Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2833 tentang Kurban kambing tiap lima puluh ekor dan larangan 'atirah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 2833) diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk menyembelih seekor kambing dari setiap lima puluh ekor kambing. Ini menunjukkan adanya syariat pengorbanan yang bersifat sunnah, bukan wajib. Adapun penjelasan Abu Dawud tentang fara' dan 'atirah adalah praktik orang-orang Arab sebelum Islam yang kemudian dijelaskan statusnya oleh syariat. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya setelah Islam, namun yang paling kuat adalah hukumnya sunnah dan tidak wajib.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat Abu Dawud. Namun, perlu diketahui bahwa hadits ini memiliki penguat dari riwayat lain. Di antaranya:

  1. Hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha - sebagaimana yang Anda sebutkan, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan dari setiap lima puluh kambing, satu kambing (untuk kurban/'atirah).
  2. Hadits dari Nubaisyah al-Hudzali radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Seseorang bertanya: 'Wahai Rasulullah, kami dahulu menyembelih 'atirah di masa jahiliyah, bagaimana pendapatmu?' Beliau bersabda: "Sembelihlah untuk Allah walau hanya seekor kambing." (HR. Abu Dawud, no. 2830; An-Nasa'i, no. 4226; dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)
  3. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada fara' dan tidak ada 'atirah." (HR. Al-Bukhari no. 5473, Muslim no. 1976)

Penjelasan ulama tentang hadits ini:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits "tidak ada fara' dan tidak ada 'atirah" bermakna tidak wajib, bukan berarti tidak disunnahkan. Beliau menggabungkan antara hadits larangan dan hadits perintah.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/122) menjelaskan bahwa para ulama sepakat fara' dan 'atirah tidak wajib, namun mereka berbeda pendapat apakah tetap disunnahkan atau tidak. Pendapat yang kuat menurut beliau adalah tetap disunnahkan berdasarkan hadits Nubaisyah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/546) menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah, dan inilah pendapat yang lebih tepat karena menggabungkan semua dalil.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa fara' dan 'atirah adalah dua praktik yang sudah ada sebelum Islam:

  1. Fara': Anak unta pertama yang lahir dari unta betina. Orang-orang Arab jahiliyah menyembelihnya untuk berhala-berhala mereka, lalu memakannya dan melemparkan kulitnya ke atas pohon sebagai bentuk persembahan.
  2. 'Atirah: Hewan yang disembelih pada sepuluh hari pertama bulan Rajab sebagai bentuk pendekatan diri kepada berhala.

Ketika Islam datang, praktik ini dijelaskan ulang oleh Nabi ﷺ. Ada dua kelompok hadits yang tampak bertentangan:

Pertama: Hadits yang melarang, seperti sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada fara' dan tidak ada 'atirah" (HR. Bukhari dan Muslim). Ini dipahami oleh para ulama sebagai peniadaan kewajiban dan penghapusan praktik jahiliyah yang ditujukan untuk berhala.

Kedua: Hadits yang memerintahkan, seperti hadits Nubaisyah: "Sembelihlah untuk Allah walau hanya seekor kambing." Ini menunjukkan bahwa praktik menyembelih tetap ada, namun niat dan tujuannya diubah—bukan untuk berhala, tetapi untuk Allah semata.

Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa cara menggabungkan kedua dalil ini adalah dengan memahami bahwa larangan tersebut menghapus kewajiban, sementara perintah tersebut menunjukkan keutamaan dan kesunnahan. Beliau berkata dalam Al-Umm: "Tidak ada fara' dan tidak ada 'atirah" artinya tidak wajib atas kalian, dan hadits Nubaisyah menunjukkan bahwa menyembelihnya tetap disunnahkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah 'atirah tetap disunnahkan, karena Nabi ﷺ sendiri memerintahkannya kepada Nubaisyah. Adapun hadits "tidak ada fara' dan tidak ada 'atirah" maksudnya tidak wajib, sebagaimana penafsiran Imam Asy-Syafi'i.

Adapun hadits Aisyah yang Anda tanyakan—"dari setiap lima puluh kambing, satu kambing"—para ulama menjelaskan bahwa ini menunjukkan ketentuan jumlah dalam 'atirah, yaitu jika seseorang memiliki lima puluh kambing, maka disunnahkan menyembelih satu ekor. Ini bukan kewajiban, melainkan anjuran.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hukum 'atirah, beliau menjawab bahwa hukumnya sunnah menurut pendapat yang kuat, dan ini adalah amalan yang dianjurkan karena mengikuti perintah Nabi ﷺ dalam hadits Nubaisyah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Nubaisyah al-Hudzali radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Seseorang bertanya: 'Wahai Rasulullah, kami dahulu menyembelih 'atirah di masa jahiliyah, bagaimana pendapatmu?' Beliau bersabda: 'Sembelihlah untuk Allah walau hanya seekor kambing.'" (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)

Kisah ini menunjukkan betapa indahnya ajaran Islam. Praktik yang tadinya dilakukan untuk berhala dan syirik, oleh Nabi ﷺ tidak serta-merta dihapus total, tetapi diarahkan dan diluruskan niatnya. Yang dilarang adalah fara' dan 'atirah yang ditujukan untuk berhala. Adapun menyembelih untuk Allah, maka itu tetap dianjurkan.

Ini mengajarkan kita bahwa Islam tidak serta-merta menghapus tradisi, tetapi meluruskan dan memurnikan niatnya. Selama suatu tradisi bisa diarahkan kepada ketaatan kepada Allah, maka ia tetap bisa dipertahankan dengan niat yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum 'atirah dan fara': Menurut pendapat yang kuat, keduanya tetap disunnahkan setelah Islam, dengan syarat diniatkan untuk Allah, bukan untuk berhala atau tujuan syirik.
  2. Ketentuan jumlah: Jika seseorang memiliki lima puluh ekor kambing, disunnahkan menyembelih satu ekor sebagai 'atirah di bulan Rajab.
  3. Yang terpenting adalah niat: Praktik menyembelih hewan harus murni karena Allah, bukan karena adat, tradisi, atau tujuan lain.
  4. Bagi yang tidak mampu: Tidak ada kewajiban, karena ini hanyalah sunnah. Yang wajib hanyalah kurban Idul Adha bagi yang mampu.
  5. Hikmah syariat: Islam mengajarkan ketaatan dan kedekatan kepada Allah melalui ibadah yang beragam, termasuk penyembelihan hewan di waktu-waktu tertentu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.