Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam pembagian harta rampasan perang (ghanimah), Rasulullah ﷺ memberi tiga bagian kepada seorang penunggang kuda: satu bagian untuk dirinya dan dua bagian untuk kudanya. Ini menunjukkan keutamaan dan dorongan untuk menyiapkan kuda dalam berjihad, serta bahwa syariat memperhatikan sarana (wasilah) yang menunjang perjuangan di jalan Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab tentang dua bagian kuda, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (bekas hamba Ibnu Umar yang terkenal tsiqah). Imam Ahmad bin Hanbal juga meriwayatkan hadits serupa dalam Musnad-nya.
Makna hadits ini dikuatkan oleh hadits lain dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ جَعَلَ لِلْفَارِسِ ثَلَاثَةَ أَسْهُمٍ وَلِلرَّاجِلِ سَهْمًا
"Bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan bagi penunggang kuda tiga bagian dan bagi pejalan kaki (infanteri) satu bagian." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun ayat yang menjadi dasar umum pembagian ghanimah adalah firman Allah:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan." (QS. Al-Anfal [8]: 41)
Penjelasan Rinci
Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami membahas hadits ini dalam konteks fiqih pembagian ghanimah:
Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam bab khusus, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil tegas tentang bagian kuda. Imam Ahmad bin Hanbal — yang juga menjadi perawi hadits ini — berpendapat bahwa penunggang kuda mendapat tiga bagian: satu untuk dirinya dan dua untuk kudanya. Ini adalah pendapat yang dipegang dalam madzhab Hanbali.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga berpendapat serupa berdasarkan hadits Ibnu Umar ini, bahwa kuda penunggang mendapat dua bagian tambahan. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat penunggang kuda mendapat dua bagian (satu untuk dirinya, satu untuk kudanya), dan beliau berpegang pada riwayat lain. Namun jumhur ulama — termasuk Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik — menguatkan pendapat tiga bagian berdasarkan hadits shahih ini.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah pemberian dua bagian untuk kuda adalah karena kuda menanggung beban berat dalam peperangan: ia membawa penunggangnya, menjadi sarana tempur, dan membutuhkan perawatan. Ini bentuk penghargaan syariat terhadap sarana jihad.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya tentang hukum-hukum jihad menjelaskan bahwa syariat Islam selalu memperhatikan keseimbangan: memberi motivasi kepada mujahid sekaligus memperhatikan kebutuhan operasional perang. Kuda yang terlatih dan terawat adalah aset penting, maka diberi bagian lebih.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menegaskan bahwa prinsip dalam muamalah ghanimah adalah keadilan dan hikmah — siapa yang membawa manfaat lebih besar dalam perjuangan, mendapat bagian lebih besar, tanpa mengurangi hak yang lain.
Perlu dicatat: hadits ini berlaku ketika ghanimah dibagi setelah pertempuran, dan bagian kuda diberikan kepada pemiliknya sebagai kompensasi dan motivasi. Ini bukan berarti kuda dianggap sebagai mukallaf, melainkan syariat menghargai peran sarana dalam jihad.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah seorang yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau meriwayatkan hadits ini karena menyaksikan langsung bagaimana Rasulullah ﷺ membagi ghanimah dengan adil, memberi hak setiap mujahid dan sarananya. Nafi', murid setia beliau, meriwayatkan hadits ini dengan sangat hati-hati sehingga menjadi rujukan utama para ulama dalam bab ini. Imam Ahmad bin Hanbal, yang meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya, dikenal sebagai imam yang sangat berpegang pada hadits dalam menetapkan hukum, dan beliau mengamalkan konsekuensi hadits ini dalam madzhabnya.
Kesimpulan Praktis
- Syariat Islam menghargai sarana jihad — kuda (dan analoginya, kendaraan/peralatan perang modern) mendapat bagian tersendiri dalam ghanimah.
- Penunggang kuda mendapat tiga bagian: satu untuk dirinya, dua untuk kudanya, menurut jumhur ulama berdasarkan hadits shahih ini.
- Prinsip keadilan dalam pembagian ghanimah: semakin besar peran dan beban seseorang dalam perjuangan, semakin besar haknya.
- Hendaknya seorang muslim menyiapkan sarana terbaik untuk berjuang di jalan Allah sesuai kemampuan, karena syariat memuliakan usaha tersebut.
- Dalam urusan harta rampasan perang, hendaknya mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dan pemahaman para ulama, tidak berdasarkan hawa nafsu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.