Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2869 tentang Wasiat kepada kerabat dibatalkan oleh ayat warisan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada masa awal Islam, seseorang diperintahkan berwasiat kepada orang tua dan kerabat dekat. Namun, ketika turun ayat-ayat warisan (QS. An-Nisa' [4]: 11–12), maka kewajiban wasiat kepada mereka dihapus (nasakh), karena bagian mereka sudah ditentukan langsung oleh Allah dalam ilmu warisan. Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma menyampaikan hal ini sebagai penjelasan tentang urutan hukum dalam Al-Qur'an.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok pembahasan:

QS. Al-Baqarah [2]: 180

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Terjemahan: "Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, agar berwasiat untuk kedua orang tua dan kerabat dekat secara patut. Ini adalah kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa."

Ayat yang menghapus (nasikh):

QS. An-Nisa' [4]: 11 (potongan)

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Terjemahan: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibn Majah; dinilai shahih oleh banyak ulama)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma (sahabat, sumber hadits ini) menjelaskan konsep nasakh.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 180 Al-Baqarah di-mansukh (dihapus) oleh ayat-ayat warisan dalam Surah An-Nisa'.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan wasiat kepada ahli waris tanpa izin ahli waris lainnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat ulama tentang cakupan nasakh ini.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma menjelaskan bahwa pada awal Islam, sebelum turunnya ayat-ayat warisan, seorang Muslim yang akan meninggal diperintahkan berwasiat kepada orang tua dan kerabat dekatnya. Ini berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 180. Praktik ini berlangsung hingga turun QS. An-Nisa' [4]: 11–12 yang menetapkan bagian warisan secara rinci bagi ahli waris.

Makna nasakh (penghapusan hukum):

Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Ibn Katsir, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah, menjelaskan bahwa nasakh dalam Al-Qur'an adalah bagian dari hikmah Allah dalam syariat bertahap. Hukum wasiat wajib kepada orang tua dan kerabat dihapus karena Allah telah menetapkan bagian pasti (faraidh) bagi mereka.

Pendapat ulama:

  • Ibn 'Abbas (sahabat dan mufassir utama): Ayat warisan menghapus kewajiban wasiat kepada ahli waris.
  • Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim: Menukil pendapat Ibn 'Abbas dan lainnya bahwa ayat 180 Al-Baqarah di-mansukh oleh ayat warisan. Namun, wasiat kepada kerabat yang bukan ahli waris dan kepada orang lain masih dianjurkan, maksimal sepertiga harta.
  • Imam an-Nawawi dalam al-Majmu': Wasiat kepada ahli waris tidak sah kecuali disetujui ahli waris lain, berdasarkan hadits "لا وصية لوارث".
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in: Menjelaskan hikmah nasakh ini sebagai penyempurnaan syariat, dari kewajiban umum menjadi ketentuan rinci.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah berpendapat bahwa ayat 180 tetap berlaku untuk kerabat yang bukan ahli waris. Sementara mayoritas ulama (termasuk asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, dan Malik) berpendapat bahwa kewajiban wasiat kepada ahli waris telah dihapus, tetapi wasiat kepada non-ahli waris tetap disunnahkan hingga sepertiga harta.

Yang paling kuat: Pendapat jumhur ulama bahwa wasiat wajib kepada ahli waris telah di-mansukh, dan yang tersisa adalah wasiat sukarela kepada non-ahli waris maksimal sepertiga, berdasarkan hadits shahih "لا وصية لوارث" dan hadits Sa'd bin Abi Waqqash tentang batas sepertiga.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhuma suatu ketika ditanya tentang wasiat kepada ahli waris. Beliau menjawab dengan tegas bahwa ayat warisan telah menghapus kewajiban tersebut. Beliau mengajarkan bahwa seorang Muslim harus memahami urutan turunnya wahyu (tartib nuzul) agar tidak salah menerapkan hukum.

Dalam kisah lain, Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi ﷺ ketika beliau sakit keras: "Wahai Rasulullah, aku memiliki harta banyak dan hanya seorang anak perempuan yang mewarisiku. Bolehkah aku mewasiatkan seluruh hartaku?" Nabi ﷺ menjawab: "Tidak." Sa'd bertanya lagi: "Dua pertiga?" Nabi ﷺ menjawab: "Tidak." Sa'd bertanya: "Setengah?" Nabi ﷺ menjawab: "Tidak." Sa'd bertanya: "Sepertiga?" Nabi ﷺ bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang lain." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmahnya: Islam menjaga keseimbangan antara hak ahli waris dan kebebasan berwasiat, dengan batas maksimal sepertiga untuk non-ahli waris.

Kesimpulan Praktis

  1. Wasiat wajib kepada ahli waris telah dihapus oleh ayat-ayat warisan dalam QS. An-Nisa' [4]: 11–12.
  2. Wasiat kepada non-ahli waris tetap disunnahkan, maksimal sepertiga dari harta.
  3. Tidak sah wasiat kepada ahli waris kecuali disetujui oleh ahli waris lainnya, berdasarkan hadits "لا وصية لوارث".
  4. Memahami nasakh penting agar tidak salah menerapkan hukum Al-Qur'an.
  5. Utamakan pembagian warisan sesuai faraidh yang telah ditetapkan Allah, karena itu adalah hak yang pasti.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?