Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2787 tentang Larangan tinggal bersama orang musyrik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memperingatkan bahwa seorang Muslim yang memilih tinggal dan bergaul akrab dengan orang musyrik di negeri mereka, sehingga ia terpengaruh dan menyetujui kekufuran mereka, maka ia dihukumi seperti mereka. Namun para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bukan mutlak untuk semua bentuk tinggal di negeri kafir, melainkan khusus bagi yang tinggal tanpa keperluan syar'i dan tanpa menjaga agama, sehingga ia larut dalam kebatilan mereka.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. An-Nisa' [4]: 97

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh para malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, para malaikat bertanya: 'Dalam keadaan bagaimana kalian?' Mereka menjawab: 'Kami adalah orang-orang yang tertindas di bumi.' Para malaikat berkata: 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kalian dapat berhijrah di sana?' Maka mereka itu tempatnya Jahannam, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Dawud no. 2787, dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ

"Siapa yang bergaul dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka ia seperti dia."

Hadits ini disebutkan Imam Abu Dawud dalam Kitab Jihad, Bab Tentang Tinggal di Tanah Syirik.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang hijrah dan larangan tinggal di negeri syirik menunjukkan wajibnya menjaga identitas keimanan dan menjauhi lingkungan yang merusak agama.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat An-Nisa' 97 bahwa seseorang yang mampu berhijrah namun tetap tinggal di lingkungan kekufuran sehingga agamanya rusak, maka ia menzalimi dirinya sendiri.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini dipahami dalam konteks orang yang tinggal bersama musyrikin karena ridha terhadap kekufuran mereka dan mengikuti jalan mereka, bukan sekadar tinggal untuk berdakwah atau keperluan yang dibolehkan syariat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki sanad yang disebutkan Imam Abu Dawud, dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ yang mulia.

Makna "مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ" — yaitu siapa yang bergaul, berkumpul, dan berbaur dengan orang musyrik. Kata "جامع" di sini bermakna bergaul secara erat dan tinggal bersama, bukan sekadar bertemu sesekali.

Makna "فَإِنَّهُ مِثْلُهُ" — maka ia seperti mereka. Para ulama menjelaskan makna "seperti mereka" ini dalam beberapa pemahaman:

  1. Pendapat pertama: Ia dihukumi kafir seperti mereka, jika ia ridha terhadap kekufuran mereka dan mengikuti keyakinan mereka. Ini adalah pendapat yang disebutkan sebagian ulama, dan inilah yang menjadi kekhawatiran utama.
  2. Pendapat kedua: Ia menyerupai mereka dalam perbuatan dosa dan kemaksiatan, serta kehilangan keutamaan hijrah dan berjihad. Ini pendapat yang lebih ringan dan dipilih oleh sebagian ulama untuk menghindari takfir yang berlebihan.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami' al-'Ulum wa al-Hikam dan kitab-kitabnya yang lain menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya bahaya tinggal di lingkungan syirik tanpa keperluan syar'i. Beliau menjelaskan bahwa seorang Muslim diperintahkan untuk menjaga agamanya dan menjauhi lingkungan yang dapat merusak keimanannya.

Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. An-Nisa' [4]: 97 menjelaskan bahwa ayat ini mencela orang-orang yang meninggalkan hijrah padahal mereka mampu, sehingga mereka menzalimi diri sendiri dengan tetap berada di lingkungan kekufuran. Beliau menegaskan bahwa hijrah adalah kewajiban bagi yang mampu dan khawatir agamanya rusak.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini harus dipahami dengan benar. Beliau menyatakan bahwa larangan ini berlaku bagi:

  • Orang yang tinggal di negeri kafir tanpa keperluan syar'i
  • Orang yang tinggal karena senang dengan kekufuran mereka
  • Orang yang tidak mampu menjaga agamanya sehingga terpengaruh

Adapun orang yang tinggal untuk berdakwah, berdagang dengan tetap menjaga agama, atau keperluan lain yang dibolehkan, maka para ulama memiliki rincian tersendiri.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya berhati-hati dalam bergaul dengan orang musyrik. Beliau menegaskan bahwa seorang Muslim harus menjaga agamanya dan tidak tinggal di negeri kafir kecuali karena keperluan yang dibenarkan syariat, seperti berdakwah atau menuntut ilmu yang tidak tersedia di negeri Muslim.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Sebagian ulama memandang hadits ini secara zahir, yaitu larangan mutlak tinggal di negeri syirik.
  • Sebagian lain merinci: jika mampu berhijrah dan khawatir agamanya rusak, maka wajib hijrah. Jika tidak mampu atau ada keperluan syar'i, maka boleh tinggal dengan syarat menjaga agama.

Yang paling kuat adalah pendapat yang merinci, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Rajab, as-Sa'di, dan al-Utsaimin. Karena ayat An-Nisa' 97 sendiri mengecualikan orang-orang yang benar-benar tertindas dan tidak mampu berhijrah. Allah berfirman:

إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا

Terjemahan: "Kecuali orang-orang yang tertindas, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak, yang tidak mampu berdaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)." (QS. An-Nisa' [4]: 98)

Story Telling

Dikisahkan bahwa Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang dikenal sangat menjaga agamanya. Beliau meriwayatkan hadits ini sebagai peringatan bagi umat Islam agar tidak larut dalam lingkungan yang dapat merusak keimanan.

Dalam sejarah Islam, ketika kaum Muslimin di Makkah mengalami tekanan berat, Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk berhijrah ke Habasyah (Ethiopia) dan kemudian ke Madinah. Ini menunjukkan bahwa menjaga agama adalah prioritas utama, bahkan jika harus meninggalkan kampung halaman.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali menyebutkan dalam kitabnya bahwa para salafus shalih sangat berhati-hati dalam bergaul dengan orang-orang yang dapat merusak agama mereka. Mereka lebih memilih menjauh daripada terpengaruh, karena iman adalah harta yang paling berharga.

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah iman dan agama — jangan tinggal di lingkungan yang dapat merusak keimanan tanpa keperluan syar'i yang jelas.
  2. Jika mampu berhijrah dari lingkungan syirik yang mengancam agama, maka hijrah adalah kewajiban.
  3. Jika ada keperluan syar'i seperti berdakwah, berdagang dengan tetap menjaga agama, atau menuntut ilmu, maka boleh tinggal dengan syarat:
  • Menjaga shalat, akidah, dan ibadah
  • Tidak ridha terhadap kekufuran
  • Tidak mengikuti tradisi dan keyakinan mereka yang bertentangan dengan Islam
  • Berusaha berdakwah sesuai kemampuan
  1. Bergaullah dengan baik kepada semua orang, tetapi jangan sampai keimanan kita terpengaruh oleh keyakinan yang batil.
  2. Perbanyak doa agar Allah menjaga iman kita sampai akhir hayat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?