Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2771 tentang Kewajiban berjihad bagi orang beriman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi penjelasan Ibnu Abbas (sahabat Nabi ﷺ) bahwa ayat dalam Surah An-Nur [24]: 62 menghapus (nasakh) makna ayat dalam Surah At-Taubah [9]: 44. Maksudnya: pada awalnya ayat At-Taubah menegaskan bahwa orang beriman tidak meminta izin untuk tidak berjihad, lalu ayat An-Nur menjelaskan bahwa ada kondisi tertentu di mana orang beriman boleh meminta izin (tidak ikut berperang) karena udzur syar'i, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat yang disebutkan dalam hadits:

Pertama — Surah At-Taubah [9]: 44

لَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ

"Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan jiwa mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa."

Kedua — Surah An-Nur [24]: 62 (potongan yang relevan)

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَىٰ أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّىٰ يَسْتَأْذِنُوهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama dengan Nabi dalam suatu urusan yang menyatukan, mereka tidak akan pergi sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu, mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila mereka meminta izin kepadamu untuk suatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Hadits terkait: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab "Izin untuk Kembali Setelah Dilarang", dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ayat At-Taubah [9]: 44 pada awalnya menegaskan: orang beriman sejati tidak akan meminta izin untuk meninggalkan jihad. Kemudian turun ayat An-Nur [24]: 62 yang memberikan pengecualian: ada situasi di mana seorang mukmin boleh meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk tidak ikut serta dalam suatu urusan bersama (termasuk peperangan), yaitu ketika ada keperluan/udzur yang dibenarkan. Inilah yang dimaksud Ibnu Abbas dengan "nasakh" — bukan menghapus hukum secara total, tetapi menghapus kemutlakan ayat sebelumnya, sehingga maknanya menjadi lebih terperinci.

Bagaimana ulama memahami hal ini:

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat An-Nur [24]: 62 turun berkaitan dengan adab para sahabat ketika bersama Nabi ﷺ dalam urusan besar seperti peperangan atau perkumpulan penting. Mereka tidak boleh pergi begitu saja tanpa izin. Namun jika ada udzur syar'i, Nabi ﷺ boleh memberi izin kepada siapa yang beliau kehendaki, dan beliau mendoakan ampunan untuk mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi manusia, tidak memberatkan, namun tetap menjaga adab dan ketertiban.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas riwayat-riwayat serupa menjelaskan bahwa apa yang disebut "nasakh" oleh Ibnu Abbas di sini lebih tepat dipahami sebagai takhshish (pengkhususan) atau bayan (penjelasan), karena ayat An-Nur tidak menghapus ayat At-Taubah secara keseluruhan, melainkan menjelaskan kondisi yang dikecualikan. Ini adalah kaidah penting dalam ilmu ushul: tidak semua yang disebut "nasakh" oleh salaf berarti penghapusan hukum secara total.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits-hadits tentang izin dalam jihad menegaskan bahwa meminta izin kepada pemimpin dalam urusan bersama adalah adab yang dituntut syariat, dan memberi izin karena udzur adalah bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sebagai pemimpin memberi izin kepada sahabat yang memiliki udzur, dan ini menunjukkan kepemimpinan yang penuh hikmah — tidak memaksa, tetapi tetap menjaga kesatuan dan kedisiplinan pasukan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama memahami "nasakh" di sini secara harfiah (penghapusan), sebagian lain memahaminya sebagai takhshish/bayan. Yang lebih kuat — sebagaimana diisyaratkan Ibnu Hajar dan Ibnul Qayyim — adalah bahwa ayat An-Nur menjelaskan dan mengkhususkan ayat At-Taubah, bukan menghapusnya secara total. Karena ayat At-Taubah tetap berlaku untuk orang yang tanpa udzur meminta izin meninggalkan jihad.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat bersiap untuk suatu peperangan, datanglah beberapa sahabat yang memiliki udzur — ada yang sakit, ada yang harus mengurus keluarga yang tidak ada penjaganya — lalu mereka meminta izin kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memberi izin kepada mereka dan mendoakan ampunan. Ibnu Abbas kemudian memahami bahwa inilah yang dimaksud ayat An-Nur: orang beriman tetap beriman meski meminta izin karena udzur, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Makna umum dari riwayat dalam Sunan Abu Dawud dan tafsir Ibnu Katsir.)

Hikmahnya: Islam tidak menuntut di luar kemampuan hamba, tetapi juga tidak membuka pintu kelalaian. Keseimbangan inilah yang diajarkan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Orang beriman sejati tidak mencari-cari alasan untuk meninggalkan kewajiban, terutama jihad dan amal besar.
  2. Namun syariat memberi keringanan bagi yang memiliki udzur syar'i, dengan tetap meminta izin kepada pemimpin.
  3. Adab meminta izin dalam urusan bersama adalah tanda keimanan, bukan tanda kelemahan.
  4. Pemimpin yang baik memberi izin dengan hikmah dan mendoakan bawahannya.
  5. Memahami nasakh perlu kehati-hatian: tidak semua yang disebut nasakh oleh salaf berarti penghapusan total, bisa jadi takhshish atau bayan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?