Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2835 tentang Aqiqah dua kambing untuk anak laki-laki, satu untuk perempuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua hal penting: pertama, larangan mengusik burung yang sedang bersarang (makna kiasan untuk tidak merusak keadaan yang sudah tenang), dan kedua, penjelasan tentang jumlah hewan aqiqah, yaitu dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan, dan jenis kelamin hewan (jantan atau betina) tidak menjadi masalah selama memenuhi syarat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-An'am [6]: 141 (potongan yang relevan tentang memakan hewan yang halal dan tidak berlebih-lebihan):

وَكُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Dan makanlah dari buahnya (berbagai macam buah-buahan) apabila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

Hadits Terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Dhahaya (Korban), Bab al-Aqiqah, no. 2835, dari Umm Kurz radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan redaksi yang serupa.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, menjadikan hadits ini sebagai dalil utama tentang jumlah hewan aqiqah. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang paling kuat tentang jumlah hewan aqiqah.

Penjelasan Rinci

Pertama: Makna "Biarkan burung-burung tinggal di tempatnya"

Ungkapan ini adalah sebuah peribahasa Arab yang digunakan oleh Nabi ﷺ. Maknanya adalah larangan untuk mengusik atau merusak sesuatu yang telah berjalan dengan baik dan tenang. Imam Ibnul Atsir (dalam an-Nihayah) menjelaskan bahwa ungkapan ini adalah permisalan untuk tidak mengubah keadaan yang sudah baik. Dalam konteks aqiqah, ini bisa berarti: janganlah kalian merusak tradisi baik yang telah diajarkan, atau janganlah kalian mempersulit diri dalam masalah ini.

Kedua: Jumlah Hewan Aqiqah

Nabi ﷺ bersabda: "Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan."

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami redaksi ini:

  1. Pendapat Jumhur (mayoritas ulama) — di antaranya Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Ishaq bin Rahuyah — menyatakan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor. Ini berdasarkan zhahir (makna lahir) hadits.
  2. Pendapat Imam Abu Hanifah — aqiqah hukumnya sunnah mu'akkadah, dan beliau berpendapat bahwa satu ekor kambing sudah cukup untuk anak laki-laki maupun perempuan. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur karena sesuai dengan zhahir hadits.

Imam Ibn Qayyim dalam Tuhfatul Maudud menegaskan bahwa hadits Umm Kurz ini adalah dalil yang paling shahih dan paling jelas dalam masalah jumlah hewan aqiqah. Beliau juga menyebutkan bahwa para sahabat seperti Aisyah radhiyallahu 'anha dan Ummu Salamah mempraktikkan aqiqah dua ekor untuk anak laki-laki.

Ketiga: "Tidak ada masalah apakah jantan atau betina"

Nabi ﷺ memberi keringanan bahwa jenis kelamin hewan aqiqah tidak menjadi syarat. Yang penting adalah hewan tersebut memenuhi syarat seperti hewan kurban: sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara kambing jantan dan betina dalam aqiqah, karena yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat hewan yang sah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umm Kurz radhiyallahu 'anha adalah seorang sahabat wanita yang meriwayatkan hadits ini. Beliau mendengar langsung dari Nabi ﷺ tentang aqiqah. Para ulama menyebutkan bahwa beliau termasuk wanita yang banyak meriwayatkan hadits-hadits tentang ibadah dan adab.

Dari sini kita belajar bahwa para sahabat wanita juga berperan besar dalam menyampaikan ilmu kepada umat. Mereka mendengar langsung dari Nabi ﷺ dan menyampaikannya dengan amanah. Ini menunjukkan bahwa ilmu agama tidak terbatas pada laki-laki saja, tetapi semua bisa belajar dan menyampaikan kebaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai anak, sebagai bentuk syukur kepada Allah.
  2. Jumlah hewan aqiqah: dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
  3. Jenis kelamin hewan tidak menjadi masalah — yang penting memenuhi syarat hewan yang sehat dan cukup umur.
  4. Waktu pelaksanaan: disunnahkan pada hari ketujuh kelahiran, sebagaimana hadits-hadits lain yang menjelaskan hal ini.
  5. Jangan mempersulit diri — jika belum mampu, boleh menundanya atau menyesuaikan kemampuan, karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?