Islam menjaga kehormatan keluarga dan menetapkan hukum dengan adil, meskipun dalam kondisi yang sangat pelik.

Kesimpulan Praktis

  1. Anak hasil li'an dinasabkan kepada ibunya, dan ia saling mewarisi dengan ibunya serta kerabat dari pihak ibu.
  2. Suami yang melakukan li'an tidak mewarisi anak tersebut, karena telah putus hubungan nasab.
  3. Hukum ini adalah bentuk keadilan Islam dalam menjaga hak-hak anak dan kejelasan nasab.
  4. Kita harus berhati-hati dalam masalah nasab dan warisan, karena ini termasuk perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.