Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2744 tentang Pemberian tambahan rampasan perang bagi pasukan yang dikirim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang nafl atau pemberian tambahan dari harta rampasan perang (ghanimah) oleh pemimpin pasukan kepada sebagian prajurit yang memiliki keistimewaan, seperti keberanian atau tugas khusus. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ mengirim pasukan yang di dalamnya terdapat Abdullah bin Umar ke Najd. Mereka memperoleh ghanimah berupa unta yang banyak, dan setiap prajurit mendapat bagian 12 unta, lalu diberi tambahan (nafl) satu unta lagi. Yang penting, Rasulullah ﷺ tidak mengubah keputusan pemberian tambahan tersebut, yang menunjukkan bahwa nafl itu dibolehkan dan diakui oleh beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2744:

Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dan berharakat. Hadits ini diriwayatkan dari Nafi' dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Ini adalah hadits yang sahih dan diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1749) dari jalur lain.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Anfal [8]: 41 tentang pembagian ghanimah:

<p>وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ</p>

Artinya: "Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..."

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa') dan Imam Abu Dawud yang meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, menjadikan hadits ini sebagai dalil tentang bolehnya nafl (pemberian tambahan) dalam konteks ghanimah. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga membahas masalah ini dalam kitab fiqih mereka.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa nafl dalam konteks jihad adalah pemberian tambahan dari imam atau pemimpin pasukan kepada sebagian pasukan, melebihi bagian pokok mereka dari ghanimah. Ini dilakukan sebagai penghargaan atas jasa khusus, seperti keberanian di medan perang, tugas berbahaya, atau peran penting lainnya.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa nafl itu ada dua macam:

  1. Nafl yang diambil dari seperlima (khumus) — yaitu imam memberi tambahan dari bagiannya sendiri (bagian Rasulullah ﷺ yang menjadi hak imam) kepada orang yang dianggap berjasa.
  2. Nafl sebelum pembagian ghanimah — yaitu imam mengumumkan sebelum perang bahwa siapa yang melakukan tugas tertentu akan mendapat tambahan, dan tambahan ini diambil dari keseluruhan ghanimah sebelum dibagi.

Dalam hadits ini, yang terjadi adalah bentuk nafl yang pertama, yaitu pemberian tambahan satu unta kepada setiap prajurit. Karena Rasulullah ﷺ tidak mengubahnya, maka ini menunjukkan bahwa nafl tersebut sah dan dibolehkan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pemberian nafl ini adalah kebijakan imam yang dibenarkan syariat, selama tidak merugikan hak-hak pokok para prajurit yang lain. Bagian pokok (12 unta) tetap diberikan, lalu tambahan (1 unta) diberikan sebagai bentuk apresiasi.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa nafl adalah salah satu bentuk keadilan dan kebijaksanaan pemimpin dalam memotivasi pasukan. Ini menunjukkan bahwa Islam menghargai pengorbanan dan keistimewaan seseorang, selama tidak melanggar ketentuan syariat.

Pelajaran penting: Hadits ini juga menunjukkan bahwa kebijakan seorang pemimpin yang telah diambil dengan benar dan tidak bertentangan dengan syariat, tidak perlu diubah meskipun oleh pemimpin yang lebih tinggi, selama tidak ada kemaslahatan yang mengharuskan perubahan tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Malik dalam Al-Muwaththa' bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, beliau pernah ditanya tentang pemberian nafl kepada pasukan. Beliau menjawab bahwa hal itu adalah kebijakan imam yang dibolehkan selama tidak melampaui batas dan tidak merugikan hak orang lain. Ini menunjukkan bahwa praktik nafl terus dipahami dan diterapkan oleh para ulama dan pemimpin setelah masa sahabat.

Hikmah dari kisah ini: Seorang pemimpin yang adil akan memberikan penghargaan kepada mereka yang berjasa tanpa mengurangi hak orang lain. Ini menumbuhkan semangat juang dan keikhlasan dalam beramal.

Kesimpulan Praktis

  1. Nafl (tambahan) dalam ghanimah adalah dibolehkan oleh syariat, sebagai bentuk penghargaan atas jasa khusus.
  2. Pemberian tambahan tidak boleh merugikan hak pokok para prajurit lainnya.
  3. Kebijakan pemimpin yang benar tidak perlu diubah selama tidak bertentangan dengan syariat.
  4. Islam menghargai pengorbanan dan keistimewaan seseorang dalam kebaikan.
  5. Kita bisa mengambil pelajaran bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, memberikan apresiasi kepada orang yang berjasa adalah hal yang terpuji, selama dilakukan dengan adil dan tidak merugikan orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?