Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 274 tentang Hukum wanita istihadhah meninggalkan shalat sesuai kebiasaan haidnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil penting bagi wanita yang mengalami istihadhah (darah penyakit yang keluar di luar kebiasaan haid). Intinya, jika seorang wanita sudah memiliki kebiasaan haid yang teratur sebelum datangnya istihadhah, maka ia harus kembali kepada kebiasaan tersebut. Ia meninggalkan shalat dan puasa hanya pada hari-hari kebiasaan haidnya, lalu setelah itu mandi dan shalat seperti biasa, meskipun darah masih keluar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 274:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

<p>حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تُهَرَاقُ الدِّمَاءَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَاسْتَفْتَتْ لَهَا أُمُّ سَلَمَةَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ " لِتَنْظُرْ عِدَّةَ اللَّيَالِي وَالأَيَّامِ الَّتِي كَانَتْ تَحِيضُهُنَّ مِنَ الشَّهْرِ قَبْلَ أَنْ يُصِيبَهَا الَّذِي أَصَابَهَا فَلْتَتْرُكِ الصَّلاَةَ قَدْرَ ذَلِكَ مِنَ الشَّهْرِ فَإِذَا خَلَّفَتْ ذَلِكَ فَلْتَغْتَسِلْ ثُمَّ لْتَسْتَثْفِرْ بِثَوْبٍ ثُمَّ لْتُصَلِّ فِيهِ " .</p>

Makna Ringkas: Wanita yang darahnya terus mengalir (istihadhah) hendaknya memperhatikan kebiasaan haidnya sebelum sakit. Ia meninggalkan shalat sesuai kebiasaan itu, lalu mandi, memakai pembalut kain, dan shalat.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman tentang keringanan dan tidak memberatkan hamba-Nya:

<p>يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ</p>

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Kaitan dengan Ulama: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', dan menjadi dasar bagi mazhab Imam Malik serta jumhur ulama dalam masalah istihadhah. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad juga menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa wanita mustahadhah kembali kepada kebiasaan haidnya jika ia memiliki kebiasaan yang jelas.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam masalah istihadhah, namun hadits Umm Salamah ini menjadi salah satu rujukan utama. Mari kita pahami beberapa poin penting:

1. Makna "Tuharaqu ad-Dima" (Darah Mengalir Deras)

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa ungkapan ini menunjukkan darah yang keluar terus-menerus atau sangat banyak, sehingga wanita tersebut tidak bisa membedakan masa haid dan sucinya. Ini adalah kondisi istihadhah.

2. Kembali kepada Kebiasaan (At-Tamayyuz bi al-'Adah)

Nabi ﷺ memerintahkan wanita tersebut untuk melihat kebiasaan haidnya sebelum sakit. Ini menunjukkan prinsip penting: "Adat (kebiasaan) itu dijadikan patokan" (al-'adah muhakkamah). Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa jika seorang wanita memiliki kebiasaan haid yang jelas, misalnya 6 atau 7 hari setiap bulan, maka ia berpegang pada kebiasaan itu.

3. Perbedaan dengan Hadits Fatimah binti Abi Hubaisy

Ada hadits lain yang diriwayatkan dari Fatimah binti Abi Hubaisy bahwa ia mengalami istihadhah, dan Nabi ﷺ bersabda: "Jika darah haid, maka ia darah hitam yang dikenal. Jika darah seperti itu, tinggalkanlah shalat. Jika selain itu, maka berwudhulah dan shalatlah, karena itu adalah darah penyakit." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i).

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa kedua hadits ini saling melengkapi. Jika seorang wanita bisa membedakan darah haid (hitam, kental, berbau) dengan darah istihadhah, maka ia berpegang pada ciri-ciri itu. Namun jika tidak bisa membedakan (karena darahnya sama saja), maka ia kembali kepada kebiasaan haidnya. Ini adalah pendapat yang kuat dan dirajihkan oleh banyak ulama.

4. Hukum Mandi dan Istitsfar (Memakai Kain)

Setelah masa kebiasaan haid selesai, wanita itu diperintahkan mandi. Ini menunjukkan bahwa mandi wajib setelah haid tetap berlaku. Kemudian ia memakai kain (istitsfar) untuk menahan darah agar tidak mengotori pakaian dan tempat shalat. Ini adalah bentuk hifzh an-najasah (menjaga dari najis) semampunya.

5. Shalat Tetap Wajib

Poin terpenting: wanita mustahadhah tetap wajib shalat di luar masa haidnya, meskipun darah masih keluar. Ini adalah rahmat Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa darah istihadhah tidak menghalangi shalat, puasa, dan ibadah lainnya. Ia hanya perlu berwudhu untuk setiap shalat dan membersihkan darahnya semampunya.

Story Telling

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menceritakan tentang seorang wanita dari kalangan salaf yang mengalami istihadhah selama bertahun-tahun. Ia tidak pernah meninggalkan shalat kecuali pada hari-hari kebiasaan haidnya. Ketika ditanya bagaimana ia bisa sabar, ia menjawab: "Aku takut jika aku meninggalkan shalat karena malas, maka aku akan kehilangan shalat selamanya. Dan aku tahu bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya."

Kisah ini mengajarkan kita bahwa ujian fisik tidak menghalangi seorang hamba untuk tetap taat. Justru di saat sulit itulah keimanan diuji, dan Allah memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang berusaha.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi wanita mustahadhah: Jika memiliki kebiasaan haid yang jelas, berpeganglah pada kebiasaan itu. Tinggalkan shalat dan puasa hanya pada hari-hari kebiasaan haid.
  2. Jika tidak bisa membedakan: Gunakan patokan kebiasaan haid sebelum sakit, bukan perkiraan sendiri.
  3. Setelah masa haid selesai: Mandi wajib, lalu shalat seperti biasa meskipun darah masih keluar. Gunakan pembalut/kain untuk menjaga kebersihan.
  4. Tetap beribadah: Darah istihadhah tidak menghalangi shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, atau ibadah lainnya. Ini adalah keringanan dari Allah.
  5. Jangan berlebihan: Tidak perlu berwudhu untuk setiap shalat jika darah tidak keluar terus-menerus. Cukup berwudhu saat hendak shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.