Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai anak. Pada hari ketujuh kelahiran, disembelihkan hewan (kambing), dicukur rambut bayi, dan diberi nama. Ibadah ini menjadi "tebusan" bagi anak agar tumbuh sehat dan menjadi syafaat bagi orang tuanya. Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang diriwayatkan Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan beliau, Kitab al-Dhahaya (Korban), Bab al-Aqiqah, no. 2838. Teks hadits:
"كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ، وَيُسَمَّى"
Artinya: "Setiap anak laki-laki adalah tanggungan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur (rambutnya), dan diberi nama." (HR. Abu Dawud, no. 2838)
Imam Abu Dawud mengatakan: "Dan lafaz 'wa yusamma' (dan diberi nama) adalah yang lebih shahih." Perkataan ini juga dikuatkan oleh riwayat Salam bin Abi Muti', Iyas bin Daghfal, dan Asy'ats dari al-Hasan.
Para ulama dari daftar kami, seperti Imam Ahmad bin Hanbal (dalam al-Musnad dan al-‘Ilal), Imam Asy-Syafi'i (dalam al-Umm), Imam Ishaq bin Rahuyah, dan Al-Bukhari (dalam al-Adab al-Mufrad) meriwayatkan dan menafsirkan hadits ini dengan makna bahwa aqiqah itu wajib atau sangat dianjurkan.
---
Penjelasan Rinci
1. Makna "Rahinah" (رهينة)
Kata rahinah berarti terikat atau tergadai. Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah – keduanya perawi dalam sanad ini – menafsirkan bahwa anak itu tertahan untuk memberi syafaat kepada kedua orang tuanya jika tidak diaqiqahi. Imam Ahmad dalam riwayat dari al-Marrudzi menjelaskan: "Anak itu terhalang dari mendapatkan kebaikan dan syafaat bagi orang tuanya sampai ia diaqiqahi." Dengan kata lain, aqiqah menjadi sebab keselamatan dan keberkahan bagi anak dan orang tua.
2. Waktu Aqiqah
Hadits menyebutkan: "disembelih untuknya pada hari ketujuh". Imam Asy-Syafi'i dalam al-Umm (2/250) mengatakan: "Aqiqah dilakukan pada hari ketujuh. Jika tidak memungkinkan, maka pada hari keempat belas; jika tidak, pada hari kedua puluh satu." Ini sesuai dengan hadits lain yang diriwayatkan dari Samurah secara marfu' (HR. Tirmidzi, no. 1522).
3. Jumlah Hewan
Hadits di atas secara zahir hanya menyebut “tuzbahu ‘anhu” tanpa jumlah. Namun dalam riwayat lain dari Aisyah radhiyallahu 'anha (HR. Tirmidzi, no. 1513), Rasulullah ﷺ bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang setara, dan untuk anak perempuan satu kambing." Ini diamalkan oleh Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Adapun Al-Hasan al-Bashri berpendapat bahwa untuk anak laki-laki cukup satu kambing sebagaimana anak perempuan (lihat Mushannaf Abdurrazzaq, no. 7944), namun pendapat jumhur lebih kuat karena didukung riwayat yang lebih kokoh.
4. Pencukuran Rambut dan Sedekah
“Wa yuhlaqu” – dicukur rambutnya. Imam An-Nawawi (dalam al-Majmu') mengutip dari Ibn Qudamah (ulama Hanbali) bahwa disunnahkan mencukur rambut bayi pada hari ketujuh, lalu bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut itu. Hal ini berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu (HR. Abu Dawud, no. 2842). Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i juga menganjurkan hal ini.
5. Pemberian Nama
Lafaz “wa yusamma” – dan diberi nama. Imam Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (no. 1060) meriwayatkan dari Samurah secara marfu' bahwa nama diberikan pada hari ketujuh. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (9/535) menjelaskan bahwa pemberian nama bisa dilakukan kapan saja, namun hari ketujuh adalah waktu yang paling utama sebagaimana disebut dalam hadits ini.
Catatan tentang sanad: Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa lafaz “wa yusamma” lebih shahih, karena diriwayatkan oleh perawi-perawi tsiqah (terpercaya) dari Qatadah dan al-Hasan. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menetapkan redaksi hadits.
---
Story Telling
Suatu ketika, al-Hasan al-Bashri rahimahullah ditanya oleh seseorang tentang aqiqah. Beliau menjawab: "Aqiqah adalah sunnah dari Rasulullah ﷺ. Beliau bersabda: 'Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya.' Maka jika engkau menyembelih kambing untuknya, niscaya engkau telah menebusnya dari keterikatan itu."
Kisah ini diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 24303) dengan sanad yang shahih dari al-Hasan. Beliau seorang tabi'in besar yang sangat memahami sunnah dan mengamalkannya. Hikmahnya: aqiqah bukan sekadar kebiasaan, melainkan ibadah yang memiliki pengaruh besar bagi anak dan orang tua.
---
Kesimpulan Praktis
- Aqiqah adalah sunnah muakkadah – sangat dianjurkan bagi yang mampu, tidak wajib namun berpahala besar.
- Waktu terbaik adalah hari ketujuh kelahiran, boleh diundur ke hari keempat belas atau kedua puluh satu.
- Jumlah hewan: dua kambing untuk anak laki-laki, satu untuk anak perempuan.
- Pencukuran rambut dan sedekah perak seberat rambut adalah amalan yang dianjurkan.
- Pemberian nama pada hari yang sama sangat dianjurkan, meskipun boleh kapan saja.
- Hewan aqiqah harus memenuhi syarat seperti hewan kurban (tidak cacat, cukup umur).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.