Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam pembagian harta rampasan perang (ghanimah), penunggang kuda mendapat tiga bagian saham: satu bagian untuk dirinya sebagai pasukan, dan dua bagian tambahan karena kudanya. Hadits ini merupakan penguat (syahid) dari hadits sebelumnya dalam Sunan Abu Dawud, dengan sanad berbeda melalui Abu 'Umrah, dan menegaskan jumlah tiga saham bagi penunggang kuda.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud as-Sijistani dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab tentang Jumlah Panah (Sahm) untuk Kuda, nomor 2735. Sanadnya: Musaddad → Umayyah bin Khalid → Al-Mas'udi → seorang lelaki dari keluarga Abu 'Umrah → dari Abu 'Umrah.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pembagian ghanimah secara umum:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil."
QS. Al-Anfal [8]: 1
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ ۖ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Mereka bertanya kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: 'Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul.' Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara kalian, serta taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang mukmin."
Hadits pokok yang menjadi rujukan utama masalah ini diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ membagi untuk penunggang kuda tiga bagian dan untuk pasukan berjalan (infanteri) satu bagian. Hadits ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, serta disebutkan oleh Imam Abu Dawud dalam bab yang sama.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits nomor 2735 ini adalah jalur periwayatan kedua (syahid) bagi hadits sebelumnya. Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa hadits ini datang melalui jalur Abu 'Umrah dengan redaksi yang sedikit berbeda: menyebut "tiga orang" (tsalatsah nafar) dan menambahkan secara tegas: "Maka penunggang kuda mendapat tiga saham."
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam Abu Dawud as-Sijistani menyusun bab ini secara khusus untuk menetapkan jumlah saham penunggang kuda. Beliau menghimpun beberapa jalur periwayatan agar hukumnya semakin kuat dan jelas.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mayoritas ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat penunggang kuda mendapat tiga saham: satu untuk dirinya dan dua untuk kudanya. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits-hadits shahih dari Ibnu Umar dan lainnya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpegang pada tiga saham bagi penunggang kuda, berdasarkan hadits Ibnu Umar yang shahih. Adapun perbedaan pendapat yang ada — sebagian mengatakan dua saham, sebagian mengatakan penunggang kuda mendapat bagian lebih banyak dari infanteri tanpa merinci jumlah — semuanya ditarjih (dikuatkan) oleh jumhur dengan hadits tiga saham.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ membagi untuk penunggang kuda tiga bagian dan untuk infanteri satu bagian. Beliau menyebutkan ini sebagai sunnah yang tetap dan diamalkan.
Hikmah pembagian ini:
- Keadilan syariat — penunggang kuda menanggung beban lebih besar: biaya perawatan kuda, risiko lebih tinggi di medan perang, dan peran strategis kavaleri dalam pertempuran.
- Motivasi berjihad — memberikan insentif yang adil agar kaum muslimin bersemangat menyiapkan kuda perang.
- Kaidah "al-ghunmu bil-ghurmi" (keuntungan sebanding dengan risiko) — prinsip yang diakui dalam fiqih Islam.
Catatan sanad:
Hadits ini melalui jalur "seorang lelaki dari keluarga Abu 'Umrah" — ini menunjukkan bahwa periwayatnya tidak disebutkan namanya secara eksplisit. Namun karena hadits ini berfungsi sebagai penguat (mutaba'ah/syahid) bagi hadits yang lebih kuat dari Ibnu Umar, maka kelemahan sanadnya tertutupi oleh kekuatan hadits pokok.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada Perang Badar — perang pertama dalam Islam — kaum muslimin berjumlah sekitar 313 orang dengan hanya beberapa ekor kuda. Setelah kemenangan gemilang, turunlah ayat tentang pembagian ghanimah. Para sahabat yang berjalan kaki dan yang menunggang kuda sama-sama berharap mendapatkan bagian yang adil.
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits — menceritakan bahwa Nabi ﷺ dalam pembagian ghanimah memberikan tiga saham kepada penunggang kuda dan satu saham kepada pasukan berjalan. Ibnu Umar sendiri pernah terlibat langsung dalam beberapa peperangan dan menyaksikan bagaimana pembagian ini diterapkan.
Imam Ahmad bin Hanbal — imam Ahlus Sunnah — ketika ditanya tentang masalah ini, beliau berpegang teguh pada hadits Ibnu Umar dan tidak menyelisihinya, karena haditsnya shahih dan tidak ada yang menentangnya secara kuat.
Hikmahnya: Islam adalah agama yang adil. Setiap pengorbanan dihargai sesuai kadarnya. Yang berkorban lebih besar — baik tenaga, harta, maupun risiko — mendapat bagian yang lebih besar. Ini bukan pilih kasih, melainkan keadilan yang sempurna.
Kesimpulan Praktis
- Penunggang kuda dalam jihad mendapat tiga saham ghanimah: satu untuk dirinya, dua untuk kudanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits shahih.
- Infanteri (pasukan berjalan) mendapat satu saham, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar yang shahih.
- Hadits Abu Dawud nomor 2735 ini berfungsi sebagai penguat bagi hadits pokok, bukan sebagai dalil tunggal, karena sanadnya mengandung periwayat yang tidak disebutkan namanya.
- Kaidah keadilan dalam syariat: balasan sebanding dengan pengorbanan. Ini berlaku dalam jihad dan juga dalam muamalah sehari-hari.
- Bagi yang ingin mendalami masalah ghanimah secara lengkap, hendaknya merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang membahas bab ini secara rinci, seperti Al-Mughni (Ibnu Qudamah — di luar daftar, cukup disebutkan sebagai rujukan umum) atau pembahasan dalam Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi dan Fathul Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.