Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan adab seorang mukmin dalam menerima keputusan pemimpin, dan bahwa harta rampasan perang (anfal/ghanimah) tidak boleh dibagi berdasarkan keinginan pribadi, melainkan berdasarkan ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu meminta pedang tertentu, namun Nabi ﷺ menolaknya karena belum ada ketetapan pembagian. Setelah Allah menurunkan wahyu tentang anfal, Nabi ﷺ memberikannya kepada Sa'd sebagai bentuk penghormatan dan penetapan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Anfal [8]: 1
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنفَالِ ۖ قُلِ الْأَنفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, 'Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketetapan Allah dan Rasul-Nya); maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang mukmin.'"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab tentang Nafl, dari jalur Mus'ab bin Sa'd dari ayahnya Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu. Imam Abu Dawud juga menyebutkan bahwa dalam qira'ah (bacaan) Ibnu Mas'ud, ayat tersebut berbunyi "يَسْأَلُونَكَ النَّفْلَ" (mereka bertanya kepadamu tentang anfal).
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ tidak membagi ghanimah berdasarkan permintaan pribadi sebelum turunnya ketetapan Allah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Perang Badr, dan menjadi sebab turunnya awal Surah Al-Anfal.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan bahwa keputusan pembagian ghanimah sepenuhnya berada di tangan Allah dan Rasul-Nya, bukan berdasarkan klaim atau permintaan seseorang.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini mengajarkan agar kaum mukminin tidak saling berebut harta rampasan, melainkan tunduk pada ketetapan syariat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Adab meminta kepada pemimpin.
Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa pedang tertentu dan meminta agar diberikan kepadanya. Ini menunjukkan keberanian dan semangatnya dalam jihad, namun Nabi ﷺ menolak dengan lembut karena belum ada ketetapan syariat tentang pembagian ghanimah saat itu. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memberikan karena pedang itu bukan milik beliau secara pribadi, melainkan milik kaum muslimin secara keseluruhan yang pembagiannya menunggu ketetapan Allah.
Kedua: Ucapan Sa'd yang menunjukkan kejujuran hatinya.
Sa'd berkata: "Hari ini pedang ini akan diberikan kepada orang yang tidak pernah diuji seperti aku." Ini bukanlah bentuk protes atau kedurhakaan, melainkan ungkapan keheranan dan kesedihan yang wajar. Ibn Katsir menyebutkan bahwa ini menunjukkan betapa besar pengorbanan Sa'd di medan perang, namun ia tetap menerima keputusan Nabi ﷺ tanpa membangkang.
Ketiga: Turunnya wahyu dan penetapan syariat.
Setelah itu, turunlah ayat pertama Surah Al-Anfal yang menetapkan bahwa anfal (harta rampasan perang) adalah milik Allah dan Rasul-Nya. Maka Nabi ﷺ kemudian memanggil Sa'd dan memberitahukan bahwa Allah telah memberikan pedang tersebut kepadanya, dan Nabi ﷺ memberikannya kepada Sa'd. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa keputusan akhir tetap berdasarkan wahyu, bukan berdasarkan permintaan pribadi.
Keempat: Perbedaan qira'ah.
Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa dalam qira'ah Ibnu Mas'ud, ayat tersebut berbunyi "يَسْأَلُونَكَ النَّفْلَ" (mereka bertanya kepadamu tentang anfal). Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami ayat ini dalam konteks pembagian harta rampasan perang.
Kelima: Hikmah syariat.
Syaikh as-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini mengajarkan prinsip keadilan dan ketaatan. Harta rampasan perang bukanlah milik pribadi, melainkan milik kaum muslimin yang pembagiannya diatur oleh Allah dan Rasul-Nya. Ini mencegah perselisihan dan keserakahan di antara kaum mukminin.
Perbedaan pendapat:
Para ulama dalam daftar rujukan sepakat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak membagi ghanimah sebelum turunnya ketetapan Allah. Namun, mereka berbeda pendapat tentang apakah pedang tersebut diberikan sebagai bagian dari ghanimah atau sebagai hibah khusus dari Nabi ﷺ. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal cenderung memahami bahwa ini adalah bagian dari pembagian ghanimah yang ditetapkan Allah. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa Nabi ﷺ memberikannya sebagai bagian dari anfal yang telah ditetapkan Allah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Katsir dan Ibnu Hajar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada Perang Badr, Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu bertempur dengan gagah berani. Ia melihat sebuah pedang milik musuh yang sangat istimewa, dan hatinya tertarik untuk memilikinya. Setelah pertempuran usai, ia membawa pedang itu kepada Nabi ﷺ dan meminta agar diberikan kepadanya sebagai hadiah atas keberaniannya. Namun, Nabi ﷺ menolaknya dengan lembut, karena saat itu belum ada ketetapan tentang pembagian harta rampasan.
Sa'd pun pergi dengan hati yang sedih, namun tidak membangkang. Ia berkata dalam hatinya: "Hari ini pedang ini akan diberikan kepada orang yang tidak pernah berjuang seperti aku." Tidak lama kemudian, seorang utusan datang memanggilnya menghadap Nabi ﷺ. Sa'd mengira akan ditegur karena ucapannya. Namun, betapa terkejutnya ia ketika Nabi ﷺ berkata: "Kamu meminta pedang ini, tetapi ini bukan milikku dan bukan milikmu. Sekarang Allah telah memberikannya kepadaku, maka itu adalah milikmu." Nabi ﷺ kemudian membacakan ayat: "Mereka bertanya kepadamu tentang anfal. Katakanlah, anfal itu milik Allah dan Rasul."
Sa'd menerima pedang itu dengan penuh syukur, bukan karena keinginannya terpenuhi, tetapi karena ia melihat bagaimana Allah menetapkan syariat-Nya melalui peristiwa ini. Kisah ini menjadi pelajaran bagi seluruh kaum mukminin tentang pentingnya tunduk pada ketetapan Allah dan Rasul-Nya, serta menjauhi sikap serakah terhadap harta rampasan perang.
Kesimpulan Praktis
- Taat pada keputusan pemimpin selama tidak melanggar syariat, sebagaimana Sa'd menerima penolakan Nabi ﷺ dengan sabar.
- Harta rampasan perang (ghanimah/anfal) tidak boleh dibagi berdasarkan keinginan pribadi, melainkan berdasarkan ketetapan Allah dan Rasul-Nya.
- Jangan berburuk sangka kepada Allah dan Rasul-Nya ketika keinginan kita belum terpenuhi; bisa jadi ada hikmah yang lebih besar di baliknya.
- Perbanyak istighfar dan perbaiki hubungan sesama sebagaimana ayat Al-Anfal memerintahkan untuk bertakwa dan memperbaiki hubungan di antara kaum mukminin.
- Belajar dari para sahabat dalam keberanian, kejujuran, dan ketaatan mereka kepada Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.