Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memperingatkan dengan sangat keras: siapa saja yang membunuh seorang mu'āhad (non-Muslim yang terikat perjanjian damai/keamanan dengan kaum Muslimin) tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka Allah mengharamkan surga baginya. Ini menunjukkan besarnya kehormatan janji dan perjanjian dalam Islam, serta larangan keras berkhianat terhadap orang yang telah diberi rasa aman.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama — Hadits Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu (Sunan Abu Dawud no. 2760, Kitab Jihad):
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
"Barangsiapa membunuh seorang mu'āhad tanpa alasan yang dibenarkan, Allah haramkan surga baginya."
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kehormatan perjanjian:
QS. Al-Isra' [17]: 34
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
"Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban."
QS. Al-Ma'idah [5]: 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
Keterkaitan ulama:
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits semakna dari Abu Bakrah dan lainnya tentang larangan membunuh mu'āhad.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ancaman berat bagi siapa yang melanggar perjanjian keamanan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mu'āhad mencakup kafir dzimmi, kafir mu'āhad (yang terikat perjanjian), dan musta'man (yang diberi jaminan keamanan).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menekankan wajibnya menunaikan perjanjian terhadap non-Muslim yang terikat kesepakatan.
Penjelasan Rinci
Makna kata "mu'āhad":
Para ulama yang tercantum dalam rujukan — seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim — menjelaskan bahwa mu'āhad adalah non-Muslim yang memiliki perjanjian dengan kaum Muslimin, baik berupa:
- Dzimmi: yang tinggal di negeri Islam dengan membayar jizyah dan tunduk pada aturan.
- Mu'āhad: yang terikat perjanjian damai dengan pemerintahan Muslim.
- Musta'man: yang diberi jaminan keamanan sementara, misalnya masuk ke negeri Islam dengan visa/izin.
Makna "fī ghairi kunnihi":
Frasa ini berarti "bukan pada tempatnya" atau "tanpa alasan yang dibenarkan". Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksudnya adalah membunuh tanpa hak syar'i — bukan karena qishash, bukan karena hukuman yang sah, dan bukan karena pelanggaran yang membatalkan perjanjiannya.
Ancaman "haram atasnya surga":
Para ulama berbeda dalam memahami ancaman ini:
- Jumhur ulama (termasuk an-Nawawi dan Ibnu Hajar) memahami bahwa ini adalah ancaman keras yang menunjukkan dosa besar, dan jika pelakunya mati tanpa taubat, ia terancam tidak masuk surga secara langsung — meski pada akhirnya seorang mukmin yang bertauhid bisa masuk surga setelah diadzab atau diampuni. Ini sejalan dengan hadits-hadits lain tentang dosa besar.
- Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang mengancam keimanan, dan pelakunya berada dalam ancaman besar.
Kesepakatan ulama:
Tidak ada perbedaan di antara ulama yang tercantum bahwa membunuh mu'āhad tanpa alasan syar'i adalah haram dan termasuk dosa besar. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah semuanya sepakat tentang keharaman perbuatan ini, meskipun mereka berbeda dalam rincian hukum terkait qishash dan diyat.
Hikmah:
Islam sangat menjaga kehormatan janji dan perjanjian. Bahkan terhadap non-Muslim yang telah diberi rasa aman, seorang Muslim wajib menunaikan hak mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi amanah, keadilan, dan kehormatan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang mulia — menyampaikan hadits ini sebagai peringatan kepada kaum Muslimin. Beliau adalah sahabat yang dikenal kejujurannya dan kehati-hatiannya dalam menyampaikan sabda Nabi ﷺ.
Dalam sebuah riwayat, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada salah satu gubernurnya agar berhati-hati terhadap mu'āhad, karena beliau sangat menjaga perjanjian yang telah dibuat. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin juga dikenal sangat berhati-hati dalam masalah ini, dan mereka mengajarkan bahwa melanggar janji terhadap non-Muslim yang terikat perjanjian adalah pengkhianatan yang berat.
Hikmah: Kehormatan seorang Muslim diukur dari bagaimana ia menunaikan janjinya, bahkan kepada orang yang berbeda agama.
Kesimpulan Praktis
- Jaga perjanjian dengan siapa pun, termasuk non-Muslim yang terikat kesepakatan dengan kaum Muslimin.
- Jangan menyakiti mu'āhad (dzimmi, mu'āhad, musta'man) tanpa alasan syar'i.
- Sadari bahwa membunuh mereka tanpa hak adalah dosa besar yang mengancam surga.
- Tunaikan hak mereka: keamanan, harta, dan kehormatan mereka.
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh jika pernah melanggar, dan minta maaf kepada pihak yang dizalimi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.