Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2831 tentang Larangan praktik fara' dan 'atirah dalam kurban

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa praktik fara' (menyembelih anak unta pertama sebagai sesembahan berhala) dan 'atirah (menyembelih hewan pada bulan Rajab untuk berhala) yang dilakukan masyarakat jahiliyah telah dibatalkan oleh Nabi ﷺ. Namun, para ulama menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah larangan melakukan keduanya sebagai bentuk ibadah kepada selain Allah atau karena keyakinan jahiliyah, bukan menghilangkan anjuran menyembelih hewan sebagai bentuk ketaatan dan sedekah kepada Allah semata.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap sesuai periwayatan):

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: "لَا فَرَعَ وَلَا عَتِيرَةَ".

Makna ringkas: Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada (lagi) fara' dan tidak ada (lagi) 'atirah."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-An'am [6]: 136

وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَائِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَائِهِمْ ۗ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

"Dan mereka (orang-orang musyrik) menjadikan untuk Allah sebagian dari tanaman dan ternak yang Dia ciptakan, lalu mereka berkata sesuai persangkaan mereka, 'Ini untuk Allah dan ini untuk sekutu-sekutu kami.' Maka bagian untuk sekutu-sekutu mereka tidak sampai kepada Allah, sedangkan bagian untuk Allah sampai kepada sekutu-sekutu mereka. Alangkah buruknya ketetapan mereka."

Ayat ini menggambarkan kebiasaan orang musyrik dalam mengatur sesembahan mereka, termasuk praktik fara' dan 'atirah yang dipersembahkan kepada berhala.

Penjelasan Rinci

Definisi Fara' dan 'Atirah:

  • Fara' adalah anak unta pertama yang dilahirkan oleh unta betina. Masyarakat jahiliyah biasa menyembelihnya untuk dipersembahkan kepada berhala-berhala mereka sebagai bentuk pengagungan.
  • 'Atirah adalah hewan (biasanya kambing) yang mereka sembelih pada bulan Rajab sebagai bentuk pendekatan diri kepada berhala-berhala mereka.

Pemahaman Ulama:

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan fara' dan 'atirah sebagaimana praktik orang-orang jahiliyah yang mempersembahkannya kepada berhala. Namun beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan menyembelih hewan di bulan Rajab jika diniatkan untuk kebaikan dan sedekah, bukan sebagai ritual jahiliyah.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berpendapat bahwa fara' dan 'atirah hukumnya tidak wajib, tetapi jika seseorang melakukannya dengan niat sedekah dan ketaatan kepada Allah, maka hal itu diperbolehkan. Beliau merujuk pada hadits-hadits lain yang menunjukkan adanya praktik penyembelihan yang dilakukan sahabat setelah Islam.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini meniadakan kewajiban fara' dan 'atirah, bukan meniadakan keutamaannya secara mutlak. Beliau mengutip pendapat bahwa keduanya adalah sunnah yang dianjurkan menurut sebagian ulama, karena ada riwayat yang menyebutkan Nabi ﷺ pernah ditanya tentang 'atirah dan beliau tidak melarangnya secara tegas.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "la fara'a wa la 'atirah" bermakna tidak ada kewajiban dan tidak ada ketetapan syariat yang mewajibkannya. Namun beliau menegaskan bahwa menyembelih hewan sebagai bentuk sedekah dan ketaatan kepada Allah tetap dianjurkan berdasarkan dalil-dalil lain.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa praktik fara' dan 'atirah yang dilakukan orang jahiliyah adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada berhala. Maka ketika Islam datang, hal itu dihapuskan. Adapun jika seseorang menyembelih hewan di bulan Rajab atau menyembelih anak unta pertamanya dengan niat bersedekah dan mendekatkan diri kepada Allah, maka hal itu tidak mengapa dan bahkan bisa bernilai pahala.

Kesimpulan dari para ulama: Hadits ini menegaskan bahwa fara' dan 'atirah sebagai ritual jahiliyah yang dipersembahkan kepada berhala adalah batal dan terlarang. Namun esensi penyembelihan hewan sebagai ibadah dan sedekah kepada Allah tetap disyariatkan, seperti qurban, aqiqah, dan sedekah daging lainnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nukaim bin Aus atau Abu 'Amir bertanya kepada Nabi ﷺ tentang 'atirah. Beliau menjawab dengan menjelaskan bahwa menyembelih untuk Allah adalah kebaikan. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan hadits ini sebagai bentuk penegasan bahwa Islam datang menghapus kebiasaan-kebiasaan jahiliyah yang dibangun di atas kesyirikan.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam tidak datang untuk menghapus tradisi baik secara total, tetapi memurnikan niat dan tujuan. Ketika suatu amalan dikaitkan dengan kesyirikan, maka ia harus ditinggalkan. Namun ketika niatnya diluruskan hanya untuk Allah, maka ia menjadi ibadah yang mulia.

Kesimpulan Praktis

  1. Fara' dan 'atirah sebagai ritual jahiliyah untuk berhala adalah terlarang dan telah dihapus oleh syariat Islam.
  2. Menyembelih hewan untuk selain Allah adalah perbuatan syirik yang harus dijauhi.
  3. Jika seseorang ingin bersedekah atau menyembelih hewan dengan niat ikhlas karena Allah, maka hal itu diperbolehkan dan dianjurkan.
  4. Perhatikan niat dalam setiap amalan; amalan yang sama bisa menjadi ibadah atau kemaksiatan tergantung niatnya.
  5. Jangan menghidupkan kembali ritual-ritual jahiliyah yang bertentangan dengan tauhid, meskipun dengan alasan pelestarian budaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?