Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2839 tentang Aqiqah wajib atas kelahiran anak laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya aqiqah untuk anak yang baru lahir. Aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelahiran anak, sekaligus untuk "menebus" atau melindungi anak tersebut. Hadits ini juga menunjukkan bahwa mencukur rambut bayi dan menghilangkan gangguan darinya adalah bagian dari sunnah yang menyertai aqiqah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ، عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ، عَنِ الرَّبَابِ، عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى "

Makna ringkas: "Bersamaan dengan seorang anak laki-laki ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan sebagai tebusan untuknya, dan hilangkanlah gangguan darinya (dengan mencukur rambutnya)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara ringkas (tanpa lafaz "fahriqū 'anhu daman") dari Salman bin 'Amir. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan kuat.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Abu Dawud (pengarang kitab Sunan ini) menempatkan hadits ini dalam "Kitab al-Dhahaya" (Kitab Kurban), Bab "Fi al-Aqiqah" (Bab Tentang Aqiqah).
  • Imam al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya, yang menunjukkan kesepakatan ulama akan keshahihan hadits ini.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Tuhfat al-Mawdud bi Ahkam al-Mawlud menjelaskan secara panjang lebar tentang hukum aqiqah dan hikmahnya, serta menyebutkan hadits ini sebagai dalil utama.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) berdasarkan hadits-hadits shahih ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Makna "Ma'a al-Ghulam 'Aqiqatuh" (Bersamaan dengan anak laki-laki ada aqiqahnya)

Imam Ibn Qayyim menjelaskan bahwa kalimat ini menunjukkan bahwa aqiqah adalah sesuatu yang melekat dan menyertai anak. Maknanya: setiap anak laki-laki yang lahir, maka ia "tergadaikan" dengan aqiqahnya. Maksud "tergadaikan" di sini menurut para ulama adalah anak tersebut tidak akan memberikan syafa'at (pertolongan) kepada orang tuanya di akhirat jika tidak diaqiqahi. Ini adalah pendapat yang masyhur dari sebagian ulama salaf.

Namun, Imam Ibn Qayyim juga menukil pendapat yang lebih hati-hati: maknanya adalah bahwa aqiqah itu adalah sunnah yang menyertai kelahiran anak, dan orang tua dianjurkan untuk melakukannya.

2. Perintah "Fahriqū 'anhu daman" (Maka sembelihlah darah untuknya)

Ini adalah perintah untuk menyembelih hewan aqiqah. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah hewan:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat): Untuk anak laki-laki dua ekor kambing, untuk anak perempuan satu ekor kambing. Ini berdasarkan hadits Ummu Kurz al-Ka'biyyah yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan lainnya.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Untuk anak laki-laki dan perempuan sama-sama satu ekor kambing. Ini berdasarkan keumuman hadits Salman bin 'Amir ini.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama: dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan, karena hadits Ummu Kurz memperkuat dan menjelaskan hadits Salman ini. Namun, jika hanya mampu satu ekor untuk anak laki-laki, maka itu sah dan cukup berdasarkan keumuman hadits ini.

3. Perintah "Amithu 'anhu al-adza" (Hilangkanlah gangguan darinya)

Para ulama menafsirkan "al-adza" (gangguan) di sini dengan mencukur rambut bayi. Ini adalah praktik yang dilakukan oleh para sahabat dan tabi'in. Setelah mencukur rambut, disunnahkan untuk:

  • Menimbang rambut tersebut
  • Bersedekah perak (atau uang) seberat rambut tersebut kepada fakir miskin

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Dan dicukur rambutnya, lalu bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu." (HR. Tirmidzi, hasan)

4. Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Para ulama sepakat bahwa waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh dari kelahiran. Ini berdasarkan hadits Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

Jika terlewat hari ketujuh, maka boleh dilakukan kapan saja. Syaikh al-Albani menjelaskan bahwa aqiqah tetap sah dilakukan setelah hari ketujuh, karena ini adalah ibadah yang tidak terikat waktu secara mutlak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam al-Hasan al-Bashri — seorang ulama besar tabi'in yang sangat zuhud — ketika ditanya tentang aqiqah, beliau menjawab dengan tegas: "Jika engkau memiliki kelapangan, maka janganlah engkau tinggalkan aqiqah untuk anakmu."

Beliau memahami bahwa aqiqah adalah bentuk syukur yang agung. Para salaf sangat menjaga amalan ini karena mereka memahami bahwa di balik perintah ini ada rahasia perlindungan dan keberkahan bagi anak.

Ada kisah bahwa sebagian ulama salaf ketika anaknya lahir, mereka menyembelih aqiqah pada hari ketujuh, lalu mengundang tetangga dan kerabat untuk makan bersama. Mereka menjadikan momen ini sebagai sarana silaturahmi dan syiar Islam, bukan sekadar acara seremonial belaka.

Kesimpulan Praktis

  1. Aqiqah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang memiliki kelapangan rezeki.
  2. Untuk anak laki-laki disunnahkan dua ekor kambing, dan jika hanya mampu satu ekor maka itu sah. Untuk anak perempuan satu ekor kambing.
  3. Waktu utama pelaksanaan adalah hari ketujuh dari kelahiran, dan boleh dilakukan setelahnya jika ada uzur.
  4. Hewan aqiqah disyaratkan seperti hewan kurban: sehat, tidak cacat, dan cukup umur (kambing minimal 1 tahun atau yang sudah berganti gigi).
  5. Bersamaan dengan aqiqah, disunnahkan mencukur rambut bayi dan bersedekah perak seberat rambutnya.
  6. Daging aqiqah boleh dimasak dan dibagikan dalam keadaan matang kepada tetangga, kerabat, dan fakir miskin. Ini berbeda dengan kurban yang disunnahkan dibagi dalam keadaan mentah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?