Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberi Zaid bin Khalid al-Juhani seekor kambing muda (jaza'ah/‘atūd) untuk dijadikan kurban, lalu beliau memerintahkannya tetap menyembelihnya. Ini menjadi dalil bahwa dalam kondisi tertentu, kambing muda yang belum mencapai usia standar tetap sah untuk kurban, khususnya bila ditetapkan atau diberikan langsung oleh pihak yang berwenang (imam/pemerintah) atau karena kebutuhan. Namun mayoritas ulama tetap menetapkan usia standar: kambing domba minimal setahun (jaza'ah), dan kambing kacang minimal dua tahun (tsaniyyah).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum ibadah kurban:
QS. Al-Kautsar [108]: 2
وَصَلِّ وَٱنْحَرْ
Terjemahan: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
Terjemahan: "Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu, ia telah menepati sunnah kami. Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka itu hanyalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah kurban sedikit pun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama dan kitab:
- Imam Abu Dawud as-Sijistani meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Korban, Bab "Apa yang Diperbolehkan dari Usia dalam Korban."
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah usia hewan kurban secara panjang, termasuk hadits Zaid bin Khalid ini.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak selalu menyembelih jaza'ah, tetapi beliau memberi keringanan dalam kondisi tertentu.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ membagikan hewan kurban kepada para sahabat. Zaid bin Khalid menerima seekor 'atūd (anak kambing yang berumur sekitar enam bulan sampai satu tahun, belum mencapai usia jaza'ah yang sempurna). Zaid merasa ragu karena usianya belum memenuhi standar, lalu melaporkannya kepada Nabi ﷺ. Namun Nabi ﷺ tetap memerintahkan: "Sembelihlah ia." Maka Zaid pun menyembelihnya.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sahnya kurban dengan jaza'ah dari domba (kambing biri-biri), karena jaza'ah domba memang mencukupi untuk satu orang. Adapun 'atūd yang diberikan kepada Zaid, menurut sebagian ulama, adalah jenis domba yang sudah mendekati usia jaza'ah, sehingga sah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas usia minimal hewan kurban:
- Jumhur ulama (mayoritas): Domba minimal setahun (jaza'ah), kambing kacang minimal dua tahun (tsaniyyah), sapi minimal dua tahun, unta minimal lima tahun.
- Sebagian ulama: Berdasarkan hadits Zaid ini, kambing muda (jaza'ah) boleh dikurbankan bila memang diberikan oleh imam atau dalam kondisi darurat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada Zaid bersifat khusus (karena beliau sendiri yang memberikan), bukan menjadi aturan umum yang membolehkan setiap orang berkurban dengan hewan di bawah usia standar.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jaza'ah dari domba (berumur sekitar setahun) sudah mencukupi, sedangkan untuk kambing kacang harus tsaniyyah (dua tahun). Ini berdasarkan hadits:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Terjemahan: "Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan yang sudah berganti gigi), kecuali jika kalian kesulitan, maka sembelihlah jaza'ah dari domba." (HR. Muslim)
Kesimpulan fiqih:
Mayoritas ulama (termasuk empat imam mazhab) berpendapat bahwa:
- Domba: minimal setahun (jaza'ah).
- Kambing kacang: minimal dua tahun (tsaniyyah).
- Sapi: minimal dua tahun.
- Unta: minimal lima tahun.
Hadits Zaid bin Khalid ini dipahami sebagai kasus khusus di mana Nabi ﷺ sendiri yang memberikan hewan tersebut, sehingga tidak bisa dijadikan dalil umum untuk berkurban dengan hewan di bawah usia standar tanpa alasan syar'i.
Story Telling
Diceritakan bahwa Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang mulia. Suatu ketika, Rasulullah ﷺ membagikan hewan kurban kepada para sahabatnya. Ketika Zaid menerima bagiannya, ia mendapati bahwa hewan yang diberikan kepadanya adalah seekor 'atūd — anak kambing yang masih muda, belum mencapai usia yang biasanya dianggap cukup untuk kurban.
Dengan penuh kejujuran dan rasa tanggung jawab, Zaid tidak langsung menyembelihnya. Ia membawa hewan itu kembali kepada Nabi ﷺ dan berkata dengan sopan: "Wahai Rasulullah, ini adalah jaza'ah (anak kambing yang masih muda)." Ia ingin memastikan apakah hewan itu sah untuk kurban.
Namun Nabi ﷺ dengan penuh kasih sayang dan kewibawaan bersabda: "Sembelihlah ia." Maka Zaid pun menyembelihnya sebagai kurban.
Hikmah dari kisah ini:
- Kejujuran dan kehati-hatian Zaid dalam beribadah patut diteladani.
- Ketaatan sahabat kepada perintah Nabi ﷺ tanpa ragu.
- Keringanan (rukhshah) dalam syariat Islam ketika ada kebutuhan tertentu.
- Pentingnya bertanya kepada ahli ilmu ketika ragu dalam masalah ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Usia standar hewan kurban menurut jumhur ulama: domba minimal setahun, kambing kacang minimal dua tahun, sapi minimal dua tahun, unta minimal lima tahun.
- Hadits Zaid bin Khalid menunjukkan adanya keringanan dalam kondisi tertentu, terutama bila hewan tersebut diberikan langsung oleh imam atau pemerintah, atau dalam keadaan darurat.
- Bila ragu tentang usia hewan kurban, tanyakan kepada ulama terpercaya atau panitia kurban yang amanah.
- Utamakan kehati-hatian dalam ibadah kurban, karena ini adalah syiar Islam yang agung.
- Jangan memaksakan diri berkurban dengan hewan di bawah standar hanya karena alasan ekonomi, kecuali ada fatwa dari ulama terpercaya yang membolehkan dalam kondisi tertentu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.