Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2837 tentang Bab Tentang Aqiqah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa aqiqah (penyembelihan hewan untuk anak) disunnahkan pada hari ketujuh kelahiran, bersamaan dengan mencukur rambut kepala bayi dan memberinya nama. Lafaz “yudamma” (diolesi darah) yang tercantum dalam riwayat Hammam adalah kekeliruan (wahm); yang benar adalah “yusamma” (diberi nama) sebagaimana ditegaskan oleh Imam Abu Dawud dan diikuti oleh mayoritas ulama. Praktik mengoleskan darah hewan aqiqah ke kepala bayi tidak memiliki dasar yang sahih dan tidak dianjurkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an

Tidak ada ayat spesifik tentang aqiqah, tetapi terkait dengan perintah berkurban dan bersyukur kepada Allah. Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

(QS. Al-Kautsar [108]: 2)

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai wujud syukur).”

Hadits

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُسَمَّى»

(HR. Abu Dawud no. 2837, lafaz sahih: “yusamma” – diberi nama)

Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya setelah meriwayatkan jalur Hammam yang menyebut “yudamma” berkata: “Ini adalah kekeliruan dari Hammam. Yang benar adalah ‘yusamma’ (diberi nama).” (Lihat Sunan Abi Dawud, Kitab al-Dhahaya, Bab al-Aqiqah, no. 2837, cet. Dar al-Salam)

Penjelasan Ulama:

  • Imam Abu Dawud (w. 275 H) – perawi hadits dan penulis Sunan – secara jelas mengoreksi lafaz tersebut dan menegaskan bahwa praktik yang sesuai sunnah adalah memberi nama, bukan mengoles darah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam Masail meriwayatkan bahwa beliau tidak menyukai pengolesan darah pada kepala bayi. Beliau berkata: “Sunnah adalah memberi nama pada hari ketujuh, bukan mengoles darah.”
  • Al-Hasan al-Bashri (w. 110 H), salah seorang tabi’in, meriwayatkan hadits ini dari Samurah, dan beliau tidak pernah mempraktikkan atau mengajarkan pengolesan darah. Qatadah (w. 117 H) sendiri – sebagaimana disebut dalam riwayat – memberikan penjelasan teknis tentang cara pengolesan, tetapi riwayat itu dianggap munkar oleh para ahli hadits karena berlawanan dengan riwayat yang lebih kuat.
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (9/500) menegaskan bahwa lafaz “yudamma” adalah kesalahan perawi; yang shahih adalah “yusamma” (diberi nama). Beliau juga menyebutkan bahwa Imam an-Nawawi dan al-Bayhaqi sepakat menolak praktik pengolesan darah.
  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu’ (8/328) berkata: “Pendapat yang benar dan diikuti jumhur ulama adalah tidak mengoleskan darah hewan aqiqah ke kepala bayi, karena hadits yang menyebutkan hal itu tidak shahih.”

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

  1. “Kullu ghulamin rahinah bi ‘aqiqatihi” – Seorang anak laki-laki tergadaikan dengan aqiqahnya. Maknanya menurut para ulama (seperti Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan al-Khattabi) adalah bahwa aqiqah menjadi penebus atau penyelamat bagi anak dari gangguan setan dan ujian kehidupan. Seakan-akan anak tersebut belum terbebas dari “gadaian” sampai aqiqah dilaksanakan. Ini menunjukkan besarnya keutamaan dan tuntunan sunnah aqiqah.
  2. Waktu penyembelihan – “Pada hari ketujuh” (yaum al-sabi’) merupakan waktu utama. Jika terlewat, bisa dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja sesuai kemampuan, sebagaimana difatwakan oleh ulama seperti Imam Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad.
  3. Cukur rambut dan pemberian nama – “Dan dicukur kepalanya dan diberi nama.” Inilah inti sunnah setelah penyembelihan. Rambut bayi dicukur, lalu ditimbang dan disedekahkan perak seberat rambut tersebut. Nama yang baik diberikan pada hari itu juga. Adapun lafaz “yudamma” yang muncul dalam riwayat Hammam mengandung makna mengoleskan darah hewan ke kepala bayi. Imam Abu Dawud dengan tegas menyatakan bahwa ini adalah wahm (kekeliruan) dari Hammam. Beliau berkata: “Khalafa Hammam fi hadza al-kalam wa huwa wahm min Hammam, innama qalu yusamma” (Hammam diselisihi dalam perkataan ini, dan itu adalah kekeliruan darinya; yang benar adalah yusamma). Mayoritas ulama hadits dan fuqaha mengikuti koreksi ini, termasuk al-Hasan al-Bashri, Qatadah (setelah dikonfirmasi), Ibnu Sirin, dan generasi sesudahnya.
  4. Praktik Qatadah – Dalam riwayat tersebut, Qatadah ditanya tentang cara “yudamma”, lalu ia menjelaskan secara teknis. Namun perlu dicatat bahwa penjelasan Qatadah itu adalah sebagai respons terhadap lafaz yang ia terima, bukan sebagai pendapat yang ia kokohkan. Abu Dawud tidak menerima praktik tersebut dan menilainya sebagai kesalahan.

Dengan demikian, kesimpulan dari para ulama di daftar (seperti Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Bayhaqi) adalah bahwa mengoleskan darah hewan aqiqah ke kepala bayi tidak termasuk sunnah dan tidak boleh dilakukan. Yang disunnahkan adalah menyembelih, mencukur rambut, bersedekah, dan memberi nama.

Story Telling (Opsional)

Diriwayatkan bahwa Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu – sahabat yang meriwayatkan hadits ini – ketika memiliki anak, beliau menyembelih aqiqah pada hari ketujuh, mencukur rambut bayi, dan memberinya nama. Tidak ada riwayat bahwa beliau mengoleskan darah. Hal ini menunjukkan bahwa praktik yang benar adalah sebagaimana yang dipegang oleh para imam.

Ibrah: Betapa indahnya Islam mengajarkan syukur dan perlindungan bagi anak sejak dini. Aqiqah adalah bentuk pengorbanan dan kecintaan orang tua kepada anaknya, sekaligus mengikuti jejak Nabi ﷺ yang melakukannya untuk al-Hasan dan al-Husain.

Kesimpulan Praktis

  1. Aqiqah hukumnya sunnah muakkad bagi anak laki-laki maupun perempuan (bagi yang mampu).
  2. Waktu utama: hari ketujuh kelahiran. Bila terlewat, boleh di hari ke-14, ke-21, atau kapan saja.
  3. Hewan aqiqah: untuk laki-laki dua ekor kambing, untuk perempuan satu ekor (ini pendapat jumhur, dan ada juga yang membolehkan satu ekor untuk laki-laki).
  4. Sunnah mencukur rambut bayi, menimbangnya, dan bersedekah perak seberat rambut.
  5. Tidak boleh mengoleskan darah hewan aqiqah ke kepala bayi – karena tidak ada dalil shahih dan termasuk bid’ah yang dilarang.
  6. Berilah nama yang baik pada saat itu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.