Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2822 tentang Hukum menyembelih dengan batu api diperbolehkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa menyembelih hewan buruan dengan batu yang tajam (marwah) hukumnya boleh dan hasilnya halal dimakan, selama batu tersebut dapat memutus urat leher dan mengalirkan darah. Ini adalah bentuk kemudahan dari syariat, karena tujuan utama penyembelihan adalah mengalirkan darah dan memutus jalan napas serta makanan, bukan pada alat tertentu. Namun, para ulama tetap memberikan syarat agar alat tersebut tajam dan tidak menggunakan gigi atau kuku.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

"Dan apa yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3)

Ayat ini menunjukkan bahwa jika seorang muslim masih sempat menyembelih hewan yang baru saja diterkam binatang buas, dan darahnya masih mengalir, maka halal dimakan. Ini mengisyaratkan bahwa yang terpenting dalam penyembelihan adalah mengalirkan darah, bukan alat tertentu.

Hadits Terkait:

Hadits riwayat Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Penyembelihan, Bab tentang Penyembelihan dengan Batu, dari Muhammad bin Shafwan atau Shafwan bin Muhammad, ia berkata: "Saya telah memburu dua kelinci dan menyembelihnya dengan batu api. Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang keduanya. Beliau mengizinkan saya untuk memakannya." (HR. Abu Dawud no. 2822)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan lafaz yang serupa.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa alat penyembelihan yang sah adalah segala sesuatu yang dapat memotong dan mengalirkan darah, selain gigi dan kuku, berdasarkan hadits-hadits yang sahih.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membolehkan penyembelihan dengan batu tajam, karena tujuannya adalah memutus urat leher dan mengalirkan darah, bukan alatnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa dalam penyembelihan, yang menjadi perhatian utama adalah mengalirkan darah dan memutus urat leher (al-wajibain: al-mari' wa al-hulqum, yaitu saluran makanan dan saluran napas). Selama hal ini tercapai, maka alat apa pun yang digunakan hukumnya sah, selama bukan gigi dan kuku.

Pendapat Ulama tentang Alat Penyembelihan:

  1. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa alat penyembelihan haruslah sesuatu yang tajam dari besi, atau yang setara dengannya seperti batu tajam, kaca, atau kayu yang diruncingkan. Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang membolehkan penyembelihan dengan benda tajam selain besi.
  2. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa setiap benda tajam yang dapat memotong dan mengalirkan darah adalah sah, kecuali gigi dan kuku. Dalilnya adalah hadits Nabi ﷺ:

> "Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah, selama bukan gigi dan kuku." (HR. Bukhari dan Muslim dari Rafi' bin Khadij)

Hadits ini menunjukkan bahwa alat apa pun yang dapat mengalirkan darah adalah sah, dengan pengecualian gigi dan kuku.

  1. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa batu tajam seperti marwah (batu api) termasuk alat yang sah, karena ia dapat memotong dan mengalirkan darah. Beliau juga menegaskan bahwa syarat alat penyembelihan adalah tajam dan bukan dari gigi atau kuku.

Hikmah Larangan Gigi dan Kuku:

Nabi ﷺ melarang menyembelih dengan gigi dan kuku, sebagaimana dalam hadits Rafi' bin Khadij:

> "Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah, selama bukan gigi dan kuku. Adapun gigi, ia adalah tulang; dan adapun kuku, ia adalah pisau orang Habasyah." (HR. Bukhari no. 5503, Muslim no. 1968)

Para ulama menjelaskan hikmahnya:

  • Gigi termasuk tulang, dan tulang adalah makanan jin, sehingga tidak layak digunakan untuk menyembelih.
  • Kuku adalah pisau orang Habasyah, dan ini menunjukkan larangan menyerupai kebiasaan orang-orang kafir dalam hal ibadah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

> "Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, kami akan bertemu musuh besok, dan kami tidak memiliki pisau.' Beliau bersabda: 'Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah, selama bukan gigi dan kuku. Aku akan sampaikan kepadamu: adapun gigi, ia adalah tulang; dan adapun kuku, ia adalah pisau orang Habasyah.'" (HR. Bukhari no. 5503)

Kisah ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kondisi para sahabat yang sedang dalam perjalanan atau peperangan. Mereka tidak selalu memiliki pisau, sehingga Nabi ﷺ memberikan kemudahan dengan membolehkan alat apa pun yang dapat mengalirkan darah. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat yang tidak menyulitkan umatnya.

Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersempit. Selama tujuan syariat tercapai—yaitu mengalirkan darah dan menyebut nama Allah—maka alat yang digunakan tidak dipersempit, selama tidak menggunakan gigi dan kuku.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menyembelih dengan batu tajam (seperti marwah), kaca, kayu runcing, atau benda tajam lainnya yang dapat memotong dan mengalirkan darah.
  2. Syarat alat penyembelihan adalah tajam dan bukan dari gigi atau kuku.
  3. Tujuan utama penyembelihan adalah mengalirkan darah dan memutus saluran napas serta makanan, bukan pada alat tertentu.
  4. Tetap wajib menyebut nama Allah (bismillah) saat menyembelih, berdasarkan keumuman dalil.
  5. Hindari berlebihan dalam menyembelih (menyiksa hewan), karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk berbuat ihsan (baik) dalam menyembelih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.