Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan aqiqah untuk cucu beliau, Al-Hasan dan Al-Husain, masing-masing satu ekor kambing (domba). Ini adalah dalil bahwa aqiqah disyariatkan dan untuk satu anak laki-laki cukup dengan satu kambing, walaupun ada pendapat yang lebih utama dengan dua ekor. Hadits ini juga menunjukkan perhatian besar Nabi ﷺ kepada keluarganya dan bahwa aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan bagi yang mampu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2841:
Teks hadits yang Anda berikan sudah benar dan sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Adh-Dhahaya (Kurban), Bab Al-Aqiqah.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Meskipun aqiqah tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, ia termasuk bagian dari syiar Islam yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Namun, kita bisa mengaitkannya dengan perintah untuk bersyukur atas karunia anak, sebagaimana firman Allah:
QS. Ibrahim [14]: 7
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
"La-in syakartum la-azidannakum wa la-in kafartum inna 'adzabi lasyadid"
Artinya: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat."
Aqiqah adalah salah satu bentuk syukur atas nikmat kelahiran anak.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (w. 275 H). Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas masalah ini. Di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan hadits ini dan menjadikannya sebagai dalil bahwa aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing, berdasarkan hadits lain dari Ummu Kurz. Namun, beliau juga menyebutkan bahwa jika hanya mampu satu, maka itu sah.
- Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) berpendapat bahwa aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing, namun beliau juga membolehkan satu ekor untuk anak laki-laki berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H) dalam Irwa' al-Ghalil (no. 1165) menilai hadits ini sebagai hadits yang shahih (sahih). Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa satu kambing sudah cukup untuk aqiqah anak laki-laki, dan bahwa hadits tentang dua kambing untuk anak laki-laki adalah hadits yang sahih juga, namun menunjukkan keutamaan, bukan kewajiban.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki. Perbedaan ini muncul karena adanya beberapa hadits yang tampak berbeda.
- Pendapat Pertama: Dua ekor kambing untuk anak laki-laki, satu ekor untuk anak perempuan.
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Dalil mereka adalah hadits dari Ummu Kurz Al-Ka'biyyah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua kambing yang sepadan, dan untuk anak perempuan satu kambing." (HR. Abu Dawud, no. 2835; dinilai sahih oleh Al-Albani).
- Pendapat Kedua: Satu ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan.
Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama salaf, dan merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali. Dalil mereka adalah hadits Ibnu Abbas yang sedang kita bahas ini, bahwa Nabi ﷺ mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing satu ekor kambing. Jika dua ekor itu wajib, tentu Nabi ﷺ akan melakukannya untuk cucu-cucu beliau yang sangat beliau cintai.
Bagaimana Para Ulama Mengkompromikan Kedua Dalil Ini?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) dalam Majmu' al-Fatawa (jilid 35, hal. 100) menjelaskan bahwa kedua hadits ini sahih dan bisa diamalkan. Beliau cenderung pada pendapat bahwa aqiqah dengan satu ekor kambing untuk anak laki-laki itu sah dan mencukupi, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ. Adapun hadits Ummu Kurz yang menyebutkan dua ekor, itu menunjukkan keutamaan dan kesempurnaan, bukan suatu keharusan. Beliau berkata, "Yang lebih utama adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan, dan jika dia hanya menyembelih satu ekor untuk anak laki-laki, maka itu sah dan telah menggugurkan sunnah."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Asy-Syarh Al-Mumti' (jilid 7, hal. 447) juga menjelaskan hal yang serupa. Beliau mengatakan bahwa hadits Ibnu Abbas ini adalah dalil bahwa satu ekor itu sah, dan hadits Ummu Kurz adalah dalil untuk keutamaan dua ekor bagi anak laki-laki. Beliau menyarankan agar orang yang mampu menyembelih dua ekor untuk anak laki-laki, karena itu lebih utama dan lebih hati-hati dalam mengikuti sunnah.
Pelajaran dari Hadits Ini:
- Disyariatkannya Aqiqah: Hadits ini adalah salah satu dalil utama bahwa aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan. Ini adalah wujud syukur kepada Allah atas kelahiran anak.
- Waktu Pelaksanaan: Para ulama sepakat bahwa waktu terbaik aqiqah adalah hari ketujuh dari kelahiran. Ini berdasarkan hadits Samurah bin Jundub, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Dawud, no. 2837; dinilai sahih oleh Al-Albani). Jika terlewat, maka bisa dilakukan kapan saja, namun yang utama adalah di hari ketujuh.
- Hewan yang Disembelih: Sama seperti hewan kurban, yaitu kambing, domba, atau sapi yang telah memenuhi syarat umur dan bebas dari cacat.
- Perhatian Nabi kepada Keluarga: Hadits ini menunjukkan kasih sayang dan perhatian Nabi ﷺ yang sangat besar kepada keluarganya, bahkan dalam hal-hal yang tampak kecil seperti ini, beliau memberikan teladan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Sayyidah Fatimah radhiyallahu 'anha melahirkan Al-Hasan, Rasulullah ﷺ datang dan sangat gembira. Beliau membacakan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri bayi tersebut. Kemudian pada hari ketujuh, beliau memerintahkan untuk mencukur rambut bayi dan bersedekah dengan perak seberat rambut tersebut. Setelah itu, beliau menyembelih dua ekor kambing untuk Al-Hasan.
Kemudian ketika Al-Husain lahir, beliau melakukan hal yang sama. Namun, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud ini, disebutkan bahwa beliau menyembelih satu ekor kambing untuk masing-masing. Ini menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu, satu ekor kambing sudah cukup dan sah.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa kecintaan Nabi ﷺ kepada Ahlul Bait (keluarganya) bukan hanya sebatas ucapan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata. Beliau tidak hanya menyayangi mereka secara batin, tetapi juga memberikan teladan dalam hal ibadah dan syariat untuk mereka. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk memperhatikan keluarga kita, tidak hanya dalam hal duniawi, tetapi juga dalam hal agama dan ibadah, terutama pada momen-momen penting seperti kelahiran anak.
Kesimpulan Praktis
- Aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai anak, sebagai wujud syukur kepada Allah.
- Waktu pelaksanaan yang paling utama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Jika terlewat, boleh dilakukan di hari lain.
- Jumlah hewan: Untuk anak laki-laki, yang paling utama adalah dua ekor kambing. Namun, jika hanya mampu satu ekor, maka itu sah dan telah menggugurkan sunnah berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini. Untuk anak perempuan, satu ekor kambing.
- Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat seperti hewan kurban, yaitu sehat, cukup umur, dan tidak cacat.
- Daging aqiqah boleh dimasak dan dibagikan dalam keadaan matang, dan keluarga boleh ikut memakannya. Ini berbeda dengan kurban yang lebih utama dibagikan dalam keadaan mentah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.