Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2848 tentang Hukum memakan buruan anjing terlatih yang disebut nama Allah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang hukum berburu dengan anjing yang terlatih. Intinya, jika seorang pemburu melepaskan anjingnya yang sudah terlatih dengan menyebut nama Allah, maka hasil buruan itu halal dimakan, meskipun anjing tersebut yang membunuhnya. Namun, ada satu pengecualian: jika anjing itu sendiri yang memakan sebagian dari buruan tersebut, maka hasil buruan itu tidak boleh dimakan, karena hal itu menunjukkan anjing tersebut menangkap buruan untuk dirinya sendiri, bukan untuk tuannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan, Bab Tentang Perburuan, nomor 2848, dari sahabat 'Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka, sehingga derajatnya adalah shahih.

Dalil utama lainnya adalah firman Allah Ta'ala:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

"Mereka bertanya kepadamu: 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya), dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahacepat perhitungan-Nya.'" (QS. Al-Ma'idah [5]: 4)

Ayat ini adalah landasan utama yang menjelaskan kehalalan buruan dari hewan terlatih, dan hadits 'Adi bin Hatim ini adalah penjelasan praktis dari Rasulullah ﷺ tentang bagaimana cara mengamalkannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab telah membahas hadits ini dengan sangat mendalam. Berikut adalah poin-poin penting yang bisa kita pahami:

1. Syarat Anjing yang Boleh Digunakan untuk Berburu

Hadits ini menyebutkan "kilabakal mu'allamah" (anjingmu yang terlatih). Para ulama menjelaskan bahwa anjing yang dimaksud adalah anjing yang telah dilatih, sebagaimana firman Allah "mukallibin" dalam ayat di atas. Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa tanda anjing terlatih itu ada tiga:

  • Jika diperintah, ia menurut.
  • Jika dicegah, ia berhenti.
  • Jika menangkap buruan, ia tidak memakannya.

Ini adalah pemahaman yang diambil dari hadits ini dan juga dari penjelasan para sahabat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa latihan ini harus membuat hewan tersebut tidak lagi memiliki kebiasaan memakan buruannya, karena jika ia memakannya, maka ia dianggap menangkap untuk dirinya sendiri.

2. Kewajiban Menyebut Nama Allah Saat Melepaskan

Rasulullah ﷺ bersabda, "wa dzakartas mallaha 'alaiha" (dan engkau menyebut nama Allah atasnya). Ini adalah syarat yang kedua. Jika seseorang melepaskan anjingnya tanpa menyebut nama Allah, maka hasil buruannya tidak halal menurut jumhur (mayoritas) ulama. Ini berdasarkan keumuman ayat dan hadits. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perintah menyebut nama Allah ini adalah untuk membedakan antara penyembelihan yang halal dan yang haram, dan untuk mengingatkan hati bahwa rezeki itu datang dari Allah.

3. Hukum Jika Anjing Membunuh Buruan

Rasulullah ﷺ bersabda, "wa in qatala" (meskipun ia membunuhnya). Ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan buruan itu masih hidup saat dijumpai. Jika anjing telah membunuhnya, maka tetap halal, selama syarat-syarat di atas terpenuhi. Ini adalah rahmat dari Allah, karena sulit bagi pemburu untuk selalu mendapati buruannya dalam keadaan hidup.

4. Pengecualian: Jika Anjing Memakan Buruan

Ini adalah bagian yang sangat penting. Rasulullah ﷺ bersabda, "illa an ya'kulal kalbu, fa in akalal kalbu fala ta'kul" (kecuali jika anjing itu memakannya; jika anjing itu memakannya, maka janganlah engkau makan). Alasan beliau adalah, "fa inni akhafu an yakuna innama amsakahu 'ala nafsihi" (karena aku khawatir ia hanya menangkapnya untuk dirinya sendiri).

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah indikasi kuat bahwa anjing tersebut tidak terlatih dengan baik, atau ia menangkap buruan karena dorongan nafsunya sendiri, bukan karena perintah tuannya. Jika demikian, maka buruan itu dianggap bangkai, karena tidak disembelih dan tidak ditangkap untuk kepentingan tuannya.

5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Anjing yang Memakan Buruan

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama (Jumhur): Jika anjing memakan sebagian dari buruannya, maka buruan itu haram dimakan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang masyhur. Mereka berdalil dengan hadits ini secara tekstual.
  • Pendapat kedua: Jika anjing yang terlatih (tidak memiliki kebiasaan memakan buruan) tiba-tiba memakan sebagian buruan, maka buruan itu tetap halal, karena ia telah menangkapnya untuk tuannya. Ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Namun, pendapat ini adalah pengecualian dan bukan pendapat yang umum.

Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah pendapat jumhur, yaitu jika anjing memakan buruannya, maka buruan itu haram dimakan, karena ini adalah isyarat dari Nabi ﷺ bahwa hal itu menunjukkan ketidakmurnian niat anjing tersebut dalam menangkap.

6. Hikmah Larangan Ini

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah untuk menjaga kemurnian ibadah dan ketaatan. Berburu dengan anjing adalah ibadah jika diniatkan untuk mencari rezeki yang halal. Maka, harus ada pembeda yang jelas antara buruan yang halal dan yang haram. Tanda bahwa anjing menangkap untuk tuannya adalah ia tidak memakannya. Jika ia memakannya, maka itu adalah tanda bahwa ia menangkap untuk dirinya sendiri, dan ini adalah bentuk ketidaktaatan dari anjing tersebut, sehingga hasilnya tidak halal.

Story Telling

Kisah 'Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu ini sangat menarik. Beliau adalah seorang pemimpin suku Thayyi' yang terkenal dengan kedermawanan ayahnya, Hatim ath-Tha'i. Sebelum masuk Islam, beliau adalah seorang Nasrani. Ketika mendengar tentang Rasulullah ﷺ, beliau melarikan diri ke Syam karena tidak ingin bertemu beliau. Namun, saudara perempuannya tertawan dan kemudian dibawa ke Madinah. Setelah dibebaskan, ia menceritakan tentang keindahan akhlak Rasulullah ﷺ kepada 'Adi, sehingga akhirnya 'Adi datang ke Madinah dan masuk Islam.

Dalam riwayat lain, ketika 'Adi bertanya tentang berburu dengan mi'radh (anak panah tanpa mata), Rasulullah ﷺ menjawab, "Jika engkau memanah dengan mi'radh dan buruan itu tertusuk, maka makanlah. Jika yang mengenai adalah bagian tumpulnya, maka janganlah engkau makan." Ini menunjukkan betapa detailnya ajaran Islam dalam hal kehalalan makanan. Islam tidak hanya mengatur apa yang boleh dimakan, tetapi juga bagaimana cara mendapatkannya. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar hidup mereka bersih dan berkah.

Kesimpulan Praktis

  1. Pastikan anjing yang digunakan untuk berburu adalah anjing yang terlatih, yaitu yang menurut saat diperintah, berhenti saat dicegah, dan tidak memakan buruannya.
  2. Wajib menyebut nama Allah (bismillah) saat melepaskan anjing tersebut. Jika lupa atau sengaja tidak menyebutnya, maka hasil buruannya tidak halal.
  3. Hasil buruan halal dimakan meskipun anjing telah membunuhnya, selama syarat-syarat di atas terpenuhi.
  4. Jika anjing memakan sebagian dari buruan tersebut, maka buruan itu haram dimakan, karena itu menunjukkan ia menangkap untuk dirinya sendiri.
  5. Selalu berhati-hati dalam hal makanan, karena makanan yang halal adalah kunci diterimanya doa dan amal ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.