Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2898 tentang Pembagian warisan sesuai ketentuan Allah dan sisa untuk ahli waris laki-laki terdekat

Penjelasan Hadits Sunan Abu Dawud No. 2898

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan urutan pembagian warisan: pertama, tunaikan bagian-bagian yang sudah ditentukan (ashhabul furudh) sesuai Al-Qur'an; kedua, jika masih ada sisa harta setelah itu, berikan kepada kerabat laki-laki terdekat (ashabah). Ini adalah kaidah dasar dalam ilmu faraid yang disepakati para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:

QS. An-Nisa [4]: 11

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan..."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma) dan dicatat oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Faraid. Hadits serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah pokok dalam bab ashabah (kerabat yang menerima sisa).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan hadits ini menjadi dalil utama urutan pembagian warisan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan hadits ini sebagai landasan kaidah "membagi sesuai kitab Allah, sisanya untuk kerabat laki-laki terdekat."

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Rasulullah ﷺ memberikan dua kaidah berurutan dalam pembagian warisan:

  1. Pertama: Bagikan harta kepada ashhabul furudh — yaitu ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an (seperti suami, istri, ibu, bapak, anak perempuan, saudara perempuan, dan lainnya). Bagian mereka diambil lebih dahulu.
  2. Kedua: Jika setelah bagian-bagian tersebut masih ada sisa, maka sisa itu diberikan kepada ashabah — yaitu kerabat laki-laki terdekat dari sisi nasab (seperti anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya).

Pemahaman para ulama:

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan urutan prioritas: ashhabul furudh didahulukan, lalu sisa diberikan kepada ashabah. Jika tidak ada ashabah, sisa dikembalikan (radd) kepada ashhabul furudh selain suami/istri menurut pendapat yang kuat.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpegang pada zahir hadits bahwa sisa selalu untuk ashabah laki-laki terdekat.

Imam Abu Hanifah juga menggunakan hadits ini sebagai dasar, dengan catatan bahwa dzawil arham (kerabat non-ashabah) mendapat bagian dalam kondisi tertentu.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. An-Nisa [4]: 11-12 menjelaskan bahwa Allah sendiri yang membagi warisan, sehingga tidak boleh ada penambahan atau pengurangan dari ketentuan-Nya. Hadits ini memperkuat bahwa setelah ketentuan Allah ditunaikan, barulah sisa diberikan kepada kerabat terdekat.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini mengandung hikmah keadilan: yang wajib didahulukan, yang sisa diberikan sesuai kedekatan nasab.

Perbedaan pendapat:

Para ulama sepakat tentang urutan ini. Perbedaan hanya pada detail: apakah sisa bisa diberikan kepada dzawil arham jika tidak ada ashabah, atau dikembalikan ke ashhabul furudh, atau diserahkan ke baitulmal. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan Ibnu Qayyim dan Syeikh as-Sa'di — adalah sisa dikembalikan kepada ashhabul furudh nasab (bukan suami/istri) jika tidak ada ashabah, karena itu lebih dekat kepada keadilan yang dimaksud syariat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma) — yang meriwayatkan hadits ini — dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) dan salah satu ahli faraid terkemuka di kalangan sahabat. Beliau pernah ditanya tentang berbagai kasus warisan yang rumit, dan beliau selalu mengembalikannya kepada kaidah yang diajarkan Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Suatu ketika, Umar bin al-Khattab (radhiyallahu 'anhu) pernah berkonsultasi kepada beliau tentang pembagian warisan yang tidak biasa. Ibnu Abbas menjawab dengan tegas mengikuti urutan: dahulukan ashhabul furudh, lalu sisa untuk ashabah. Kisah ini disebutkan dalam riwayat-riwayat yang dinukil Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala'.

Hikmahnya: ilmu faraid adalah ilmu yang mulia karena langsung ditetapkan Allah, dan para sahabat sangat berhati-hati dalam menerapkannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Dahulukan ashhabul furudh — tunaikan bagian yang sudah ditentukan Al-Qur'an sebelum yang lain.
  2. Sisa untuk ashabah — berikan kepada kerabat laki-laki terdekat sesuai urutan nasab.
  3. Pelajari ilmu faraid — karena ini ilmu yang langsung ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
  4. Jangan berijtihad melampaui nash — ikuti urutan yang diajarkan Nabi ﷺ.
  5. Konsultasikan kasus rumit kepada ulama yang menguasai faraid, karena setiap keluarga bisa berbeda keadaannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?