Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2813 tentang Kebolehan menyimpan daging qurban setelah kelapangan rezeki

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari pada awalnya adalah kebijakan sementara karena kondisi sulit (banyaknya tamu atau musafir yang membutuhkan). Ketika kondisi telah lapang, Rasulullah ﷺ mencabut larangan tersebut dan membolehkan makan, menyimpan, bahkan bersedekah atau berdagang dengan daging kurban. Hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah hari makan, minum, dan banyak berdzikir kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2813 dari Nubayshah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

> "إِنَّا كُنَّا نَهَيْنَاكُمْ عَنْ لُحُومِهَا أَنْ تَأْكُلُوهَا فَوْقَ ثَلاَثٍ لِكَىْ تَسَعَكُمْ فَقَدْ جَاءَ اللَّهُ بِالسَّعَةِ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَاتَّجِرُوا أَلاَ وَإِنَّ هَذِهِ الأَيَّامَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ"

Artinya: "Kami telah melarang kalian untuk memakan dagingnya lebih dari tiga hari agar kalian memiliki kelimpahan; sekarang Allah telah memberikan kelimpahan, maka makanlah, simpanlah, dan carilah pahala. Ingatlah, hari-hari ini adalah hari makan, minum, dan mengingat Allah."

Hadits pendukung dari Shahih Muslim dari Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

> "مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ"

> "Barangsiapa berkurban di antara kalian, maka janganlah ia membiarkan daging kurban itu tersisa di rumahnya setelah malam ketiga."

Namun kemudian pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kami boleh menyimpan daging kurban?" Beliau menjawab: "Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah." (HR. Muslim)

Ayat Al-Qur'an yang terkait tentang perintah bersyukur dan makan dari rezeki Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 172

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika kalian benar-benar hanya menyembah kepada-Nya."

Kaitan dengan ulama: Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah hukum yang di-nasakh (dihapus) berdasarkan hadits ini. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa hukum asal menyimpan daging kurban adalah boleh.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari pada awalnya memiliki hikmah yang besar. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan tersebut turun pada tahun terjadinya musim paceklik dan banyak orang yang membutuhkan. Tujuannya agar orang-orang kaya tidak menimbun daging, tetapi segera membagikannya kepada fakir miskin yang sangat membutuhkan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa ketika kondisi telah berubah dan Allah memberikan kelapangan, Rasulullah ﷺ mencabut larangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum dalam syariat bisa berubah sesuai dengan 'illah (alasan) dan maslahat (kebaikan) yang mendasarinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah:

  1. Kebijaksanaan syariat dalam bertahap dan memperhatikan kondisi umat.
  2. Bolehnya menyimpan daging kurban untuk dimakan kemudian hari, baik lebih dari tiga hari maupun lebih lama lagi.
  3. Bolehnya bersedekah dan berdagang dengan daging kurban, meskipun sebagian ulama memakruhkan menjualnya karena daging kurban adalah harta yang diniatkan untuk ibadah. Namun yang lebih tepat, larangan menjual itu khusus untuk kurban wajib (nadzar), sedangkan kurban sunnah boleh dimanfaatkan dengan cara apa pun selama tidak keluar dari ketentuan syariat.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan awal tersebut adalah bentuk tarbiyah (pendidikan) bagi umat agar mereka terbiasa berbagi dan tidak pelit. Ketika jiwa-jiwa telah terdidik, maka larangan dicabut dan diberikan kelapangan.

Adapun sabda beliau: "Hari-hari ini adalah hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah" — para ulama menjelaskan bahwa hari-hari tasyriq adalah hari yang penuh kebahagiaan dan ibadah. Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kita untuk berdzikir di hari-hari tersebut, dan makan serta minum adalah sarana untuk menguatkan tubuh agar mampu beribadah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda pada hari raya kurban:

> "Barangsiapa berkurban di antara kalian, maka janganlah ia membiarkan daging kurban itu tersisa di rumahnya setelah malam ketiga."

Pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kami boleh melakukan seperti yang kami lakukan tahun lalu?" Beliau menjawab: "Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah. Sesungguhnya tahun lalu manusia sedang mengalami kesulitan, maka aku ingin kalian membantu mereka." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya Nabi ﷺ dalam mendidik umatnya. Beliau tidak langsung melarang sesuatu secara permanen, tetapi melihat kondisi dan kebutuhan umat. Ketika kondisi sudah membaik, beliau memberikan kelapangan. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk selalu peka terhadap kondisi sekitar dan tidak kaku dalam beragama, tetapi tetap berpegang pada dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, bahkan hingga kapan pun, karena larangan tersebut telah dihapus.
  2. Dianjurkan bersedekah dari daging kurban kepada fakir miskin, terutama di hari-hari tasyriq.
  3. Hari-hari tasyriq adalah hari makan, minum, dan dzikir — kita dianjurkan memperbanyak takbir, tahmid, dan tahlil di hari-hari tersebut.
  4. Syariat memperhatikan kondisi umat — hukum bisa berubah sesuai dengan 'illah dan maslahat, selama tetap dalam koridor dalil.
  5. Jangan berlebihan dalam beribadah hingga melupakan aspek sosial dan kebersamaan dengan sesama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.