Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah memberikan nafl (tambahan bagian harta rampasan perang) secara khusus kepada sebagian pasukan yang beliau kirim, di luar pembagian umum untuk seluruh tentara. Meskipun demikian, khumus (seperlima dari ghanimah) tetap wajib dikeluarkan dari keseluruhan harta tersebut sebelum dibagikan. Ini menunjukkan bahwa pemimpin boleh memberi motivasi tambahan kepada pasukan tertentu tanpa melanggar aturan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 2746, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) → Salim bin Abdullah → Abdullah bin Umar.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ جَدِّي، ح وَحَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ، قَالَ حَدَّثَنِي حُجَيْنٌ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَدْ كَانَ يُنَفِّلُ بَعْضَ مَنْ يَبْعَثُ مِنَ السَّرَايَا لِأَنْفُسِهِمْ خَاصَّةً النَّفْلَ سِوَى قَسْمِ عَامَّةِ الْجَيْشِ وَالْخُمُسُ فِي ذَلِكَ وَاجِبٌ كُلُّهُ
Ayat Al-Qur'an terkait — QS. Al-Anfal [8]: 41:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Terjemahan: "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnus sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu."
Kaitan ulama: Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas bab nafl dan khumus ini. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad juga menjelaskan praktik Nabi ﷺ dalam memberikan nafl kepada pasukan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menerangkan dua hal pokok:
- Nafl (النَّفْل) yaitu pemberian tambahan dari harta rampasan perang kepada pasukan tertentu yang dikirim dalam sariyyah (pasukan kecil yang dikirim Nabi ﷺ tanpa beliau ikut serta). Pemberian ini bersifat khusus, di luar pembagian umum yang diterima seluruh tentara.
- Khumus tetap wajib — yaitu seperlima dari seluruh ghanimah (termasuk yang dijadikan nafl) tetap harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk Allah, Rasul, kerabat, yatim, miskin, dan ibnus sabil, sesuai QS. Al-Anfal [8]: 41.
Pemahaman Az-Zuhri dan Salim bin Abdullah:
Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), seorang tabi'in besar yang menjadi perawi hadits ini, meriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar. Salim adalah salah satu tabi'in terpercaya dari Madinah. Riwayat ini menunjukkan bahwa praktik nafl adalah sesuatu yang diketahui dan diamalkan pada masa salaf.
Pandangan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad:
Imam asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa imam (pemimpin) boleh memberikan nafl kepada sebagian pasukan sebagai motivasi, dengan syarat:
- Khumus dikeluarkan terlebih dahulu dari keseluruhan ghanimah.
- Nafl diberikan dari bagian empat perlima (yang menjadi hak pasukan).
- Tidak mengurangi hak pasukan lain secara umum.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga membolehkan nafl, dan beliau berpendapat bahwa nafl bisa diberikan sebelum atau sesudah pembagian, selama tidak melanggar ketentuan khumus.
Pandangan Ibn Qayyim al-Jawziyyah:
Dalam Zadul Ma'ad, Ibn Qayyim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan nafl kepada pasukan sariyyah sebagai bentuk penghargaan atas keberanian dan pengorbanan mereka. Ini adalah bagian dari siyasah syar'iyyah (kebijakan kepemimpinan yang sesuai syariat) untuk memotivasi pasukan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama dari daftar yang ada, seperti Imam Abu Hanifah rahimahullah, berpendapat bahwa nafl hanya boleh diberikan dari bagian empat perlima setelah khumus dikeluarkan, dan tidak boleh mengurangi hak pasukan lain. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad lebih luas dalam membolehkan nafl sebagai tambahan motivasi. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang membolehkan nafl dengan syarat khumus tetap wajib dan tidak ada pengurangan hak yang tidak adil, karena hadits ini secara eksplisit menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya dan khumus tetap wajib.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau meriwayatkan hadits ini dari ayahnya, Umar bin al-Khattab, melalui Salim bin Abdullah. Az-Zuhri, yang menerima riwayat ini, adalah salah satu ulama tabi'in yang paling luas ilmunya dan menjadi rujukan dalam hadits dan fiqih.
Dalam praktiknya, ketika Nabi ﷺ mengirim pasukan seperti dalam Perang Mu'tah atau sariyyah lainnya, beliau memberikan tambahan kepada mereka yang berjasa besar. Ini menunjukkan bahwa Islam menghargai pengorbanan dan memberikan motivasi yang adil, tanpa melupakan aturan syariat yang telah ditetapkan.
Kesimpulan Praktis
- Nafl dibolehkan dalam syariat Islam sebagai bentuk motivasi kepada pasukan tertentu, dengan syarat tidak melanggar ketentuan khumus.
- Khumus wajib dikeluarkan dari seluruh ghanimah sebelum pembagian, termasuk dari harta yang akan dijadikan nafl.
- Kepemimpinan dalam Islam bersifat adil dan bijaksana — memberikan penghargaan kepada yang berjasa tanpa mengabaikan hak orang lain.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam urusan pemerintahan dan militer adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
- Bagi umat Islam saat ini, prinsip ini dapat diterapkan dalam konteks organisasi atau kepemimpinan: memberikan insentif kepada yang berprestasi tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.