Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2755 tentang Larangan pemimpin mengambil harta rampasan kecuali sepertiga

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa tingginya kejujuran dan kehati-hatian Nabi ﷺ dalam urusan harta rampasan perang (ghanimah). Beliau mengajarkan bahwa seorang pemimpin tidak boleh mengambil sedikit pun dari harta rampasan untuk dirinya sendiri, kecuali bagian yang telah ditetapkan Allah, yaitu seperlima (khumus), dan itupun tetap dikembalikan untuk kemaslahatan umat. Ini adalah pelajaran agung tentang amanah dan kebersihan jiwa dari sifat tamak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab "Pemimpin yang Mengambil Sebagian dari Harta Rampasan untuk Diri Sendiri", no. 2755, dari sahabat Amr bin Abasah radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..." (QS. Al-Anfal [8]: 41)

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan pembagian ghanimah: empat perlima untuk para pasukan, dan satu perlima (khumus) dibagi untuk kepentingan yang disebutkan dalam ayat. Nabi ﷺ tidak mengambil bagian pribadi dari ghanimah selain bagian beliau sebagai Rasul yang termasuk dalam khumus, dan itupun digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Kejujuran dan Amanah Pemimpin

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sifat amanah Nabi ﷺ yang sangat sempurna. Beliau mengambil sehelai rambut unta dari harta rampasan untuk menunjukkan kepada para sahabat bahwa beliau pun tidak berhak mengambilnya, karena itu adalah hak mereka. Ini adalah pengajaran langsung dengan perbuatan, bukan sekadar ucapan.

2. Makna "Kecuali Khumus"

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa khumus (seperlima) adalah bagian yang Allah tetapkan untuk Rasul-Nya dan kemaslahatan umum. Nabi ﷺ tidak mengambilnya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan dakwah dan kaum muslimin. Oleh karena itu, beliau mengatakan "khumus itu dikembalikan kepada kalian" — artinya, bagian tersebut tetap digunakan untuk kepentingan umat.

3. Larangan Ghulul (Mencuri Harta Rampasan)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini sejalan dengan larangan ghulul yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits lain. Ghulul adalah dosa besar yang pelakunya akan datang pada hari kiamat dengan membawa barang curiannya.

4. Sikap Wara' (Hati-hati) dalam Hal yang Syubhat

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini adalah contoh tertinggi dalam menjauhi hal-hal yang tidak jelas kehalalannya. Jika beliau saja tidak mengambil sehelai rambut dari harta rampasan, maka seorang pemimpin muslim harus lebih berhati-hati lagi dalam mengelola harta umat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ membagi harta rampasan perang Hunain, seorang sahabat bernama Dzu al-Khuwaishirah at-Tamimi berkata dengan kasar: "Wahai Rasulullah, bersikap adillah!" Maka Rasulullah ﷺ menjawab dengan tenang: "Celaka engkau, siapa lagi yang adil jika aku tidak adil? Sungguh aku akan rugi dan celaka jika aku tidak berlaku adil."

Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun ada yang menuduh beliau tidak adil, Nabi ﷺ tetap bersikap sabar dan tidak membalas dengan kemarahan. Beliau justru menunjukkan keadilannya dalam setiap pembagian harta rampasan. Sikap beliau dalam hadits Amr bin Abasah di atas adalah bukti nyata bahwa beliau sangat menjaga diri dari mengambil hak orang lain, bahkan sehelai rambut sekalipun.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang pemimpin wajib menjaga amanah dalam mengelola harta rakyat atau harta umat, dan tidak boleh mengambil hak mereka sedikit pun.
  2. Menjauhi ghulul (mengambil harta rampasan sebelum dibagi) adalah kewajiban bagi setiap muslim, terutama para pejuang dan pemimpin.
  3. Bersikap wara' dalam hal-hal yang syubhat adalah akhlak para ulama salaf dan teladan Nabi ﷺ.
  4. Mengajarkan dengan perbuatan lebih efektif daripada sekadar ucapan, sebagaimana Nabi ﷺ mengambil sehelai rambut untuk menunjukkan bahwa beliau tidak berhak atasnya.
  5. Khumus adalah hak Allah dan Rasul-Nya yang digunakan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.