Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam syariat: bagian tubuh hewan yang dipotong atau dipisahkan selagi hewan itu masih hidup, maka bagian tersebut dihukumkan sebagai bangkai (yakni haram dimakan), karena penyembelihan yang sah hanya berlaku pada hewan yang disembelih secara sempurna dalam keadaan hidup. Para ulama Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil keharaman memakan anggota tubuh hewan yang dipotong saat hewan masih hidup, dan sebagai dalil bahwa sembelihan harus memutus jalan hidup hewan secara syar'i.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama (hadits):
Hadits riwayat Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, Kitab Perburuan, Bab tentang hewan yang dipotong sebagian saat hidup), dari sahabat Abu Waqid al-Laitsi رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Terjemahan: "Apa yang dipotong dari hewan (bahimah) sedangkan ia masih hidup, maka (potongan itu) adalah bangkai."
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
Allah ﷻ berfirman:
> حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ
QS. Al-Ma'idah [5]: 3
Terjemahan: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi..."
Ayat ini menjadi dasar keharaman bangkai, dan hadits di atas menetapkan bahwa potongan dari hewan yang masih hidup termasuk kategori bangkai.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjadikan hadits ini sebagai landasan dalam bab sembelihan dan keharaman bangkai.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan kaidah bahwa sembelihan yang sah mensyaratkan hewan dalam keadaan hidup (atau setidaknya masih memiliki hayat mustaqirrah) pada saat penyembelihan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan dalam syarahnya bahwa hadits ini menunjukkan potongan dari hewan hidup tidak bisa disucikan dan tidak halal dimakan.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Kata الْبَهِيمَة (al-bahimah) mencakup hewan ternak dan hewan darat yang halal dimakan. Kata مَيْتَة (bangkai) dalam syariat berarti hewan yang mati tanpa penyembelihan syar'i. Maka hadits ini menetapkan: jika seseorang memotong ekor, telinga, kaki, atau bagian lain dari hewan yang masih hidup — misalnya sapi, kambing, atau unta — maka potongan itu tidak halal dimakan, karena ia terpisah dari hewan yang belum disembelih secara syar'i.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa anggota tubuh yang dipotong dari hewan hidup dihukumi bangkai, sehingga haram dimakan dan najis. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits Abu Waqid ini menjadi pokok dalam bab ini, dan menunjukkan bahwa penyembelihan harus terjadi pada hewan secara utuh, bukan sebagian.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan kitab-kitabnya tentang sembelihan menjelaskan hikmahnya: syariat menghendaki hewan disembelih dalam keadaan hidup agar darahnya mengalir dan dagingnya menjadi halal. Memotong sebagian saat hidup berarti memisahkan bagian tanpa proses penyembelihan yang sah.
- Syeikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa hewan yang dipotong sebagian saat hidup lalu mati, maka seluruhnya menjadi bangkai, kecuali jika kemudian disembelih secara syar'i sebelum mati. Beliau juga menyebutkan bahwa ini berlaku untuk hewan yang halal dimakan.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
Sebagian ulama membahas kasus hewan yang dipotong sebagian lalu disembelih sebelum mati. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah, jika hewan tersebut masih hidup dan kemudian disembelih secara syar'i, maka dagingnya halal, sedangkan bagian yang sudah terpotong sebelumnya tetap dihukumi bangkai. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga berpendapat bahwa bagian yang terpotong saat hidup adalah bangkai, namun hewan yang tersisa bisa halal jika disembelih dengan benar.
Yang paling kuat menurut dalil: Pendapat jumhur — bahwa potongan dari hewan hidup adalah bangkai dan haram — karena zahir hadits sangat tegas. Adapun hewan yang tersisa, jika disembelih secara syar'i sebelum mati, maka halal berdasarkan keumuman perintah penyembelihan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Waqid al-Laitsi رضي الله عنه — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang dikenal kejujurannya dalam menyampaikan sabda Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in, di antaranya Atha' bin Yasar dan Zaid bin Aslam, yang kemudian menjadi perawi penting dalam sanad ini.
Imam asy-Syafi'i pernah menegaskan pentingnya memahami hadits ini dalam konteks muamalah, karena banyak orang di masa beliau yang memotong bagian hewan untuk diambil manfaatnya tanpa menyembelih. Beliau mengingatkan bahwa syariat Islam sangat menjaga kehalalan dan kesucian makanan, sehingga tidak boleh sembarangan.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menyebutkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini, karena makanan yang haram dapat menghalangi doa dan ibadah. Mereka memahami bahwa hadits ini bukan sekadar larangan makan, tetapi juga pendidikan agar seorang Muslim menghormati aturan Allah dalam setiap detail kehidupan.
Kesimpulan Praktis
- Haram memakan bagian tubuh hewan yang dipotong saat hewan masih hidup, karena dihukumi bangkai.
- Wajib menyembelih hewan secara syar'i (memutus saluran napas, makanan, dan darah) agar dagingnya halal.
- Jika hewan dipotong sebagian lalu disembelih sebelum mati, maka dagingnya halal, tetapi bagian yang sudah terpotong tetap bangkai.
- Hindari praktik memotong bagian hewan hidup untuk dikonsumsi, karena bertentangan dengan syariat.
- Bertaqwalah kepada Allah dalam urusan makanan, karena makanan halal adalah pintu terkabulnya doa dan ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.