Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2845 tentang Perintah membunuh anjing hitam pekat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa anjing adalah makhluk Allah yang memiliki kedudukan sebagai umat tersendiri, sehingga Nabi ﷺ tidak memerintahkan membunuh semua anjing. Namun beliau memerintahkan membunuh anjing hitam pekat (al-aswad al-bahiim) karena ia adalah anjing yang paling berbahaya dan paling sering menyerang. Hadits ini mengajarkan kasih sayang yang terukur dan tetap menjaga keselamatan manusia.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan Abu Dawud no. 2845, Kitab Perburuan, Bab Menggunakan Anjing untuk Berburu. Hadits serupa juga diriwayatkan Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya (no. 1573) dengan lafaz yang semakna, dan An-Nasa'i serta Ibn Majah juga meriwayatkannya.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حَدَّثَنَا يُونُسُ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنَ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الْأَسْوَدَ الْبَهِيمَ"

Terjemahan: "Seandainya anjing bukanlah salah satu umat dari umat-umat (makhluk), niscaya aku akan memerintahkan untuk membunuhnya. Maka bunuhlah anjing yang hitam pekat."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kemuliaan makhluk dan larangan berbuat zalim tanpa alasan:

QS. Al-An'am [6]: 38

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ

Terjemahan: "Dan tidak ada seekor binatang melata pun di bumi ini, dan tidak ada seekor burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. Tidaklah Kami alpakan sesuatu pun di dalam Kitab ini, kemudian kepada Tuhan mereka-lah mereka akan dikumpulkan."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa seluruh makhluk hidup adalah umat yang Allah jaga dan atur rezekinya, sehingga tidak boleh dizalimi tanpa alasan syar'i.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ menyebutkan bahwa anjing adalah "umatun min al-umam" — yaitu makhluk yang Allah ciptakan, diberi rezeki, dan memiliki aturan tersendiri dalam penciptaannya. Karena itu, tidak boleh membunuh semua anjing secara sembarangan. Namun syariat tetap memberi pengecualian: anjing hitam pekat (al-aswad al-bahiim) diperintahkan untuk dibunuh karena ia adalah sumber bahaya yang nyata.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hikmah khusus anjing hitam. Sebagian ulama (di antaranya Atha' bin Abi Rabah dan Mujahid bin Jabr dari kalangan Tabi'in) menyatakan bahwa anjing hitam adalah syaitan atau paling dekat dengan sifat syaitan, sehingga lebih berbahaya dan lebih sering menyerang. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi juga menyebutkan bahwa anjing hitam paling kuat gangguannya terhadap manusia.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa perintah membunuh anjing hitam bukan karena warna kulitnya semata, melainkan karena sifatnya yang paling ganas dan paling sering menimbulkan bahaya. Ini adalah bentuk hifzhun nafs (menjaga keselamatan jiwa) yang merupakan salah satu tujuan syariat.

Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa syariat membolehkan membunuh hewan yang menimbulkan bahaya, dan anjing hitam termasuk yang paling berbahaya. Beliau juga menegaskan bahwa larangan membunuh hewan tanpa alasan adalah prinsip dasar dalam Islam.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan rahmat Nabi ﷺ yang tidak ingin membunuh makhluk tanpa alasan, namun tetap tegas dalam menjaga keselamatan manusia dari bahaya.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin berpendapat bahwa perintah membunuh anjing hitam bersifat umum. Sementara Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membatasi pada anjing hitam yang menyerang atau berbahaya. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa perintah ini berlaku untuk anjing hitam yang berbahaya, sebagaimana dipahami dari illah (sebab) yang disebutkan dalam hadits-hadits lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, pernah melihat seseorang melempar anjing dengan batu. Beliau pun mengingatkan dengan sabar dan lembut, karena beliau mendengar langsung dari Nabi ﷺ tentang kedudukan anjing sebagai umat yang Allah ciptakan. Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga mengamalkan dan menyampaikannya dengan penuh adab. (Disebutkan secara global dalam riwayat Abu Dawud dan Muslim).

Kesimpulan Praktis

  1. Anjing adalah makhluk Allah yang tidak boleh dibunuh tanpa alasan syar'i.
  2. Anjing hitam pekat boleh dibunuh karena bahayanya yang lebih besar, terutama jika menyerang.
  3. Islam mengajarkan kasih sayang yang terukur — tidak zalim terhadap hewan, tetapi juga tidak membiarkan bahaya mengancam manusia.
  4. Jangan membunuh hewan tanpa manfaat atau hanya karena kebencian, karena itu termasuk perbuatan yang dilarang.
  5. Jika ragu tentang hukum spesifik terkait hewan tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?