Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat—seperti untuk menjaga ternak, berburu, atau menjaga tanaman—akan mengurangi pahala orang tersebut setiap hari sebesar satu qirat. Ini bukan larangan mutlak memelihara anjing, melainkan peringatan agar seorang Muslim tidak menyia-nyiakan pahala amalnya untuk hal yang tidak bermanfaat. Para ulama menjelaskan bahwa hikmahnya adalah menjaga adab, kebersihan, dan tidak menyerupai kebiasaan yang tidak sesuai dengan kemuliaan seorang mukmin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan, Bab Tentang Menggunakan Anjing untuk Berburu dan Selainnya, nomor 2844. Sanadnya: Al-Hasan bin Ali → Abdurrazzaq → Ma'mar → Az-Zuhri → Abu Salamah → Abu Hurairah → Nabi ﷺ.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah, dengan lafaz yang semakna, dan Imam an-Nawawi menyebutkannya dalam Syarh Shahih Muslim.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan tema berburu dan memanfaatkan hewan secara halal:
QS. Al-Ma'idah [5]: 4
```
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
```
Terjemahan ringkas: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"
Ayat ini menjadi dasar bahwa anjing yang dilatih untuk berburu adalah hal yang dibolehkan dan bermanfaat, sehingga pengecualian dalam hadits di atas selaras dengan Al-Qur'an.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa siapa saja yang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan—yaitu bukan untuk menjaga ternak (māsyiyah), bukan untuk berburu (shaid), dan bukan untuk menjaga tanaman (zar')—maka pahalanya berkurang satu qirat setiap hari.
Apa itu qirat? Para ulama berbeda pendapat tentang ukurannya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa qirat adalah ukuran pahala yang besar, dan sebagian ulama menyatakan bahwa satu qirat itu seperti gunung Uhud dalam besarnya pahala yang hilang. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hal ini dan menyimpulkan bahwa qirat adalah bagian pahala yang sangat berharga, sehingga pengurangan setiap hari menunjukkan betapa seriusnya perkara ini.
Pengecualian yang disebutkan:
- Anjing untuk ternak (كَلْبَ مَاشِيَةٍ) — menjaga hewan ternak dari pencuri atau binatang buas.
- Anjing untuk berburu (كَلْبَ صَيْدٍ) — membantu mencari rezeki halal.
- Anjing untuk pertanian (كَلْبَ زَرْعٍ) — menjaga tanaman dari hama atau gangguan.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa memelihara anjing untuk kebutuhan yang jelas manfaatnya adalah boleh, sedangkan memelihara tanpa kebutuhan adalah perkara yang mengurangi pahala. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menganalogikan (qiyas) kebutuhan lain yang serupa, seperti menjaga rumah dari pencurian, selama ada kebutuhan nyata—namun pendapat yang paling kuat tetap berpegang pada nash yang disebutkan secara tegas.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah pengurangan pahala ini berkaitan dengan beberapa hal: (1) menjaga kebersihan karena air liur anjing najis, (2) menghindari menyerupai kebiasaan yang tidak sesuai dengan adab Islam, dan (3) menjaga agar seorang Muslim tidak sibuk dengan hal yang tidak bermanfaat bagi agama dan dunianya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat selalu menimbang antara manfaat dan mudarat. Memelihara anjing untuk kebutuhan yang jelas mendatangkan manfaat, sedangkan memelihara tanpa kebutuhan hanya mendatangkan mudarat—baik dari sisi najisnya, adab, maupun pengurangan pahala.
Kesimpulan para ulama: Hukum memelihara anjing untuk kebutuhan yang dibenarkan adalah boleh (mubah), sedangkan memelihara tanpa kebutuhan adalah makruh atau minimal mengurangi pahala. Ini bukan berarti haram secara mutlak, tetapi peringatan keras agar seorang Muslim berhati-hati.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu—seorang sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan banyak meriwayatkan hadits—bahwa beliau sendiri pernah menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in. Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri), salah satu perawi hadits ini, adalah ulama besar Tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau meriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah.
Dalam kisah lain yang shahih, Nabi ﷺ pernah menceritakan tentang seorang wanita yang memberi minum seekor anjing yang kehausan dan mendapat ampunan karena perbuatannya—sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Ini menunjukkan bahwa anjing sebagai hewan tetap memiliki hak, dan berbuat baik kepadanya bisa mendatangkan pahala. Namun, memeliharanya di rumah tanpa kebutuhan yang jelas adalah perkara yang berbeda, karena berkaitan dengan adab dan kebersihan yang diajarkan syariat.
Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa para ulama mengambil pelajaran dari hadits ini bahwa seorang Muslim hendaknya memanfaatkan waktu dan hartanya untuk hal yang bermanfaat, dan tidak memelihara sesuatu yang mengurangi pahala tanpa alasan yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memelihara anjing untuk kebutuhan yang dibenarkan: menjaga ternak, berburu, menjaga tanaman, atau kebutuhan lain yang serupa dan nyata manfaatnya.
- Hindari memelihara anjing hanya untuk hiasan, gaya-gayaan, atau tanpa kebutuhan yang jelas, karena akan mengurangi pahala setiap hari.
- Jaga kebersihan jika memelihara anjing untuk kebutuhan yang dibolehkan, karena air liurnya najis menurut kesepakatan ulama.
- Manfaatkan waktu dan harta untuk hal yang mendatangkan pahala, bukan yang mengurangi pahala.
- Kembalikan setiap perkara kepada Al-Qur'an dan sunnah Nabi ﷺ serta pemahaman para ulama Ahlus Sunnah, dan jauhi sikap berlebihan (ghuluw) dalam menghukumi sesuatu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.