Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2737 tentang Perselisihan pembagian harta rampasan perang Badr

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa setelah Perang Badr, ketika para pemuda yang maju berperang merasa berhak atas harta rampasan (ghanimah), sementara para orang tua yang menjaga bendera juga merasa berhak. Perselisihan ini kemudian Allah selesaikan dengan turunnya ayat tentang anfal (harta rampasan), yang menegaskan bahwa pembagiannya adalah hak Allah dan Rasul-Nya, dan kaum Muslimin wajib taat kepada keputusan Rasulullah ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

Firman Allah dalam Surah Al-Anfal:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ ۖ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Mereka bertanya kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: 'Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang mukmin.'" (QS. Al-Anfal [8]: 1)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab tentang Nafl, dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Sanadnya: Wahb bin Baqiyah → Khalid (bin Abdillah ath-Thahhan) → Dawud (bin Abi Hind) → Ikrimah → Ibnu Abbas.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan perselisihan para sahabat tentang ghanimah setelah Badr.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits sejenis dalam konteks pembagian ghanimah dan nafl.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan adab dalam pembagian harta rampasan dan kewajiban taat kepada pemimpin.

Penjelasan Rinci

Latar belakang peristiwa:

Perang Badr adalah perang pertama yang besar dalam Islam. Sebelum perang, Rasulullah ﷺ menjanjikan nafl (hadiah tambahan di luar ghanimah) bagi siapa yang melakukan amal tertentu, misalnya membunuh musuh atau menawan mereka. Maka para pemuda — yang umumnya lebih kuat dan lebih maju ke medan — berperang dengan semangat untuk mendapatkan janji tersebut. Sementara para orang tua (masyayikh) tetap menjaga posisi di dekat bendera, sesuai perintah Nabi ﷺ, agar barisan tidak pecah.

Perselisihan setelah kemenangan:

Setelah Allah memberi kemenangan, timbul perselisihan:

  • Para pemuda berkata: "Rasulullah ﷺ telah menjanjikan nafl kepada kami, maka kami lebih berhak."
  • Para orang tua berkata: "Kami adalah penopang kalian. Kalau kalian kalah, kalian akan kembali berlindung kepada kami. Janganlah kalian mengambil ghanimah sendirian."

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat Al-Anfal [8]: 1 turun sebagai jawaban atas perselisihan ini. Allah menegaskan bahwa keputusan akhir tentang ghanimah bukan berdasarkan klaim salah satu pihak, melainkan diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini mengandung pelajaran bahwa dalam urusan harta rampasan, keputusan pemimpin (Rasulullah ﷺ) adalah yang mengikat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa nafl (hadiah khusus) dan ghanimah (harta rampasan umum) adalah dua hal berbeda. Nafl diberikan sebagai motivasi, sedangkan ghanimah dibagi menurut aturan syariat. Beliau juga menegaskan bahwa taat kepada pemimpin dalam pembagian harta adalah wajib.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang pentingnya ithaa'ah (ketaatan) kepada pemimpin, dan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah duniawi harus diselesaikan dengan merujuk kepada syariat, bukan dengan klaim masing-masing.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan hikmah Nabi ﷺ dalam mengatur pasukan, dan bahwa Allah menurunkan ayat untuk mendidik para sahabat agar tidak saling berebut harta dunia.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah nafl diberikan sebelum atau sesudah pembagian ghanimah. Namun kesepakatan mereka adalah bahwa keputusan akhir ada di tangan pemimpin, dan kaum Muslimin wajib taat selama tidak melanggar syariat. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa nafl adalah hak pemimpin untuk menetapkan, dan ghanimah dibagi setelahnya sesuai aturan Al-Qur'an dan Sunnah.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — sebagaimana dalam riwayat Imam Abu Dawud ini — bahwa pada hari Badr, Rasulullah ﷺ berdiri di hadapan para sahabat dan bersabda: "Barangsiapa melakukan demikian dan demikian, maka ia akan mendapatkan nafl demikian dan demikian."

Maka para pemuda pun maju dengan gagah berani ke medan perang, sementara para orang tua tetap teguh menjaga bendera, tidak bergerak dari posisi yang diperintahkan Nabi ﷺ. Ketika Allah memberikan kemenangan, para orang tua berkata dengan penuh hikmah: "Kami adalah penopang kalian. Jika kalian kalah, kalian akan kembali kepada kami." Namun para pemuda menjawab: "Rasulullah ﷺ telah menjanjikannya kepada kami."

Maka turunlah wahyu dari langit, membimbing mereka semua:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ ۖ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ

"Mereka bertanya kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: 'Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul.'"

Allah mengajarkan bahwa dalam urusan harta rampasan, yang menentukan adalah Allah dan Rasul-Nya, bukan klaim masing-masing pihak. Dan Allah juga mengingatkan:

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ

"Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara kalian."

Hikmahnya: persatuan dan ketaatan lebih berharga daripada harta dunia. Para sahabat pun menerima keputusan Rasulullah ﷺ dengan lapang dada.

Kesimpulan Praktis

  1. Taat kepada pemimpin dalam urusan yang tidak melanggar syariat adalah kewajiban, termasuk dalam pembagian harta rampasan atau urusan duniawi lainnya.
  2. Jangan berebut harta dunia hingga merusak persatuan dan ukhuwah, karena Allah memerintahkan kita untuk ishlah (memperbaiki hubungan) di antara sesama.
  3. Setiap amal memiliki balasan — nafl adalah motivasi dari pemimpin, dan Allah Maha Mengetahui siapa yang berhak.
  4. Rujuklah kepada syariat dalam setiap perselisihan, bukan kepada klaim pribadi atau emosi.
  5. Hormati peran setiap orang — pemuda berjuang di depan, orang tua menjaga posisi; keduanya memiliki andil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?