Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2806 tentang Cacat hewan kurban yang tidak sah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan makna istilah "al-a'dhab" (الأَعْضَبُ), yaitu hewan kurban yang telinganya terpotong setengah atau lebih, atau tanduknya patah setengah atau lebih. Sa'id bin al-Musayyab (seorang Tabi'in besar) menegaskan bahwa batasannya adalah setengah dan lebih dari setengah. Hewan dengan cacat seperti ini tidak sah dijadikan kurban, karena termasuk kategori hewan yang dilarang dalam penyembelihan/kurban.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil pokok dari hadits shahih tentang cacat hewan kurban:

Hadits dari al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Terjemahan: "Empat jenis hewan yang tidak sah untuk kurban: yang buta sebelah matanya dengan jelas, yang sakit dengan jelas, yang pincang dengan jelas, dan yang kurus kering yang tidak bersumsum." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah; dishahihkan oleh al-Albani)

Kaitan dengan hadits nomor 2806 (Sunan Abu Dawud):

Hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (Tabi'in, salah satu ulama dalam daftar rujukan), yang bertanya langsung kepada Sa'id bin al-Musayyib (Tabi'in senior, ahli fiqih Madinah). Ini menunjukkan bagaimana para Tabi'in saling merujuk dalam memahami istilah-istilah fiqih.

Definisi al-a'dhab menurut Sa'id bin al-Musayyib:

  • النِّصْفُ فَمَا فَوْقَهُ = "Setengah dan lebih dari setengah"
  • Maksudnya: telinga yang terpotong setengah atau lebih, atau tanduk yang patah setengah atau lebih.

Penjelasan Rinci

Makna istilah al-a'dhab (الأَعْضَبُ):

Secara bahasa, al-a'dhab berasal dari kata 'adhaba yang berarti terpotong. Dalam konteks hewan kurban, ini merujuk pada hewan yang telinganya terpotong atau tanduknya patah.

Pemahaman Sa'id bin al-Musayyib:

Sa'id bin al-Musayyib (wafat 94 H), seorang Tabi'in terkemuka dan ahli fiqih Madinah, menjelaskan bahwa batasan al-a'dhab adalah setengah atau lebih dari telinga/tanduk yang hilang. Jika kurang dari setengah, maka masih dianggap sah untuk kurban.

Pandangan ulama dalam daftar rujukan:

  1. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal — keduanya berpendapat bahwa hewan yang telinganya terpotong sebagian (meskipun kurang dari setengah) tetap makruh untuk kurban, namun yang terpotong setengah atau lebih lebih tegas larangannya.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batasan al-a'dhab. Sebagian mengatakan cukup dengan terpotongnya sebagian kecil, namun pendapat yang lebih kuat adalah yang disebutkan Sa'id bin al-Musayyib, yaitu setengah atau lebih.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa tujuan larangan ini adalah memastikan hewan kurban dalam kondisi sempurna dan tidak cacat, karena kurban adalah ibadah yang dipersembahkan kepada Allah, maka sebaiknya memilih yang terbaik.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits al-Bara' bin 'Azib menjadi dasar utama larangan empat cacat, dan istilah al-a'dhab termasuk dalam kategori cacat yang mengurangi kesempurnaan hewan.
  5. Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan keabsahan hadits ini dan menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus ta'aqquli (masuk akal), karena hewan cacat tidak layak dipersembahkan kepada Allah.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas): Batasan setengah atau lebih sebagaimana pendapat Sa'id bin al-Musayyib.
  • Sebagian ulama: Cukup dengan terpotongnya sebagian kecil, karena mengurangi kesempurnaan.
  • Pendapat yang paling kuat: Pendapat Sa'id bin al-Musayyib, karena beliau adalah Tabi'in senior yang pemahamannya diakui, dan didukung oleh zhahir hadits.

Story Telling

Kisah Qatadah bin Di'amah as-Sadusi:

Qatadah (wafat 117 H) adalah seorang Tabi'in yang terkenal sebagai ahli tafsir dan hadits. Beliau dikenal sangat teliti dalam bertanya dan tidak segan mendatangi ulama senior untuk memastikan pemahaman.

Suatu ketika, Qatadah datang kepada Sa'id bin al-Musayyib — seorang ulama Madinah yang dijuluki Sayyid al-Fuqaha' (pemimpin para ahli fiqih) — dan bertanya tentang makna al-a'dhab. Sa'id bin al-Musayyib menjawab dengan tegas: "Setengah dan lebih dari setengah."

Jawaban ini menunjukkan bahwa para Tabi'in tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga memahami dan merinci hukum-hukumnya. Mereka adalah generasi yang mendapat pujian Nabi ﷺ sebagai sebaik-baik generasi setelah para sahabat.

Hikmah: Seorang penuntut ilmu hendaknya bertanya kepada ahlinya, dan seorang ahli hendaknya menjawab dengan jelas dan tegas, tidak berbelit-belit.

Kesimpulan Praktis

  1. Hewan kurban harus bebas dari cacat yang mengurangi kesempurnaannya, termasuk telinga yang terpotong setengah atau lebih, dan tanduk yang patah setengah atau lebih.
  2. Batasan setengah adalah pendapat yang dipegang oleh Sa'id bin al-Musayyib dan menjadi rujukan dalam fiqih kurban.
  3. Jika ragu tentang status cacat hewan, sebaiknya pilih hewan yang lebih sempurna untuk kurban.
  4. Kurban adalah ibadah, maka hendaknya kita mempersembahkan yang terbaik kepada Allah, bukan yang cacat atau kurang.
  5. Bertanyalah kepada ulama yang terpercaya ketika menghadapi masalah fiqih, sebagaimana Qatadah bertanya kepada Sa'id bin al-Musayyib.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?