Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam pembagian ghanimah (harta rampasan perang), Rasulullah ﷺ memberikan satu saham (bagian) untuk setiap pejuang yang hadir, dan dua saham untuk kuda yang dibawa dalam peperangan. Jadi, penunggang kuda mendapat tiga saham total: satu untuk dirinya dan dua untuk kudanya. Ini menunjukkan keutamaan dan penghargaan Islam terhadap peran kuda dalam jihad.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Jihad, Bab Saham Kuda, nomor 2734. Perawi sahabatnya adalah Abu 'Amrah al-Anshari dari ayahnya.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنِي الْمَسْعُودِيُّ، حَدَّثَنِي أَبُو عَمْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَرْبَعَةَ نَفَرٍ وَمَعَنَا فَرَسٌ فَأَعْطَى كُلَّ إِنْسَانٍ مِنَّا سَهْمًا وَأَعْطَى لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ
Terjemahan: "Kami berempat datang kepada Rasulullah ﷺ, dan bersama kami ada seekor kuda. Maka beliau memberikan satu bagian untuk masing-masing dari kami, dan dua bagian untuk kuda itu."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pembagian ghanimah:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
QS. Al-Anfal [8]: 41
"Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil."
Ayat ini menjadi landasan bahwa ghanimah dibagi setelah dikeluarkan khumus (seperlima), dan sisanya dibagikan kepada para pejuang. Hadits di atas menjelaskan rincian saham pejuang berkuda.
Penjelasan Rinci
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya (karena Ahmad bin Hanbal adalah guru Abu Dawud dalam sanad ini). Hadits ini menjadi dalil penting dalam fiqih jihad mengenai pembagian saham.
Makna hadits:
- Empat orang datang bersama satu kuda — Dalam riwayat ini, empat orang berbagi satu kuda. Ini menunjukkan bahwa mereka datang sebagai pasukan berkuda, meskipun hanya satu kuda yang mereka bawa bersama.
- Setiap orang mendapat satu saham — Rasulullah ﷺ memberikan satu bagian untuk setiap pejuang, baik yang menunggang kuda maupun yang berjalan kaki (dalam konteks ini, mereka semua terkait dengan kuda tersebut).
- Kuda mendapat dua saham — Kuda penunggang mendapat dua bagian tambahan. Jadi total untuk penunggang kuda adalah tiga saham (satu untuk dirinya, dua untuk kudanya).
Pemahaman ulama:
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa penunggang kuda mendapat tiga saham: satu untuk dirinya dan dua untuk kudanya. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa penunggang kuda mendapat dua saham: satu untuk dirinya dan satu untuk kudanya. Namun, Imam Abu Dawud sendiri meriwayatkan hadits ini sebagai dalil untuk pendapat yang lebih kuat, yaitu tiga saham.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan kuda dalam jihad, karena kuda mendapat dua saham, lebih banyak dari pejuang yang berjalan kaki. Ini karena kuda memiliki peran besar dalam peperangan: sebagai tunggangan, alat transportasi, dan kekuatan tempur.
Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa pembagian saham ini adalah hak yang ditetapkan syariat, bukan sekadar pemberian biasa. Ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan semua faktor yang berkontribusi dalam jihad, termasuk hewan yang digunakan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ membagi ghanimah dengan adil dan sesuai ketentuan syariat. Beliau tidak menambah atau mengurangi, tetapi mengikuti perintah Allah dalam QS. Al-Anfal [8]: 41.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas): Penunggang kuda mendapat tiga saham (satu untuk dirinya, dua untuk kudanya). Ini pendapat Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik.
- Imam Abu Hanifah: Penunggang kuda mendapat dua saham (satu untuk dirinya, satu untuk kudanya).
Dalil yang paling kuat adalah hadits ini dan hadits-hadits serupa yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan dua saham untuk kuda. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya, dan Imam Ahmad bin Hanbal juga meriwayatkannya, menunjukkan bahwa pendapat tiga saham lebih kuat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu 'Amrah al-Anshari dan ayahnya termasuk di antara para sahabat yang berjihad bersama Rasulullah ﷺ. Pada suatu kesempatan, mereka datang berempat dengan membawa seekor kuda. Rasulullah ﷺ yang mulia, dengan penuh keadilan dan hikmah, membagikan ghanimah kepada mereka. Beliau memberikan satu saham untuk setiap orang, dan dua saham untuk kuda yang mereka bawa.
Para sahabat menerima pembagian ini dengan penuh keridhaan, karena mereka tahu bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah berlaku zalim. Mereka memahami bahwa kuda memiliki peran besar dalam jihad, sehingga wajar jika mendapat bagian lebih. Kisah ini mengajarkan kita tentang keadilan Islam dalam membagi harta rampasan perang, dan bagaimana syariat memperhitungkan semua faktor yang berkontribusi dalam perjuangan.
Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits-hadits tentang jihad dan pembagian ghanimah. Beliau sering merujuk pada hadits-hadits seperti ini untuk menetapkan hukum fiqih.
Kesimpulan Praktis
- Dalam pembagian ghanimah, penunggang kuda mendapat tiga saham: satu untuk dirinya dan dua untuk kudanya. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits ini.
- Kuda memiliki keutamaan dalam jihad karena perannya yang besar dalam peperangan. Islam menghargai kontribusi kuda dengan memberikan saham lebih.
- Keadilan dalam pembagian adalah prinsip utama. Rasulullah ﷺ membagi dengan adil sesuai ketentuan syariat, tanpa menambah atau mengurangi.
- Bagi umat Islam, hendaknya memahami bahwa syariat Islam sangat detail dalam mengatur urusan muamalah, termasuk pembagian ghanimah. Ini menunjukkan kesempurnaan Islam.
- Jika terjadi perbedaan pendapat dalam masalah fiqih seperti ini, hendaknya merujuk pada ulama terpercaya dan dalil yang paling kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.