Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2791 tentang Larangan memotong rambut dan kuku bagi yang berkurban

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa bagi orang yang berniat berkurban dan telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah (terutama setelah terlihat hilal), ia dilarang memotong atau mencabut rambut dan kukunya sedikit pun hingga hewan kurbannya disembelih. Larangan ini adalah bentuk penghormatan dan kesyumulan ibadah kurban, serta menyerupai keadaan orang yang berihram haji/umrah. Hukumnya adalah haram bagi yang berkurban, berdasarkan pendapat yang kuat di kalangan ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim (tanpa lafaz "jika ia melihat hilal"):

Teks Arab (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha):

<p>قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ</p>

Artinya: "Barangsiapa yang memiliki hewan yang akan ia sembelih (kurban), maka apabila telah masuk hilal bulan Dzulhijjah, janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambutnya dan kukunya hingga ia berkurban." (HR. Muslim)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait (tentang larangan memotong rambut bagi yang berihram):

QS. Al-Baqarah [2]: 196

<p>وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ</p>

Artinya: "Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/119) menjelaskan bahwa larangan ini khusus bagi orang yang berkurban, bukan untuk keluarganya, dan ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama Syafi'iyah.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar orang yang berkurban menyerupai keadaan orang yang berihram, sehingga ia merasakan sebagian dari keadaan mereka dan lebih menghayati ibadah.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum larangan ini:

Pendapat Pertama: Makruh (tidak haram)

Ini adalah pendapat Imam Malik dan sebagian ulama Madzhab Maliki. Mereka berpendapat bahwa larangan ini bersifat tanzih (anjuran untuk menjauhi), bukan keharaman. Dalil mereka adalah keumuman bolehnya memotong rambut dan kuku bagi selain orang yang berihram.

Pendapat Kedua: Haram (pendapat yang lebih kuat)

Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaulnya, Imam Abu Hanifah (dalam riwayat yang masyhur), dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah, Imam Ibnu Qayyim, serta Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz.

Mereka berdalil dengan zhahir hadits ini yang menggunakan shighat nahi (bentuk larangan) yang tegas: "Janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambutnya dan kukunya." Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa hukum asal larangan adalah haram, kecuali ada dalil yang memalingkannya ke makruh. Tidak ada dalil yang memalingkannya, sehingga tetap pada hukum asalnya yaitu haram.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Fatawa (26/106) menjelaskan: "Larangan ini mencakup seluruh rambut dan kuku, baik yang di kepala, kumis, ketiak, maupun kemaluan. Dan ini adalah pendapat yang benar, karena haditsnya bersifat umum."

Catatan Penting:

  1. Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban, bukan untuk keluarganya atau orang yang diwakilkan menyembelih. Ini berdasarkan lafaz hadits "man kana lahu dzibhun" (barangsiapa yang memiliki hewan kurban).
  2. Jika seseorang berniat berkurban setelah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ia tetap harus menahan diri dari memotong rambut dan kukunya sejak ia berniat, menurut pendapat yang kuat.
  3. Jika seseorang tidak berniat berkurban, lalu berniat di tengah sepuluh hari, maka ia berhenti memotong sejak niatnya tersebut.
  4. Larangan ini tidak berlaku bagi orang yang sedang ihram haji/umrah, karena ia sudah memiliki larangan yang lebih berat.
  5. Jika seseorang lupa atau terlanjur memotong, maka ia tidak berdosa karena lupa, namun tetap dianjurkan untuk beristighfar.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (6/42) menyebutkan hikmah larangan ini: "Allah ingin orang yang berkurban merasakan bahwa ia sedang dalam suasana ibadah, sehingga ia menahan diri dari hal-hal yang mubah sebagai bentuk pengagungan terhadap syiar Allah. Ini seperti orang yang berihram menahan diri dari hal-hal yang mubah."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in yang paling utama — ketika ditanya tentang hadits ini, beliau sangat berhati-hati dalam mengamalkannya. Beliau berkata: "Aku tidak suka seseorang memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah sedangkan ia memiliki hewan kurban, lalu ia memotong rambut atau kukunya, karena Nabi ﷺ telah melarang hal itu."

Bahkan disebutkan bahwa sebagian salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka menganggapnya sebagai bagian dari pengagungan syiar-syiar Allah. Fudail bin 'Iyadh — ulama zuhud yang terkenal — pernah berkata: "Barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu berasal dari ketakwaan hati." Maka menahan diri dari memotong rambut dan kuku bagi yang akan berkurban adalah bentuk pengagungan terhadap ibadah kurban yang agung.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berniat berkurban dan telah masuk 1 Dzulhijjah, hendaknya menahan diri dari memotong rambut, kuku, dan mencabut bulu hingga hewan kurbannya disembelih.
  2. Hukumnya haram menurut pendapat yang kuat (madzhab Hanbali, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim, Syaikh bin Baz, dan Syaikh Utsaimin).
  3. Jika lupa atau terlanjur memotong, tidak ada kewajiban membayar fidyah atau mengganti, cukup beristighfar dan tidak mengulanginya.
  4. Larangan ini khusus bagi orang yang berkurban, bukan untuk istri, anak, atau anggota keluarga lainnya.
  5. Jika seseorang mewakilkan pembelian atau penyembelihan kurban, maka larangan tetap berlaku bagi pemilik hewan kurban, bukan bagi yang mewakilkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.