Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pembagian ghanimah (harta rampasan perang) pada dasarnya hanya diberikan kepada pasukan yang hadir dalam peperangan. Namun, Nabi ﷺ secara khusus memberikan bagian kepada Ja'far bin Abi Thalib dan para sahabatnya yang datang dari Habasyah (Ethiopia) dengan kapal, meskipun mereka tidak ikut serta dalam penaklukan Khaibar. Ini menunjukkan keutamaan mereka dan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam menjaga keadilan serta menghargai pengorbanan kaum Muslimin.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. Al-Anfal [8]: 1
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنفَالِ ۖ قُلِ الْأَنفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Terjemahan: "Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: 'Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya). Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman.'"
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab Siapa yang Datang Setelah Ghanimah Tidak Mendapatkan Bagian (no. 2725), dari sahabat Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan Ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa imam (pemimpin) boleh memberikan bagian ghanimah kepada pasukan yang datang setelah peperangan selesai, jika ada maslahat dan kemaslahatan yang jelas.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa pemberian bagian kepada Ja'far dan rombongannya adalah bentuk penghormatan dan penghargaan atas kesabaran mereka dalam berhijrah ke Habasyah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa kebijakan Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa harta ghanimah adalah hak imam untuk mengatur sesuai dengan maslahat syar'i.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Abu Musa al-Asy'ari dan rombongannya tiba di Madinah atau di Khaibar tepat pada saat Nabi ﷺ baru saja menaklukkan Khaibar. Mereka adalah kaum Muslimin yang sebelumnya berhijrah ke Habasyah (Ethiopia) untuk menyelamatkan agama mereka dari tekanan kaum Quraisy. Ketika mereka kembali, Nabi ﷺ memberikan mereka bagian dari ghanimah Khaibar, padahal mereka tidak ikut berperang.
Pemahaman Ulama:
- Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan bahwa orang yang datang setelah ghanimah dibagikan tidak mendapatkan bagian, kecuali jika imam memutuskan lain karena maslahat. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam pembagian ghanimah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan bagian kepada Ja'far dan sahabatnya karena mereka memiliki uzur syar'i (tidak bisa ikut perang karena hijrah), namun mereka tetap memiliki andil besar dalam dakwah Islam di Habasyah. Ini adalah bentuk keadilan Nabi ﷺ yang tidak hanya melihat kehadiran fisik, tetapi juga pengorbanan dan kontribusi.
- Imam an-Nawawi menambahkan bahwa pemberian ini juga menunjukkan bahwa hijrah ke Habasyah bukanlah sesuatu yang mengurangi kedudukan mereka, bahkan Nabi ﷺ menghargai mereka setara dengan pasukan yang berperang.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa kebijakan ini adalah contoh bagaimana imam boleh berijtihad dalam pembagian ghanimah selama tidak melanggar prinsip syariat. Ghanimah pada dasarnya milik Allah dan Rasul, dan Rasul berhak mengaturnya sesuai maslahat.
Perbedaan Pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa ghanimah hanya dibagikan kepada mereka yang hadir dalam peperangan. Namun, hadits ini menunjukkan pengecualian yang dilakukan Nabi ﷺ berdasarkan wahyu atau ijtihad beliau. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik juga membolehkan imam memberikan bagian kepada pihak yang tidak hadir jika ada maslahat yang jelas, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ terhadap Ja'far dan rombongannya.
Pendapat yang Paling Kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa imam (pemimpin) memiliki hak untuk memberikan bagian ghanimah kepada pihak yang tidak hadir dalam peperangan jika ada maslahat syar'i yang jelas, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ. Ini didukung oleh hadits ini dan pemahaman para ulama seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim.
Story Telling
Kisah Ja'far bin Abi Thalib dan Rombongan Habasyah:
Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu adalah sepupu Nabi ﷺ dan saudara Ali bin Abi Thalib. Ketika tekanan kaum Quraisy semakin keras, Nabi ﷺ memerintahkan sebagian sahabat untuk berhijrah ke Habasyah (Ethiopia) di bawah perlindungan Raja Najasyi yang adil. Ja'far dan rombongannya tinggal di sana selama bertahun-tahun, berdakwah dan menjaga agama mereka.
Ketika mereka kembali ke Madinah, Nabi ﷺ sedang berada di Khaibar setelah penaklukan. Ja'far dan rombongannya tiba dengan kapal, dan Nabi ﷺ menyambut mereka dengan gembira. Beliau bersabda: "Aku tidak tahu mana yang lebih aku gembirakan: penaklukan Khaibar atau kedatangan Ja'far." (HR. Al-Bukhari)
Nabi ﷺ kemudian memberikan mereka bagian dari ghanimah Khaibar, meskipun mereka tidak ikut berperang. Ini menunjukkan betapa besar penghargaan Nabi ﷺ terhadap pengorbanan mereka dalam hijrah dan dakwah.
Hikmah:
Kisah ini mengajarkan kita bahwa pengorbanan dalam Islam tidak selalu diukur dari kehadiran fisik dalam peperangan, tetapi juga dari kesabaran, keteguhan, dan kontribusi dalam dakwah. Nabi ﷺ sebagai pemimpin yang adil dan bijaksana menghargai setiap usaha dan pengorbanan umatnya.
Kesimpulan Praktis
- Ghanimah adalah hak imam untuk mengatur sesuai dengan maslahat syar'i, tidak selalu harus dibagikan hanya kepada yang hadir dalam peperangan.
- Penghargaan atas pengorbanan dalam dakwah dan hijrah tidak boleh diabaikan, meskipun seseorang tidak ikut serta dalam peperangan.
- Keadilan seorang pemimpin harus melihat konteks dan maslahat, bukan hanya aturan tekstual semata.
- Hijrah dan dakwah memiliki kedudukan tinggi dalam Islam, sebagaimana penghargaan Nabi ﷺ kepada Ja'far dan rombongannya.
- Kita harus menghargai setiap usaha dalam menegakkan agama Allah, baik yang berjuang di medan perang maupun yang berdakwah di jalan Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.