Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhshah) dalam berburu: hewan buruan yang didapat dengan panah atau anjing terlatih boleh dimakan, meskipun tidak disembelih secara syar'i. Ini adalah kekhususan berburu yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ, dengan syarat alat buru tersebut melukai hewan hingga mati, dan disebut nama Allah saat melepasnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 4
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad): 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, yang kamu ajar menurut apa yang Allah ajarkan kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.'"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan, no. 2856, dari sahabat Abu Tsa'labah Al-Khusyani (radhiyallahu 'anhu). Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Adi bin Hatim (radhiyallahu 'anhu) dengan makna yang sama.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam bab perburuan, menunjukkan hukum-hukum praktis berburu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hewan buruan yang mati karena panah atau anjing terlatih dianggap seperti hewan yang disembelih.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa berburu dengan alat yang melukai (panah, tombak) atau hewan terlatih menjadikan buruan halal tanpa perlu disembelih lagi.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada Abu Tsa'labah: apa yang didapat dengan panah atau anjing terlatih, boleh dimakan. Dalam riwayat Ibnu Harb ditambahkan: "anjing yang terlatih, dan tanganmu, maka makanlah, baik disembelih (dzakiyan) maupun tidak (ghaira dzakiy)."
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hewan buruan yang mati karena luka panah atau gigitan anjing terlatih hukumnya halal, karena luka tersebut berfungsi seperti sembelihan. Ini berdasarkan ayat Al-Ma'idah [5]: 4 di atas.
Imam Abu Hanifah juga menyatakan halal dengan syarat: (1) alat buru melukai dan mengalirkan darah, (2) disebut nama Allah saat melepas, (3) pemburu berniat berburu.
Syarat-syarat yang disepakati ulama:
- Alat buru harus melukai — panah yang tajam, tombak, atau anjing yang menggigit hingga mati. Jika hewan mati karena tercekik atau terhantam (bukan karena luka), maka tidak halal menurut jumhur.
- Menyebut nama Allah saat melepas panah atau anjing — berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 4.
- Anjing harus terlatih (mu'allam) — yaitu yang diajari berburu dan tidak makan buruannya sendiri. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa anjing terlatih adalah yang jika dilepas ia berburu, dan jika menangkap ia tidak memakan buruan itu.
- Tidak ada hewan lain yang ikut menangkap — jika ada anjing lain yang tidak terlatih ikut serta, maka buruan menjadi syubhat (meragukan).
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas ulama: Malik, Syafi'i, Ahmad) — buruan yang mati karena luka alat buru adalah halal, tidak perlu disembelih lagi.
- Sebagian ulama berpendapat jika hewan masih hidup saat ditemukan, wajib disembelih secara syar'i. Ini berdasarkan hadits Adi bin Hatim: "Jika engkau menemukan buruan masih hidup, sembelihlah."
Yang paling kuat: Pendapat jumhur, karena hadits Abu Tsa'labah ini sharih (jelas) menyatakan "dzakiyan wa ghaira dzakiy" — baik disembelih maupun tidak. Namun jika hewan masih hidup ketika ditemukan, wajib disembelih, berdasarkan hadits Adi bin Hatim yang lebih kuat.
Catatan penting dari Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad: Hikmah di balik keringanan ini adalah karena berburu adalah kebutuhan manusia, dan menyulitkan mereka untuk menyembelih setiap buruan akan memberatkan. Maka syariat memberi keringanan dengan menjadikan luka alat buru sebagai pengganti sembelihan.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abu Tsa'labah Al-Khusyani (radhiyallahu 'anhu) adalah seorang sahabat yang tinggal di daerah Khusyain, jauh dari kota. Ia pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum berburu dengan panah dan anjing. Nabi ﷺ menjawab dengan lembut dan jelas, memberikan keringanan baginya.
Dalam riwayat lain, Adi bin Hatim (radhiyallahu 'anhu) — yang sebelum masuk Islam adalah pemburu ulung — juga bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal serupa. Nabi ﷺ mengajarinya: "Jika engkau melepas anjingmu dan menyebut nama Allah, lalu ia menangkap buruan dan membunuhnya, makanlah. Tetapi jika engkau menemukan buruan masih hidup, sembelihlah." (HR. Bukhari & Muslim)
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah dan praktis. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan. Berburu yang merupakan kebutuhan manusia diberi jalan keluar yang jelas dan tidak menyulitkan.
Kesimpulan Praktis
- Hewan buruan yang didapat dengan panah atau anjing terlatih hukumnya halal, meskipun tidak disembelih secara syar'i, selama alat buru tersebut melukai hingga mati.
- Wajib menyebut nama Allah saat melepas panah atau anjing. Jika lupa, menurut jumhur tetap halal, tetapi yang lebih hati-hati adalah menyebutnya.
- Anjing harus terlatih — tidak makan buruannya sendiri dan diajari berburu.
- Jika buruan masih hidup ketika ditemukan, wajib disembelih secara syar'i.
- Jika ada anjing lain yang tidak terlatih ikut menangkap, buruan menjadi syubhat — lebih baik ditinggalkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.