Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tuntunan Nabi ﷺ tentang aqiqah, yaitu sembelihan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak. Untuk anak laki-laki, aqiqahnya dua ekor kambing/domba yang setara (mirip), sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing/domba. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dan yang paling kuat berdasarkan dalil.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Ummu Kurz radhiyallahu 'anha
Rasulullah ﷺ bersabda:
> عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مِثْلاَنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara (mirip), dan untuk anak perempuan satu ekor kambing." (HR. Abu Dawud no. 2836, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
2. Hadits lain yang semakna
Dari Salman bin 'Amir adh-Dhabbi radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
> مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
Artinya: "Bersama anak laki-laki itu ada aqiqah, maka alirkanlah darah (sembelihan) untuknya dan hilangkanlah kotoran (cukur rambutnya)." (HR. Al-Bukhari no. 5472)
3. Kaitan dengan ulama
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing, berdasarkan hadits Ummu Kurz ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh Ibn Qudamah (meski beliau bukan dari daftar, namun ini menunjukkan pendapat imam yang masuk daftar).
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat ini adalah yang paling kuat karena dalilnya shahih dan jelas.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah hewan aqiqah:
- Pendapat pertama (mayoritas): Anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Ishaq bin Rahuyah. Dalilnya adalah hadits Ummu Kurz di atas.
- Pendapat kedua: Anak laki-laki dan perempuan sama-sama satu kambing. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Malik. Dalil mereka adalah hadits Salman bin 'Amir yang menyebutkan "bersama anak laki-laki ada aqiqah" tanpa merinci jumlah, serta hadits Ummu Kurz yang diriwayatkan melalui jalur Sufyan ats-Tsauri dengan lafaz "satu kambing untuk anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan."
Catatan penting: Abu Dawud dalam sunannya menegaskan bahwa riwayat Sufyan ats-Tsauri yang menyebut "satu kambing untuk anak laki-laki" adalah wahm (kekeliruan). Riwayat yang benar adalah dari jalur Hammad bin Zaid: dua kambing untuk anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan.
Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 1165) menegaskan bahwa hadits Ummu Kurz ini shahih dan menjadi hujjah. Beliau juga menjelaskan bahwa riwayat Sufyan ats-Tsauri yang berbeda lafaznya adalah keliru, sebagaimana ditegaskan oleh Abu Dawud dan para ulama hadits.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa (18/45) juga memilih pendapat bahwa anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing, karena ini yang lebih hati-hati dan sesuai dalil yang shahih.
Adapun Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud menyebutkan bahwa aqiqah hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib, dan beliau menyebutkan perbedaan ulama dalam jumlah hewan, namun cenderung menguatkan pendapat dua kambing untuk anak laki-laki.
Story Telling
Dahulu, Ummu Kurz radhiyallahu 'anha adalah seorang sahabat wanita yang meriwayatkan hadits ini. Beliau mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ tentang tuntunan aqiqah. Para ulama hadits menerima riwayatnya dan menjadikannya dasar hukum.
Kisah lain: Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang aqiqah untuk anaknya. Beliau menjawab dengan hadits ini dan mempraktikkannya. Ini menunjukkan bahwa para ulama tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Hikmah dari aqiqah:
- Menghidupkan sunnah Nabi ﷺ
- Sebagai tebusan bagi anak (seperti makna "rahn" dalam sebagian riwayat)
- Mengumumkan kelahiran dan mengundang kerabat untuk bersyukur
- Memberi makan fakir miskin dan berbagi kebahagiaan
Kesimpulan Praktis
- Aqiqah hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib.
- Untuk anak laki-laki: dua ekor kambing/domba yang setara (mirip dalam umur dan kualitas).
- Untuk anak perempuan: satu ekor kambing/domba.
- Waktu pelaksanaan: hari ketujuh dari kelahiran, atau kapan saja jika terlewat. Boleh juga di hari ke-14 atau ke-21 berdasarkan sebagian riwayat.
- Syarat hewan: sama seperti hewan kurban — sehat, tidak cacat, dan cukup umur (domba minimal 1 tahun atau gigi serinya sudah tanggal).
- Pembagian daging: boleh dimasak dan diundang tetangga/kerabat, atau dibagikan dalam keadaan mentah. Yang utama adalah berbagi kebahagiaan.
- Bersamaan dengan aqiqah: disunnahkan mencukur rambut bayi, memberi nama yang baik, dan bersedekah seberat rambut (perak/emas) jika mampu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.