Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2855 tentang Hukum memakan buruan anjing terlatih dan tidak terlatih

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum berburu dengan anjing. Jika berburu menggunakan anjing yang terlatih (mu'allam), maka hasil buruannya halal dimakan dengan syarat menyebut nama Allah saat melepasnya. Adapun jika berburu dengan anjing yang tidak terlatih, maka hasil buruannya tidak halal dimakan, kecuali jika kita sempat menyembelihnya dalam keadaan masih hidup. Ini adalah hukum yang disepakati para ulama, dan hadits ini menjadi dalil utama dalam bab ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2855 dari Abu Tsa'labah Al-Khusyani radhiyallahu 'anhu, sebagaimana yang Anda sebutkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan para ulama menilainya shahih.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

"Mereka bertanya kepadamu: 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang itu (saat melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.'" (QS. Al-Ma'idah [5]: 4)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa syarat anjing yang halal digunakan untuk berburu adalah yang terlatih (mu'allam), yaitu jika ia dilepas akan pergi, jika dipanggil akan kembali, dan tidak memakan buruannya sebelum diserahkan kepada tuannya.
  • Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perbedaan hukum antara anjing terlatih dan tidak terlatih, dan ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah: 4.
  • Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir-nya menegaskan bahwa yang dimaksud al-jawarih (binatang pemburu) adalah yang telah dilatih, dan hasil buruannya halal selama memenuhi syarat-syaratnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Syarat Anjing yang Halal untuk Berburu

Anjing yang boleh digunakan untuk berburu adalah yang terlatih (mu'allam). Para ulama menjelaskan tanda-tanda anjing terlatih, sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, yaitu:

  • Jika disuruh pergi, ia pergi.
  • Jika dipanggil, ia kembali.
  • Jika menangkap buruan, ia tidak memakannya sebelum diberikan kepada tuannya.

Imam Ibn Qayyim menjelaskan bahwa latihan ini harus sesuai dengan yang diajarkan Allah, sebagaimana firman-Nya: "yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu" (QS. Al-Ma'idah: 4). Artinya, latihan tersebut harus benar-benar membuat anjing tersebut patuh dan tidak liar.

2. Hukum Menyebut Nama Allah

Saat melepas anjing untuk berburu, wajib menyebut nama Allah (bismillah). Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ: "Sebutkanlah nama Allah (atasnya) dan makanlah." Ini juga ditegaskan dalam QS. Al-Ma'idah: 4: "dan sebutlah nama Allah atas binatang itu (saat melepasnya)."

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa jika seseorang lupa menyebut nama Allah saat melepas anjingnya, maka hasil buruannya tetap halal menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan Syafi'iyyah, karena lupa dimaafkan. Namun, jika sengaja tidak menyebutnya, maka haram.

3. Hukum Anjing yang Tidak Terlatih

Jika berburu dengan anjing yang tidak terlatih, maka hasil buruannya tidak halal dimakan, karena ia seperti binatang buas biasa yang menangkap mangsa untuk dirinya sendiri, bukan untuk tuannya. Namun, Nabi ﷺ memberikan pengecualian: "Dan apa yang kamu buru dengan anjingmu yang tidak terlatih, dan kamu menemukannya dalam keadaan yang kamu sembelih, maka makanlah."

Maksudnya, jika kita sampai di lokasi buruan dan mendapati hewan tersebut masih hidup, lalu kita menyembelihnya dengan cara yang syar'i, maka halal dimakan. Ini menunjukkan bahwa sembelihan yang sah tetap menghalalkan hewan tersebut, meskipun sebelumnya telah ditangkap oleh anjing yang tidak terlatih.

4. Hikmah Perbedaan Hukum

Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjelaskan bahwa perbedaan hukum ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang memperhatikan sebab dan niat. Anjing terlatih berburu untuk tuannya, sehingga hasilnya halal. Sedangkan anjing tidak terlatih berburu untuk dirinya sendiri, sehingga hasilnya tidak halal kecuali jika ada tindakan penyembelihan dari tuannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Tsa'labah Al-Khusyani radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang gemar berburu. Suatu hari ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum berburu dengan anjingnya yang terlatih dan yang tidak terlatih. Maka Rasulullah ﷺ menjawab dengan jawaban yang sangat jelas dan rinci, sebagaimana dalam hadits ini.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak malu bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari mereka, dan Rasulullah ﷺ selalu memberikan jawaban yang memudahkan umatnya. Ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak mempersulit, tetapi memberikan solusi yang jelas untuk setiap permasalahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Berburu dengan anjing terlatih hukumnya halal, dengan syarat:
  • Anjing tersebut benar-benar terlatih (mu'allam).
  • Menyebut nama Allah saat melepasnya.
  • Anjing tersebut menangkap buruan untuk tuannya, bukan memakannya sendiri.
  1. Berburu dengan anjing tidak terlatih hukumnya haram, kecuali jika kita mendapati buruan tersebut masih hidup lalu menyembelihnya dengan cara yang syar'i.
  2. Jika lupa menyebut nama Allah saat melepas anjing, maka hasil buruannya tetap halal menurut pendapat yang lebih kuat, karena lupa dimaafkan.
  3. Hendaknya kita selalu memperhatikan adab-adab dalam berburu dan memanfaatkan rezeki yang Allah berikan dengan cara yang halal dan thayyib.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.