Ringkasan Jawaban Singkat
Atsar ini bukanlah sabda Nabi ﷺ, melainkan perkataan Al-Hasan al-Bashri (seorang Tabi'in besar). Beliau menjelaskan bahwa salah satu bentuk "menghilangkan kotoran/bahaya" (imāthah al-adzā) pada bayi yang baru lahir adalah dengan mencukur rambut kepalanya. Ini merupakan bagian dari rangkaian sunnah aqiqah: mencukur rambut, memberi nama, dan menyembelih hewan. Jadi atsar ini menegaskan bahwa mencukur rambut bayi saat aqiqah termasuk sunnah yang disyariatkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama dari hadits Nabi ﷺ tentang aqiqah dan mencukur rambut:
Hadits dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Al-ghulāmu murtahanun bi 'aqīqatihi, yudzbahu 'anhu yaum as-sābi', wa yusammā, wa yuhlaqu ra'suhu.
Terjemahan: "Seorang anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya; disembelih untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambut kepalanya."
(HR. Abu Dawud no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165; dinilai shahih oleh al-Albani)
Kaitan dengan atsar Al-Hasan al-Bashri (Abu Dawud no. 2840):
Al-Hasan al-Bashri berkata: "Imāthah al-adzā halaq ar-ra's" — "Menghilangkan kotoran/bahaya itu adalah dengan mencukur kepala."
Penjelasan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa mencukur rambut bayi pada hari ketujuh adalah bagian dari sunnah aqiqah, dan hikmahnya adalah menghilangkan kotoran yang menempel pada kepala bayi sejak lahir.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat mencukur rambut bayi pada hari ketujuh termasuk yang dianjurkan, dan sebagian ulama menganjurkan bersedekah dengan perak seberat rambut yang dicukur.
- Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan keabsahan hadits Samurah dan menjadikannya dalil utama urutan amalan aqiqah: sembelih, beri nama, cukur rambut.
Penjelasan Rinci
Kedudukan atsar ini. Atsar no. 2840 dalam Sunan Abu Dawud ini adalah perkataan Al-Hasan al-Bashri, bukan hadits marfu' kepada Nabi ﷺ. Abu Dawud mencantumkannya dalam bab aqiqah untuk menunjukkan bagaimana para Tabi'in memahami dan mempraktikkan sunnah ini.
Makna "imāthah al-adzā". Secara bahasa, imāthah berarti menghilangkan atau membuang, sedangkan al-adzā berarti kotoran, gangguan, atau sesuatu yang mengganggu. Al-Hasan al-Bashri menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam konteks aqiqah adalah mencukur rambut kepala bayi. Rambut yang tumbuh sejak dalam kandungan sering membawa kotoran dan lemak yang menempel; mencukurnya adalah bentuk kebersihan sekaligus mengikuti sunnah.
Bagaimana ulama memahami dan menerapkannya:
- Al-Hasan al-Bashri (Tabi'in, wafat 110 H) — sebagaimana dalam atsar ini — memandang cukur rambut sebagai inti dari "menghilangkan kotoran" pada aqiqah.
- Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa sunnah aqiqah mencakup: menyembelih pada hari ketujuh, memberi nama, dan mencukur rambut. Beliau mengaitkan cukur rambut dengan kebersihan dan syiar aqiqah.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat masyhur dari beliau juga menetapkan cukur rambut pada hari ketujuh sebagai bagian dari aqiqah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfah al-Maudud bi Ahkam al-Maulud menjelaskan secara panjang bahwa di antara hikmah aqiqah adalah mencukur rambut bayi, dan beliau menyebutkan bahwa sebagian salaf menganjurkan bersedekah perak seberat rambut tersebut.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa amalan-amalan hari ketujuh (sembelih, cukur, beri nama) adalah sunnah yang saling melengkapi.
Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama dalam daftar tentang disyariatkannya mencukur rambut bayi pada aqiqah. Yang diperselisihkan hanya soal sedekah perak seberat rambut — sebagian menganggapnya sunnah berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib, sebagian menilainya lemah. Namun inti cukur rambutnya sendiri tetap disepakati sebagai sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri — seorang Tabi'in yang terkenal zuhud dan dalam ilmunya — sangat memperhatikan sunnah-sunnah Nabi ﷺ dalam perkara kecil maupun besar. Beliau dikenal sebagai orang yang paling tahu tentang sunnah dan paling menjauhi bid'ah di zamannya. Ketika beliau menyatakan bahwa "menghilangkan kotoran adalah dengan mencukur kepala", beliau sedang mengajarkan kepada murid-muridnya bahwa Islam memperhatikan kebersihan sejak awal kehidupan seorang anak, dan bahwa aqiqah bukan sekadar ritual, tetapi rangkaian ibadah yang sarat hikmah.
Hikmah: Perkataan seorang Tabi'in besar seperti Al-Hasan al-Bashri menunjukkan bahwa sunnah Nabi ﷺ dipahami dan diamalkan secara turun-temurun oleh generasi terbaik. Ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan sunnah-sunnah kecil, karena semuanya memiliki hikmah dan manfaat.
Kesimpulan Praktis
- Aqiqah adalah sunnah yang mencakup tiga amalan utama pada hari ketujuh: menyembelih hewan, memberi nama yang baik, dan mencukur rambut bayi.
- Mencukur rambut bayi saat aqiqah adalah bagian dari "menghilangkan kotoran" sebagaimana dijelaskan Al-Hasan al-Bashri, dan hukumnya sunnah menurut kesepakatan ulama dalam daftar.
- Bersedekah dengan perak seberat rambut yang dicukur dianjurkan sebagian ulama, namun jika tidak mampu atau ragu, cukup dengan mencukur rambutnya saja.
- Ikuti sunnah ini dengan niat ibadah, bukan sekadar tradisi, agar mendapatkan pahala dan keberkahan.
- Rujuk kepada ulama terpercaya jika ada permasalahan khusus seputar aqiqah di keluarga Anda.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.