Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2774 tentang Sujud syukur saat mendapat kabar gembira

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ apabila mendapatkan kabar gembira atau sesuatu yang menyenangkan, beliau langsung bersujud sebagai bentuk syukur kepada Allah. Sujud syukur adalah ibadah yang disyariatkan ketika seseorang menerima nikmat atau terhindar dari musibah. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menetapkannya berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama — Hadits Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu:

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab Sujud Syukur (no. 2774), dari Abu Bakrah Nufai' bin al-Harits ats-Tsaqafi, bahwa Nabi ﷺ:

<p>كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ</p>

"Apabila datang kepada beliau suatu perkara yang menyenangkan atau beliau diberi kabar gembira dengannya, beliau tersungkur sujud sebagai rasa syukur kepada Allah."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad dengan lafaz yang semakna. At-Tirmidzi menghasankannya, dan al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Abi Dawud.

Ayat yang menjadi landasan syukur dengan amal:

<p>وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ</p>

QS. Ibrahim [14]: 7

"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan: 'Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu; dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.'"

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersujud syukur ketika menerima kabar gembira, dan ini menunjukkan bahwa sujud syukur termasuk syariat beliau.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari membahas hadits-hadits sujud syukur dan menyimpulkan bahwa hukumnya disyariatkan, meskipun terjadi perbedaan pendapat dalam beberapa cabang masalahnya.
  • Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa sujud syukur adalah sunnah yang disepakati para ulama (dalam asal pensyariatannya).
  • Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Irwa' al-Ghalil menshahihkan hadits ini dan menetapkan sujud syukur sebagai amalan yang sah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Kata "خَرَّ" (kharra) berarti jatuh tersungkur atau langsung tersungkur, menunjukkan spontanitas dan kerendahan hati di hadapan Allah. Kata "أَمْرُ سُرُورٍ" berarti perkara yang membahagiakan, dan "بُشِّرَ بِهِ" berarti diberi kabar gembira. Jadi, Nabi ﷺ melakukan sujud syukur ketika:

  1. Mendapatkan nikmat atau keberhasilan yang membahagiakan.
  2. Menerima kabar gembira, baik tentang kemenangan, keselamatan, atau berita baik lainnya.

Pemahaman ulama:

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sujud syukur disyariatkan di luar shalat ketika mendapatkan nikmat atau terhindar dari musibah. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar, dan as-Sa'di.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa sujud syukur tidak disyariatkan secara khusus, dengan alasan bahwa hadits-hadits tentangnya tidak mencapai derajat mutawatir menurut mereka, dan mereka menganggapnya sebagai bagian dari shalat saja. Namun, jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah serta sejumlah ulama Maliki dan Hanafi muta'akhkhirin menerima pensyariatannya.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh al-Albani, Ibnu Baz, dan al-Utsaimin — adalah bahwa sujud syukur disyariatkan, berdasarkan hadits Abu Bakrah ini dan hadits-hadits lain, seperti hadits Sa'd bin Abi Waqqash dan hadits Abu Bakrah lainnya. Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa sujud syukur dilakukan sekali sujud, tanpa takbir pembuka dan tanpa salam, dilakukan saat mendapatkan nikmat atau terhindar dari musibah, dan tidak disyaratkan dalam keadaan suci menurut pendapat yang lebih kuat — meskipun yang lebih utama adalah dalam keadaan suci.

Syarat dan tata cara sujud syukur menurut ulama daftar:

  • Dilakukan satu kali sujud.
  • Dilakukan di luar shalat.
  • Tidak memerlukan takbiratul ihram dan tidak diakhiri salam (menurut pendapat yang dirajihkan Ibnu Qayyim dan al-Utsaimin).
  • Dilakukan ketika mendapatkan nikmat yang jelas atau terhindar dari bahaya.
  • Disunnahkan dalam keadaan suci, menghadap kiblat, dan menutup aurat, meskipun sebagian ulama mem bolehkan tanpa syarat tersebut karena sifatnya yang spontan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang mulia, pernah turun dari benteng Thaif dengan tali untuk menyusul Nabi ﷺ dan masuk Islam — beliau menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ langsung tersungkur sujud ketika menerima kabar gembira. Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ mendapat kabar tentang kemenangan kaum muslimin atau keselamatan pasukan, beliau bersujud syukur.

Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa di antara kebiasaan Nabi ﷺ adalah bersujud syukur ketika menerima nikmat yang besar, seperti ketika beliau diberi kabar tentang keislaman seseorang atau kemenangan dalam peperangan. Ini menunjukkan betapa hati beliau selalu terhubung dengan Allah, tidak lupa bersyukur dalam setiap keadaan.

Hikmah: Sujud syukur mengajarkan kita untuk tidak melupakan Allah saat bahagia. Kebanyakan orang ingat Allah saat susah, tetapi lupa saat senang. Nabi ﷺ mengajarkan sebaliknya — saat gembira, beliau justru menundukkan kepala dan hati kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud syukur disyariatkan ketika mendapatkan nikmat yang membahagiakan atau terhindar dari musibah, berdasarkan hadits Abu Bakrah ini.
  2. Tata caranya: satu kali sujud, dilakukan di luar shalat, tanpa takbiratul ihram dan tanpa salam menurut pendapat yang lebih kuat (al-Utsaimin, al-Albani).
  3. Disunnahkan dalam keadaan suci dan menghadap kiblat, namun jika spontan dan tidak memungkinkan, sebagian ulama memaafkan.
  4. Hendaklah seorang muslim melatih hatinya untuk selalu bersyukur, baik dengan lisan, hati, maupun perbuatan — dan sujud syukur adalah salah satu bentuk syukur yang paling indah.
  5. Jangan berlebihan dalam mengamalkannya, cukup ketika benar-benar ada nikmat yang jelas atau kabar gembira yang signifikan, mengikuti contoh Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?