Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada awal Islam, setiap keluarga dianjurkan menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha (udhiyah) dan juga menyembelih hewan di bulan Rajab yang disebut 'atirah. Namun, berdasarkan penjelasan Imam Abu Dawud dan mayoritas ulama, kewajiban 'atirah telah dihapus (dinasakh) dengan dalil-dalil lain, sehingga tidak lagi disyariatkan. Adapun ibadah kurban (udhiyah) tetap disunnahkan bagi yang mampu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Kautsar [108]: 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Abu Dawud no. 2788 dari Mikhnaf bin Sulaym radhiyallahu 'anhu.
Penjelasan ulama:
Imam Abu Dawud as-Sijistani (w. 275 H) dalam Sunan-nya setelah meriwayatkan hadits ini langsung menyatakan: "Al-'Atirah mansukhah, hadza khabar mansukh" (العَتِيرَةُ مَنْسُوخَةٌ هَذَا خَبَرٌ مَنْسُوخٌ) - "Atirah telah dinasakh, dan hadits ini adalah hadits yang dinasakh."
Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat 'atirah tidak lagi disyariatkan, berdasarkan hadits lain yang menasakhnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Mikhnaf bin Sulaym yang berkata: "Kami sedang bersama Rasulullah ﷺ di Arafah; beliau bersabda: 'Wahai manusia, setiap keluarga harus berkorban (udhiyah) dan ada 'atirah. Apakah kalian tahu apa itu 'atirah? Itu adalah yang kalian sebut sebagai korban Rajab.'"
Makna 'Atirah:
'Atirah adalah hewan yang disembelih pada sepuluh hari pertama bulan Rajab, yang merupakan tradisi masyarakat Arab jahiliyah. Pada awal Islam, syariat ini masih diperbolehkan untuk memudahkan transisi dari kebiasaan jahiliyah menuju Islam yang sempurna.
Pendapat Ulama tentang Naskh (Penghapusan):
- Imam Abu Dawud secara tegas menyatakan hadits ini mansukh (dihapus hukumnya). Beliau adalah seorang imam hadits yang sangat teliti dalam memahami nasikh dan mansukh.
- Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam riwayat yang disebutkan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in berpendapat bahwa 'atirah hukumnya mustahab (sunnah) bagi yang mau, namun tidak wajib. Namun pendapat ini adalah riwayat yang lemah dari beliau.
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa 'atirah telah dinasakh dan tidak disyariatkan lagi. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "La fara'a wa la 'atirah" (Tidak ada fara' dan tidak ada 'atirah) - HR. Al-Bukhari dan Muslim.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits larangan ini menasakh (menghapus) hadits perintah sebelumnya. Beliau berkata: "Hadits ini (larangan) adalah nasikh (penghapus) bagi hadits yang memerintahkan 'atirah."
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H) dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan bahwa 'atirah telah dinasakh berdasarkan hadits shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Hikmah di Balik Naskh:
Syariat Islam datang secara bertahap. Pada awalnya, 'atirah masih diperbolehkan karena merupakan kebiasaan yang sulit ditinggalkan sekaligus. Setelah Islam kuat, larangan datang untuk memurnikan tauhid dan menghilangkan sisa-sisa tradisi jahiliyah yang tidak memiliki dasar dalam agama.
Story Telling
Diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib (w. 94 H), seorang tabi'in besar, bahwa beliau ditanya tentang 'atirah. Beliau menjawab: "Itu adalah tradisi orang-orang jahiliyah. Mereka menyembelih hewan di bulan Rajab untuk berhala-berhala mereka. Kemudian Islam datang dan menghapuskannya." (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf)
Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam tidak serta merta menghapus semua tradisi lama, tetapi melakukannya secara bertahap dengan hikmah. Ketika suatu amalan sudah tidak sesuai dengan prinsip tauhid dan syariat, maka ia harus ditinggalkan meskipun sudah menjadi kebiasaan turun-temurun.
Kesimpulan Praktis
- Ibadah kurban (udhiyah) pada hari raya Idul Adha tetap disyariatkan dan sangat dianjurkan bagi yang mampu.
- 'Atirah (penyembelihan di bulan Rajab) telah dihapus hukumnya berdasarkan dalil yang shahih.
- Umat Islam tidak boleh menghidupkan kembali tradisi 'atirah karena bertentangan dengan sunnah yang telah dinasakh.
- Hendaknya kita mengikuti dalil yang paling kuat dan tidak berpegang pada amalan yang telah dihapus syariatnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.